Rancangan Pajak Baru Sulit Diterapkan
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mulai bergulir. Komisi XI DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta masukan dalam pembahasan RUU KUP ini. Sebagai catatan, RUU KUP akan mengatur ulang pajak penghasilan (PPh) baik insentif maupun pajak bagi perusahaan rugi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pengenaan objek baru PPN barang dan jasa, hingga rencana pungutan pajak karbon.
Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menyoroti rencana pajak karbon. "Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah seperti pajak karbon," kata Yukki Nugrahawan, Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, melalui pernyataan tertulis, Rabu (25/8).
Namun demikian, Kadin meminta kebijakan tersebut juga mempertimbangkan situasi pandemi. Terlebih, saat ini pemerintah berupaya memulihkan perekonomian.
Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti rencana pengenaan pajak untuk korporasi yang mencatat kerugian melalui skema Alternative Minimum Tax (AMT). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Mardani H Maming menilai, AMT bisa memberikan dampak negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AMT justru jadi angin segar bagi dunia usaha. Khususnya, pelaku usaha yang selama ini patuh karena AMT menutup celah penghindaran pajak.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023