Pemangkasan Anggaran Berimbas Pada Vaksin-Obat
Efisiensi Subsidi Energi Agar Anggaran Tidak Bengkak
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, ada target keluaran perlindungan sosial yang bertujuan mengentaskan warga dari kemiskinan dan menurunkan kesenjangan. Target itu, antara lain, program keluarga harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program bantuan sosial sembako untuk 18,3 juta KPM, dan bantuan langsung tunai desa untuk 2,96 juta KPM. Penyaluran subsidi elpiji termasuk dalam target itu. Berbagai program perlindungan sosial itu mestinya berlandaskan data penerima yang sudah diverifikasi. Pertanyaannya, penerima subsidi elpiji termasuk penerima fasilitas perlindungan sosial yang mana? Jika data sudah ada, seharusnya segera diverifikasi agar tepat sasaran. Jika masih belum lengkap dan benar, benahi sesegera mungkin agar subsidi bisa disalurkan dengan cepat dan tepat. Masyarakat penerima bantuan berhak menerima subsidi tanpa berlama-lama mengantre dan kepanasan. Subsidi kepada yang berhak merupakan efisiensi yang sesungguhnya. (Yoga)
Kabar Merger GoTo-Grab Berlanjut
Pasar Jadul Surabaya Tempat Berburu Jajanan ”Ndeso”
Perawatan Pasien JKN Lebih Efisien dengan Fitofarmaka
Menjaga Stabilitas Harga Ayam di Pasar
Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet
Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
Investor Besar Keluar, IHSG Merosot
Polri Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Berasal dari Pengolahan Timah Ilegal
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF dan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J. Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, yang kemudian dibawa ke gudang pengolahan ilegal di Bekasi. Gudang tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengolah timah.
Tersangka J berperan sebagai kepala operasional dan penyandang dana untuk kegiatan pengolahan timah ilegal di gudang tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah ilegal ke Korea Selatan, dengan total pengiriman sebanyak empat kali sejak 2023. Kasus ini menunjukkan dampak besar terhadap perekonomian negara, dan polisi terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.









