;

Prospek Singkong Nusantara yang Harus Diselamatkan

Lingkungan Hidup Yoga 03 Feb 2025 Kompas
 Prospek Singkong Nusantara yang Harus Diselamatkan
Problem harga singkong petani dan makin masifnya impor singkong telah dirampungkan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah terkait komoditas itu yang masih perlu mendapat perhatian. Apalagi, Indonesia tercatat sebagai negara produsen singkong ketujuh dunia. Sejak akhir 2024, petani singkong di sejumlah daerah di Lampung terjerat problem harga. Singkong petani dibeli murah di bawah harga patokan yang ditetapkan pemerintah setempat, yakni Rp 1.400 per kilogram, dengan rafaksi harga 15 persen. Pabrik-pabrik tepung tapioka di daerah tersebut ada yang membeli singkong petani Rp 1.100 per kg dengan rafaksi harga 15-18 persen. Ada juga yang mematoknya Rp 1.300-Rp 1.400 per kg, tetapi rafaksi harganya 35-38 persen. Tak hanya itu, serbuan singkong negara lain semakin masif. Para periode 2018-2022, neraca perdagangan singkong RI hanya mengalami surplus pada 2021. Selebihnya, neraca dagang tersebut selalu defisit.

Pada 2022, defisit neraca dagang singkong senilai 10,11 juta dollar AS. Pada tahun itu, nilai ekspor singkong dan produk turunan singkong 235.998 dollar AS, adapun nilai impor mencapai 10,34 juta dollar AS. Ekspor dan impor singkong RI didominasi ubi kayu yang diiris dalam bentuk pelet dan kepingan kering serta pati singkong. Negara tujuan ekspor singkong RI terbesar adalah Taiwan, adapun impor terbanyak berasal dari Thailand. Singkong impor itu menyebabkan harga singkong dalam negeri tertekan atau dihargai lebih murah. Kondisi itulah yang membuat para petani singkong di Lampung berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung dan sejumlah pabrik tepung singkong. Mereka minta harga pembelian singkong sesuai ketetapan dan impor singkong dikendalikan. Pada Jumat (31/1/2025), Kementerian Pertanian (Kementan) memanggil perwakilan petani singkong dan pelaku industri tepung tapioka.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, harga pembelian singkong petani secara nasional ditetapkan Rp 1.350 per kg. ”Jika ada yang melanggar kesepakatan harga itu, nanti akan berhadapan langsung dengan saya,” ujarnya melalui siaran pers. Kedua, pemerintah akan memperketat kebijakan impor singkong. Impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi Kementan serta baru boleh dilakukan setelah singkong petani terserap. Ketiga, singkong akan ditetapkan sebagai komoditas yang dilarang dan dibatasi (lartas). Dengan demikian, pengawasan perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri. ”Kami telah berkoordinasi dengan menteri perdagangan untuk menahan impor singkong per 31 Januari 2025. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” kata Amran. Prospek singkong World Population Review mencatat, pada 2022, Indonesia menempati peringkat ke-7 sebagai negara produsen singkong dengan total produksi 13,6 juta ton. (Yoga)
Tags :
#Komoditas
Download Aplikasi Labirin :