Pakar Energi Soroti PLTS Atap Tak Bikin Cuan Industri Lokal
Sejumlah pakar energi mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan untuk memperkuat industri nasional produsen panel surya, alih-alih mengubah skema ekspor-impor listrik net-metering demi mendorong bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025.Di sisi lain, pemerintah pun diminta untuk membatalkan revisi Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai perubahan tersebut mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah terhadap industri nasional produsen pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Selain itu, juga untuk biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 0,65:1. Dengan mengubah skema ekspor-impor tersebut menjadi 1:1, tidak ada lagi kompensasi biaya penyimpanan listrik konsumen. Seluruh kompensasi biaya penyimpanan menjadi ditanggung oleh PLN."Draf Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, di mana semua listrik yang diekspor siang dapat 100 persen diimpor kembali malam. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN," ujar Mukhtasor pada Selasa (24/8).
Di antara enam jenis industri andalan dalam pembangunan industri nasional adalah industri pembangkit energi. Solar cell sendiri merupakan primadona karena tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut. Mukhtasor menilai ketika insentif belum dilaksanakan dan captive market tak ada namun revisi Permen disahkan, maka pertumbuhan permintaan soal cell akan jatuh pada perangkap importir partikelir, tanpa nilai tambah pada industri nasional. "Ini artinya, Draf Revisi Permen juga bertentangan dengan PP Nomor 79/2014, bahwa energi adalah modal pembangunan, di mana pembangunan energi harus diarahkan salah satunya untuk menciptakan nilai tambah nasional," katanya.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023