Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang diteken pada 29 Juli 2021.
Badan Pangan Nasional ini akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Jokowi, Di dalam Perpres tersebut juga mencantumkan fungsi dari Badan Pangan Nasional, tepat nya di pasal 3 salah satunya yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Beras menjadi salah satu dari sembilan jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional (BPN). Selama ini telah diketahui, perihal pasokan dan stabilitas harga beras berada di bawah komando Kementerian Perdagangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Postingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023