Telusuri Akar Masalah Kasus Pungli Warga China di Bandara Soekarno-Hatta
03 Feb 2025
Kompas
Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyusul dugaan pemerasan atau pungutan liar terhadap warga negara China dinilai belum cukup. Ombudsman RI mendorong pemerintah menelusuri akar masalah yang menyebabkan terjadinya pungli dan mengatasinya agar kasus serupa tidak kembali terulang. Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah mencopot semua pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sebagai tindak lanjut dugaan pemerasan terhadap warga negara China. ”Tetapi, itu tidak cukup. Kita harus lihat stimulus, kondisi di lapangan ini seperti apa. Mengapa sampai ada orang yang mau memberikan uang, itu harus diselesaikan,” katanya, di Jakarta, Minggu (2/2/2025). Jemsly mengingatkan, dugaan pungutan liar terhadap warga negara asing yang terjadi di bandara bukan pertama kali terjadi. Pada 2023-2024, Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan liar dilakukan petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ombudsman dengan inspeksi mendadak (sidak) dilapangan. Dari sidak Ombudsman menemukan penumpukan penumpang di bandara pada jam-jam sibuk menciptakan situasi yang rentan terhadap praktik maladministrasi, seperti penyogokan atau pungutan liar. Ia menggambarkan, dalam satu jam terdapat enam pesawat penerbangan internasional mendarat. Pesawat ini membawa ribuan penumpang dari berbagai belahan dunia yang harus melewati proses imigrasi. Selain itu, pembayaran visa on arrival tidak berjalan mulus karena banyaknya penumpang dan akibat keterbatasan loket, petugas, dan lambatnya proses pembayaran menggunakan kartu kredit. ”Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai sama- sama bandara internasional dan menjadi gerbang utama masuknya turis asing. Jadi, saya rasa masalahnya tidak akan jauh berbeda,” katanya.
Jemsly menuturkan, jika sistem tidak cepat dan petugas kurang, keterlambatan layanan bisa menciptakan peluang bagi oknum tertentu meminta imbalan. ”Bottleneck dalam sistem imigrasi ini harus diperbaiki. Kalau proses lancar, peluang pungli bisa ditekan. Tapi kalau sistem lambat, ada faktor pendukung yang membuat praktik ini subur,” katanya. Selain itu, Jemsly menyebutkan ada kendala bahasa asing yang kerap memunculkan terjadi kesalahan komunikasi antara petugas bandara dan turis asing. ”Perlu ditulis dengan jelas petunjuk-petunjuk dalam bahasa asing yang membantu turis, misalnya, untuk membayar visa on arrival. Jadi, kesalahan komunikasi bisa diminimalisasi,” katanya. Potensi malaadministrasi Data Ombudsman dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa potensi maladministrasi di sektor imigrasi cukup tinggi. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain petugas tidak memberikan pelayanan yang semestinya (24,9 persen), penundaan layanan berlarut (24,3 persen), penyimpangan prosedur (20,8 persen), perilaku tidak patut petugas bandara (8,7 persen), serta permintaan imbalan uang dan jasa (5,6 persen). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023