Ritel Modern Tolak Rencana PPN Multitarif
Peritel modern menolak rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan pajak penghasilan (PPh) badan minimal 1%. Sebab, hal itu akan menambah beban peritel utama. PPN dan PPh badan 1% ada dalam RUU Tentang Perubahan Kelima atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 44E dan pasal 31F/ RUU itu sedang dibahas pemerintah dan DPR. Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Tutum Rahanta menerangkan, "Ini juga akan menyulitkan perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan perpajakan oleh aparat Ditjen pajak. Yang ada nanti administrasi pengusaha akan bersitegang mulu dengan petugas pajak."
Dia mencontohkan, rencana pengenaan PPN terhadap beras, hal ini akan membuat bingung pengusaha dalam penerapan harga. Sebab harga secara fluktuatif, tergantung inflasi. Jika ingin dibuatkan daftar harga untuk membedakan beras merah dan beras premium, mekanismenya dipertanyakan, apakah ditentukan oleh presentase apakah atau harga absolut. Tutum juga mengingatkan soal beras impor, seperti dari Jepang atau Thailand yang beredar di pasaran. Jika penerapan PPN multitarif hanya berlaku pada beras dalam negeri saja, yang terjadi harga beras impor lebih murah.
Dia melanjutkan, soal PPh badan 1%, dalam RUU itu, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang berdasarkan pasal 17 tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenai PPh minumum 1%. Aturan tersebut tidak adil bagi pengusaha yang benar-benar merugi. PPh 1% menyasar perusahan multinasional, yang ditengarai terus berekspansi, walau melaporkan kerugian selama bertahun-tahun. Perusahaan yang merugi memang dibebaskan PPh. (YTD)
Tags :
#RitelPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023