Menperin Usulkan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.
"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)
Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.
Pengembang Besar Meraup Berkah Insentif Properti
Bisnis properti mulai bergairah di tengah pandemi Covid-19 tahun ini. Satu indikasinya, tiga pemain besar properti di Tanah Air meraih pertumbuhan pendapatan selama enam bulan pertama tahun ini. Ketiga pengembang tersebut adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). BSDE mencatatkan pendapatan Rp 3,25 triliun di semester I-2021, tumbuh 39% year-on-year (yoy). Demikian pula CTRA yang meraih pertumbuhan pendapatan 44% (yoy) menjadi Rp 4 triliun. Adapun pendapatan LPKR naik 36% (yoy) menjadi Rp 7,23 triliun.
Segmen landed house mencatatkan pertumbuhan penjualan, terutama bagi BSDE dan CTRA, yang memang mengandalkan hunian rumah tapak. Sedangkan LPKR mengandalkan high rise (apartemen). Penjualan pada dua segmen properti itu memang sedang meningkat. Hal itu lantaran pemerintah mengucurkan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan properti. Di saat yang sama, bunga KPR/KPA sejak pandemi Covid-19 cenderung menguncup. “Perumahan (landed) masih tetap menjadi pasar yang terkuat. Apalagi sektor lain masih belum bergerak,” ungkap Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk, kepada KONTAN, kemarin.
Bukan hanya CTRA, BSDE dan LPKR, pengembang lain juga memanfaatkan insentif PPN untuk menggenjot penjualan. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), misalnya, ikut merasakan efek positif insentif pajak properti. Direktur PWON, Ivy Wong mengatakan, produk residensial yang paling banyak dibeli konsumen yakni Grand Pakuwon dan Pakuwon City. “Kebanyakan inventory yang dapat insentif PPN,” kata dia, kemarin. Segmen pasar properti PWON lebih kencang di rentang harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Managing Partner of Strategic Advisory Coldwell Banker, Tommy H Bastami menilai, di tengah pandemi Covid-19, segmen landed residential (perumahan) tetap bergerak. “Pasar mulai membaik, walaupun belum kembali ke kondisi normal [sebelum pandemi],” kata dia, kemarin.
Realisasi Insentif Pajak mencapai Rp 51,97 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021. “Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali serta memiliki kekuatan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8).
Sri Mulyani memerinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun. Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati 1.995 WP.
Soroti Vaksinasi III Pejabat
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kabar adanya penyuntikan vaksin penguat (booster) Covid-19 bagi para pejabat pemerintah. Penyuntikan vaksin dosis ketiga tersebut berpotensi terjadi mal administrasi. Hal ini mengingat pemberian booster vaksin Covid-19 baru hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan pekerja garis depan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Catatan Pertumbuhan Ekonomi di Berbagai Daerah
Kembalinya ekonomi ke zona positif pada triwulan II tahun 2021 menunjukkan bahwa perekonomian nasional dan regional sudah berada di jalur pemulihan. Sinyal pemulihan ekonomi yang tampak dari positifnya pertumbuhan triwulan II-2021 terjadi hampir diseluruh Nusantara.
Secara nasional, ekonomi tumbuh 7,07 persen jika dibandingkan dengan triwulan II 2020. Sebagian besar provinsi pun mengalami pertumbuhan positif. Hanya Papua Barat yang masih mengalami kontraksi minus 2,39 persen. Turunnya kinerja sektor industri pengolahan yang selama ini menjadi andalan Papua Barat menjadi salah satu penyebabnya. Sebab, hampir seperempat (23,89 persen) perekonomian Papua Barat disumbang oleh sektor tersebut. Tekanan yang dialami perekonomian Papua Barat juga semakin terasa setelah provinsi ini mengalami pertumbuhan positif pada triwulan II-2020, yakni 0,53 persen. Berbanding terbalik dengan Papua Barat, mayoritas provinsi lainnya justru mengalami kontraksi di triwulan II-2020. Hal tersebut membuat akselerasi pertumbuhan ekonomi di triwulan II-2021 kian jelas terlihat.
Bahkan, sembilan dari 33 provinsi yang mengalami pertumbuhan positif laju pertumbuhannya di atas ekonomi nasional. Maluku Utara menjadi provinsi dengan laju pertumbuhan tertinggi, yakni 16,89 persen.Berikutnya adalah Sulawesi Tengah dengan pertumbuhan 15,39 persen dan Papua 13,24 persen. Provinsi dari timur Indonesia itu juga menduduki posisi ketiga teratas pada laju pertumbuhan ekonomi se Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Ironi Ekspor Mebel di Tahun Pandemi
Melonjaknya biaya pengiriman lewat laut mencapai tahap tidak wajar, yang membuat sejumlah ekspor tertahan. Itu ironis karena, di tengah pandemi Covid-19, permintaan ekspor mebel produksi Jepara justru meningkat. Desing mesin gerinda nyaring terdengar dari rumah produksi Jepara Asia Mas Furniture di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (25/8/2021) siang. Sambil mengenakan masker, sejumlah pekerja laki-laki dan perempuan dengan telaten memoles mebel perpaduan kayu dengan resin.
Berjarak sekitar 25 meter, di bangunan lainnya, kardus-kardus beragam ukuran berisi mebel siap ekspor menumpuk hingga menyesaki gudang berukuran 1.800 meter persegi tersebut. Tingginya tumpukan kardus hingga lebih dari 2 meter. Adapun luas total gudang CV JAMF ialah 7.500 meter persegi. ”Ini dampak dari buyer (pembeli) yang sulit mencari kontainer karena ocean freight (tarif pengiriman lewat laut) melonjak 400-500 persen. Mereka minta jangan dikirim dulu. Akibatnya menumpuk dan cashflow (arus kas) menjadi tersendat,” kata Eri Agus Susanto, pemilik Jepara Asias Mas Furniture (JAMF).
Di sisi lain, pembeli meminta barang tidak dikirim dulu. Selain kesulitan mencari kontainer, dari informasi yang ia terima, barang juga masih menumpuk di pelabuhan negara tujuan. Apabila biasanya ia mengirim hingga delapan kontainer per bulan, hingga Rabu (25/8) baru satu kontainer yang dikirim pada Agustus 2021.
Kondisi itu menjadi tantangan bersama para pelaku industri ekspor. Menurut dia, apabila produk yang dihasilkan tidak betul-betul unik atau menarik, tidak akan dibeli. ”Yang bertahan hanya yang membuat produk itu yang menjual serta harganya tak mahal. Ini benar-benar menjadi seleksi alam. Yang kuat yang bertahan,” katanya.
PNBP Sektor Perikanan Tangkap
Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap Rp 1 triliun. Jumlahnya ditargetkan meningkat jadi Rp 12 triliun tahun 2024.
Peningkatan PNBP dinilai perlu dikendalikan guna mencegah potensi produksi yang eksploitatif dan merusak sumber daya alam.
Jepang Hentikan 1,63 Juta Dosis Moderna karena Kontaminasi
Pemerintah Jepang akan
menghentikan penggunaan 1,63 juta
dosis vaksin Covid-19 Moderna setelah laporan kontaminasi di beberapa
botol. Hal ini diutarakan produsen
obat Takeda dan Kementerian Kesehatan pada Kamis (26/8).
Takeda, yang bertanggung jawab
atas penjualan dan distribusi vaksin
Moderna di Jepang, mengatakan telah menerima laporan dari beberapa
pusat vaksinasi bahwa zat asing telah
ditemukan di dalam botol yang belum
dibuka.
"Setelah berkonsultasi dengan
Kementerian Kesehatan, kami telah
memutuskan untuk menangguhkan
penggunaan vaksin (dari tiga batch
sejak Kamis)," ungkapnya, Kamis
(26/8).
"Moderna percaya bahwa masalah
manufaktur dihasilkan di salah satu
jalur yang digunakan dalam pabrik
kontraknya di Spanyol," kata Moderna.
Menurut lembaga penyiaran negara NHK, kontaminan terlihat di 39
botol yang belum dibuka di delapan
lokasi vaksinasi wilayah Jepang tengah, termasuk Tokyo.
Kementerian Pertahanan Jepang
menyatakan mengatakan dosis dari
batch yang ditangguhkan telah diberikan antara 6-20 Agustus di pusat
vaksinasi massal di kota bagian barat
Osaka.
DJBC: Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun hingga Juli
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penegakan hukum untuk kegiatan atau barang-barang ilegal. Selama 2021, sudah ada 14 ribu kasus penindasan dengan nilai mencapai Rp 12,5 trilliun. "Sekalipun baru mencapai Juli 2021, tendensi ini akan menjadi basis kami untuk terus memperkuat langkah penindakan dari sisi kepabeanan dan cukai," ucap Dirjen Bea Cukai Askolani dalam media briefing DJBC, Kamis (26/8). Bila dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir maka terjadi kenaikan penindakan. Pada 2018, ada 18 ribu penindakan degan nilai barang mencapai Rp11 trilliun. Pada 2019, DJBC melakukan 21 ribu penindakan dengan nilai barang mencapai Rp5,6 trilliun. Sedangkan di 2020, DJBC 21,900 penindakan dengan nilai barang Rp6,3 trillliun.
Berdasarkan hasil kajian dari UGM Yogyakarta pada 2020 menyebutkan, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 4,8%. Askolani mengatakan meski 4,8% masih lebih rendah dibandingkan Vietnam yang sebesar 23% dan Singapura 13,8%, namun pihaknya tetap akan gencar mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kemenkeu melakukan operasi gempur melalui kolaborasi dengan Polri dan TNI, asosiasi pengusaha barang kena cukai maupun pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan merapikan kegiatan ekonomi menjadi lebih konsisten.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wijayanta mengatakan, dengan tingginya operasi penindakan maka penerimaan cukai meningkat juga meskipun ada variabel lain yang mempengaruhi. DJBC melakukan operasi gempur bersama seluruh pemangku kepentiingan terkait. "Kami juga melakukan operasi di daerah pemasaran. Landing spot untuk rokok ilegal dari luar negeri itu banyak sekali, sehingga kita harus sempurnakan. Demikian juga didaerah produksi dan pemasaran ini harus kami sinkronkan secara baik," kata Wijayanta. (YTD)









