;

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional

Yuniati Turjandini 26 Aug 2021 Investor Daily, 26 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pembentukan Badan Pangan Nasional  (BPN) dilakukan melalui PERPRES No.66 Tahun 2021 tentang BPN yang ditandatangani dan diberlakukan pada 29 Juli 2021. Kehadiran BPN membawa harapan baru bagi sektor pangan nasional karena badan itu diyakini bisa  menuntaskan persolan atau polemik yang kerap terjadi di sektor tersebut. Pembentukan BPN merupakan amanat  dari pasal 129 dari UU No.18 tahun 2012  tentangan Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dalam salinan PERPRES itu, bahwa pasal 1 disebutkan, BPN merupakan lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab ke Presiden. Pasal 2 menyebutkan, BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Kemudian pasal 42 menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPN dibebankan pada APNH dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam pasal 45 disebutkan, pada saat berlakunya Perpres No.66 tahun 2021 tersebut maka pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan dibidang peningkatan di verifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Perpres No.45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BPN.

Sedangkan Presiden Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (Wamti) Agusdin Pulungan memberikan apresiasi kepada pemerintah terutama Presiden Jokowi atas inisiatifnya dalam memperbaiki sistem pangan nasional melalui pembentukan BPN. Perum Bulog yang selama ini mempunyai beberapa tugas akan sedikit berkurang  karena sebagian dialihkan ke BPN. Dihubungi secara terpisah, Sekertaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal mengatakan, pihaknya mendukung pembentukan PBN.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin mengatakan kepada Investor Daily, Rabu (25/8), "Meskipun dampaknya masih jangka panjang tetapi kehadirannya diharapkan bisa mengeluarkan solusi bertanggung jawab  untuk ketahanan dan keamanan pangan," BPN harus perkuat  kerja sama yang kuat dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kemenko Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan. (YTD)

Vaksin Mandiri dan Booster Dibuka Tahun Depan

Hairul Rizal 26 Aug 2021 Kontan

Pemerintah menyampaikan perkembangan pemberian vaksin penguat (booster) Covid-19 bagi tenaga kesehatan atau nakes.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut vaksin booster ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas tenaga kesehatan yang ada di garda terdepan penanganan pasien Covid-19. Karena itu hanya Nakes yang diizinkan mendapatkan booster vaksin. Budi bilang booster vaksin dapat dilakukan ketika vaksinasi telah selesai yang ditargetkan pada januari 2022 mendatang, vaksin booster akan pakai metode berbayar 


Pebisnis Minta Jalur PKPU dan Kepailitan Distop

Hairul Rizal 26 Aug 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor usaha di Indonesia. Dampaknya: banyak usaha yang terkapar, tak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor.Alhasil, mereka memilih mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar bisa melakukan restrukturisasi utang lewat pengadilan. Cara ini lazim dilakukan, baik debitur yang kesulitan keuangan maupun kreditur yang ingin mendapatkan jaminan pembayaran. Ini pula yang membuat perkara PKPU di pengadilan niaga melonjak drastis saat pandemi covid. Hal ini juga membuat pengusaha gundah. 

Diwakili Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, pengusaha minta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu) untuk penghentian sementara atau moratorium gugatan PKPU dan kepalitan. Tujuannya untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak Covid-19. 



Rancangan Pajak Baru Sulit Diterapkan

Hairul Rizal 26 Aug 2021 Kontan

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai bergulir. Komisi XI DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta masukan dalam pembahasan RUU KUP ini.  Sebagai catatan, RUU KUP akan mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) baik insentif maupun pajak bagi perusahaan rugi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengenaan objek baru PPN barang dan jasa, hingga rencana pungutan pajak karbon.

Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menyoroti rencana pajak karbon. "Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah seperti pajak karbon," kata Yukki Nugrahawan, Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, melalui pernyataan tertulis, Rabu (25/8).  Namun demikian, Kadin meminta kebijakan tersebut juga mempertimbangkan situasi pandemi. Terlebih, saat ini pemerintah berupaya memulihkan perekonomian.

Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti rencana pengenaan pajak untuk korporasi yang mencatat kerugian melalui skema Alternative Minimum Tax (AMT). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Mardani H Maming menilai, AMT bisa memberikan dampak negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AMT justru jadi angin segar bagi dunia usaha. Khususnya, pelaku usaha yang selama ini patuh karena AMT menutup celah penghindaran pajak.

Pembagian Ringankan Beban Utang

Hairul Rizal 26 Aug 2021 Kompas

Skema pembagian beban antara pemerintah dan bank sentral dalam menyerap surat utang yang diterbitkan pemerintah dinilai dapat menekan beban bunga utang. Meski demikian, kenaikan kewajiban pembayaran bunga utang tidak dapat dihindari akibat tingginya kebutuhan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus 2021, Rabu (25/8/2021), mengatakan, langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan pembagian beban (burden sharing) pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 telah menghemat beban pembayaran bunga utang tahun 2021 dan 2022.Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pembagian beban bakal menekan rasio bunga utang hingga 2,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021. Sementara tanpa pembagian beban, beban bunga utang pemerintah pada tahun ini bisa mencapai 2,4 persen PDB.

”Dengan adanya burden sharing, kepemilikan SBN (Surat Berharga Negara) oleh BI naik dari 9,9 persen sebelum pandemi (Covid-19) menjadi 22,9 persen per 23 Agustus 2021. Kepemilikan investor asing justru turun cukup dalam, dari 38 persen ke 22 persen dalam periode yang sama,” ujar Sri Mulyani.Kenaikan beban utang termaktub dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membayar bunga utang dalam Rancangan APBN 2022 sebesar Rp 405,9 triliun. Angka itu naik 10,8 persen dari perkiraan berdasarkan APBN 2021 sebesar Rp 366,2 triliun.


Porang dan Edamame Jadi Andalan

Mohamad Sajili 26 Aug 2021 Surya

Presiden Joko Widodo menyebutkan, pertanian menjadi sektor yang cukup menjanjikan di tengah pandemi virus corona. Oleh karenanya, la Ingin sektor tani di TanahAir terus ditingkatkan, baik dalam negeri maupun ekspor keluar.

Jokowi mengatakan, pada kuartal ke-1 tahun 2021 sektor pertanian mampu tumbuh positif di angka 2,95 persen. Pada kuartal ke-2 pertumbuhannya masih juga positif sebesar 0,38 persen. Sementara, nilai ekspor pertanian RI pada semester pertama tahun 2021 (Januari-Juni) mencapai Rp 282 trillun atau 1,95 miltar dolar AS. Angka ini naik 14,05 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 yaitu sebesar Rp 247 trillun atau USD 1,71 millar.

Menurut Jokowi, Indonesia masih punya banyak potensi komoditas ekspor yang dapat dikembangkan, seperti tanaman porang, sarang burung walet, hingga edamame. "Minggu kemarin saya melihat yang namanya porang, ini bisa menjadi komunitas baru yang memberikan nilai tambah bagi para petani," ujar Jokowi. "Juga ada komoditas lain seperti sarang burung walet, edamame, dan berbagai produk hortikultura lainnya," tuturnya.


Sektor Mamin Mendominasi Investasi Jatim I/2021

Mohamad Sajili 26 Aug 2021 Surya

Capaian realisasi investasi Provinsi Jatim hingga semester I yaitu dari bulan Januari hingga Juni 2021 mencapai Rp 34,8 Trilliun. Capaian ini juga terdorong oleh pertumbuhan investasi yang positif sebesar 4,3 persen pada triwulan dua tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aris Mukiyono mengatakan capaian investasi Jatim semester I/2021 sebesar Rp 34,8 Trilliun menyumbangkan kontribusi 7,9 persen investasi nasional. Kami berharap sesuai rencana kerja dan target kami di tahun 2021 ini, Jatim akan mampu merealisasikan investasi sebesar Rp 65 trilliun.

Dan dillhat dari sektornya, untuk PMDN dan PMA yang paling dominan adalah industri makanan dan minuman sebesar Rp 9 trillun, kemudian disusul dengan sekto transportasi, gudang dan telekomunikasi dengan realisasi sebesar Rp8 triliun, sektor perumahan dan kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp 3,7 trilltun, sektor Industri kimia dan farmasi sebesar Rp 2,6 trillun, dan sektor industri kertas Rp 22 trilliun, dan sektor lain-lain sebesar Rp 9,2 triliun.Uniknya, untuk PMA yang mendominasi juga makanan dan minuman. Yang memberikan 50 persen kontribusi PMA adalah adalah Nestle yang merealisasikan investasi 3,6 trilliun di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo.



Transaksi Unik di Sulsel Capai Rp 1,22 T

Mohamad Sajili 26 Aug 2021 Tribun Timur

Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melihat terjadi perubahan tren dan perilaku transaksi pembayaran masyarakat. Hal ini tercermin pada peningkatan signifikan transaksi non-tunai di Sulawesi Selatan pada triwulan II Tahun 2021, baik dari sisi volume maupun nominal.

Volume transaksi menggunakan ATM atau debit meningkat 27 persen year on year (yoy) dari 36,08 juta transaksi di triwulan II 2020 menjadi 45,56 juta transaksi pada triwulan II 2021. Nominal transaksi meningkat 33 persen (yoy) dari Rp40, 18 triliun di triwulan II 2020 menjadi Rp53,56 triliun triwulan II 2021.

Sementara itu, volume transaksi uang elektronik meningkat 95,8 persen (yoy) dari 7,56 juta transaksi triwulan II 2020 menjadi 14,8 juta transaksi triwulan II 2021. Nominal transaksi meningkat 128,7 persen (yoy) dari Rp534,15 miliar di triwulan II 2020 menjadi Rp1,22 triliun pada triwulan II 2021.


Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional

Mohamad Sajili 26 Aug 2021 Sinar Indonesia Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29 Juli 2021.

Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi, Di dalam Perpres tersebut juga mencantumkan fungsi dari Badan Pangan Nasional, tepat nya di pasal 3 salah satunya yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Beras menjadi salah satu dari sembilan jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional (BPN). Selama ini telah diketahui, perihal pasokan dan stabilitas harga beras berada di bawah komando Kementerian Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog).


Wamentan Dorong Pemda Bentuk Perusda Hilirisasi Produk Pertanian

Mohamad Sajili 26 Aug 2021 Sinar Indonesia Baru

Wakil Menteri Pertanian RI Harvick Hasnul Qalbi mendorong agar pemerintah daerah di tingkat kabupaten berani membentuk perusahaan daerah (perusda) di bidang pertanian untuk hilirisasi produk pertanian agar bisa mendapatkan nilai tambah.

Wamentan Harvick dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pihak pemerintah kabupaten boleh bekerjasama dengan pihak swasta setempat dengan format kemitraan usaha dalam pembentukan Perusda.

Wamentan menambahkan bahwa hasil panen porang di Trenggalek semakin bertambah dan membaik, sedangkan proses hilirisasinya sudah dapat di lakukan di Pabrik Porang yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Agustus lalu.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyambut baik gagasan Wamentan tersebut dan berniat akan segera merealisasikannya agar produk porang di kabupatennya dapat diproses hingga hilir.

Dengan rencana pembentukan Perusda di kabupatennya, Nur Arifin juga berharap para petani porang di Trenggalek tidak hanya diposisikan sebagai pemasok oleh pengusaha swasta yang belakangan mulai gandrung melirik potensi bisnis umbi Porang.


Pilihan Editor