Pajak Penghasilan Harus Menerapkan Prinsip Keadilan
Pemerintah menegaskan, sistem pajak secara flat tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab pelaksanaan fiskal tidak hanya berlandaskan asas keadilan, tapi juga menjadi alat distribusi. Hal tersebut disampaikan Menkeu, Sri Mulyani, menanggapi pernyataan ekonom AS, Arthur Betz Laffer yang menyarankan Indonesia menjalankan kebijakan tarif pajak flat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR (Upah Minimum Regional) bayar pajaknya sama, saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," kata Sri Mulyani dalam Economic update 2025 di Jakarta pada Rabu (18/6). Saat ini Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan lima lapis tarif, yakni 5 %, 15 %, 25 %, 30 % dan 35%.
Tarif PPh OP 5 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun sebesar Rp 60 juta; tarif PPh OP sebesar 15 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Tarif PPh OP sebesar 25 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta; tarif PPh OP sebesar 30 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar; dan tarif PPH OP sebesar 35 % dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan asas keadilan. Dalam hal ini pajak dipungut berdasarkan besaran pendapatan wajib pajak. (Yetede)
Pemerintah Serap Dana Senilai Rp 30 Triliun dari lelang delapan seri SBN
Merchant yang Bergabung Dalam QRIS Tap sudah sebanyak 648 Ribu
BI melaporkan jumlah pengguna Quick Responses Indonesian Standard Tanpa Pindai (QRIS Tap) mencapai 47,8 juta pengguna pada Juni2025. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 648.034 merchant yang terlibat dalam operasional QRIS Tap. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, jumlah merchant QRIS Tap mengalami perkembangan pesat dari waktu ke waktu. Saat fase uji coba jumlah merchant QRIS Tap sebanyak 646, saat launching QRIS Tap jumlah merchant meningkat 3,6 kali lipat menjadi 2.353 merchant. "Pada 6 Juni 2025, belum genap 2 bulan, sudah meningkat 275 kali. Jadi saat ini, jumlah merchant yang bisa menerima QRIS Tap mencapai 648.034 merchant," kata Filianingsih dalam jumpa pers Rapat Dewan Gubernur BI, secara virtual, Rabu (18/6).
Dalam pelaksanaan QRIS Tap, BI terus melakukan sosialisasi dan edukasi bersama pemangku kepentingan di industri keuangan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan QRIS Tap. “Kami akan memperkuat awareness masyarakat agar paham bahwa ada fitur baru yang namanya QRIS Tap. Itu sudah tersedia di aplikasi yang kita miliki dan juga di kanal pembayaran," kata dia. BI juga terus melakukan sosialisasi terhadap merchant dan melakukan training for trainer di 46 Kantor Perwakilan BI. BI juga aka nmemperluas jenis transportasi yang pembayarannya menggunakan QRIS Tap. (Yetede)
Anggaran 10 T untuk Pengadaan Gabah Petani
Permerintah melalu Perum Bulog telah membelanjakan anggaran Rp 10,7 triliun untuk membeli gabah kering panen(GKP) petani sebanyak 1,65 juta ton setara beras. Dengar serapan GKP sebesar itu, total stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Bulog per 9 Juni 2025 tercatat 4.089.484 ton, rekor tertingi dalam 57 tahun terakhir. Stok CBP tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemerintah, terutama penyaluran bantuan pangan beras (BPB) dan distribusi beras SPHP yang akan dijalankan secara selektif dalam waktu dekat ini.
Dalam publikasi Kemenkeu, anggaran Operator Investasi Pemerintah (OIP) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun di Bulog telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembelian gabah dan beras. Pembelian gabah 1,65 juta ton setara beras senilai Rp 10,7 triliun serta pengadaan beras 0,49 juta ton ekuivalen Rp 5,9 triliun. Dengan dukungananggaran OIP 2025, per 9 Juni 2025, stok CBP di Bulog 4.089.484 ton. (Yetede)
Uji Daya Tahan IHSG
Perbankan Nasional Hadapi Tekanan Ganda
Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50% pada Juni 2025 mencerminkan kehati-hatian di tengah melemahnya kinerja industri perbankan, termasuk perlambatan pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) masing-masing menjadi 8,43% dan 4,29% secara tahunan. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan pentingnya penurunan suku bunga kredit perbankan agar dapat mendorong pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perry juga mengindikasikan adanya ruang penurunan BI Rate ke depan, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas makroekonomi. Untuk menjaga likuiditas, BI telah menyalurkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp372 triliun dan akan memperkuat sinergi lintas lembaga serta sektor usaha.
Dari pelaku industri, M. Ashidiq Iswara, Corporate Secretary Bank Mandiri, mengakui bahwa keputusan BI dipengaruhi oleh tekanan eksternal dan ketidakpastian global seperti eskalasi perang dagang dan suku bunga dunia. Meski transmisi pelonggaran moneter masih lambat, Mandiri tetap menargetkan pertumbuhan kredit 10%–12% dengan fokus pada sektor strategis seperti energi dan tambang.
Sementara itu, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa BCA akan tetap menjaga likuiditas dan kualitas kredit secara pruden serta memastikan permodalan tetap kuat agar cost of fund dapat dikelola optimal.
Secara keseluruhan, ketahanan sektor perbankan sangat bergantung pada efektivitas transmisi kebijakan moneter BI, kemampuan menjaga likuiditas, serta sinergi yang solid antara otoritas keuangan dan pelaku usaha untuk memitigasi tekanan ekonomi domestik dan global.
Likuiditas Seret, Perbankan Perlu Strategi Baru
Tren perlambatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan selama paruh pertama 2025 menunjukkan sinyal peringatan atau lampu kuning bagi kestabilan sektor keuangan nasional. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan DPK terus melambat dari 5,5% pada Januari menjadi 4,29% YoY pada Mei 2025, seiring melambatnya pertumbuhan kredit dari 8,88% menjadi 8,43% YoY di periode yang sama.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyadari pentingnya peran kredit dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun keterbatasan likuiditas menjadi tantangan utama, apalagi bank kini harus bersaing dengan pemerintah yang agresif menjual Surat Berharga Negara (SBN), khususnya ritel, dengan target penerbitan hingga Rp150 triliun.
Tingginya kupon SBN ritel seperti ORI027 (6,65%–6,75%) jauh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS (4% untuk bank konvensional), membuat SBN lebih menarik daripada deposito bank. Hal ini mendorong perbankan, khususnya bank kecil, terpaksa menawarkan bunga deposito tinggi hingga 10%, yang berisiko melampaui batas penjaminan LPS dan membuka potensi kerentanan sistemik jika terjadi gagal bayar.
Meskipun Bank Indonesia telah menggelontorkan Rp372 triliun melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), realitanya likuiditas tersebut lebih bersifat titipan di bank sentral, belum mengalir optimal ke sektor riil.
Situasi ini menuntut koordinasi lintas lembaga, termasuk BI, Kemenkeu, dan LPS, untuk merancang kebijakan terintegrasi yang tidak saling mengganggu fungsi moneter, serta menjaga agar likuiditas benar-benar mengalir ke sektor produktif. Seperti yang digambarkan dalam artikel, ekonomi saat ini ‘lesu darah’ dan membutuhkan suntikan likuiditas nyata, bukan hanya di atas kertas.
Tantangan Berat Industri Rokok di Tengah Ketidakpastian
Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah menghadapi tekanan berat akibat kenaikan ongkos produksi, kebijakan cukai, dan regulasi kesehatan, yang berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ketua Umum FSP RTMM SPSI Sudarto A.S. mengungkapkan bahwa hampir seluruh pabrik rokok, terutama yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), telah melakukan efisiensi pada awal 2025.
Penurunan produksi rokok sebesar 4,2% hingga Maret 2025, sebagaimana disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Askolani, juga turut memperkuat kekhawatiran pekerja. Di sektor hulu, petani tembakau juga terdampak karena penurunan serapan dari pabrikan, terutama di wilayah sentra seperti Temanggung, sebagaimana dikhawatirkan Bupati Agus Setyawan.
Pihak industri, seperti Gudang Garam melalui Maksin Arisandi, mengakui tantangan dari penurunan omzet akibat kenaikan tarif pita cukai sejak 2021. Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi meminta pemerintah menerapkan moratorium kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau) selama 3 tahun ke depan guna memberi ruang pemulihan bagi IHT, yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara—mencapai Rp216,9 triliun dari total cukai Rp226,4 triliun di tahun 2024.
Meskipun tidak ada kenaikan cukai di 2025, sektor ini tetap tertekan oleh kebijakan turunan dari UU Kesehatan No. 28/2024, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok, yang dinilai dapat mengancam keadilan berusaha dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dengan total tenaga kerja industri tembakau mencapai 650.889 orang, dan serapan tenaga kerja dari pabrik besar seperti Djarum, Sampoerna, dan Gudang Garam mencapai ratusan ribu orang, keberlangsungan IHT tidak hanya menjadi isu ekonomi tetapi juga isu ketenagakerjaan dan sosial nasional. Oleh karena itu, kebijakan fiskal dan kesehatan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi, demi mencegah gejolak sosial akibat potensi PHK massal di industri strategis ini.
Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi bukanlah dana jaminan, melainkan barang bukti sitaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan karena yang berlaku adalah penyitaan atas kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pihak Wilmar Group dalam klarifikasinya menyebut bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan harapan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan menolak interpretasi tersebut dan menegaskan bahwa uang itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara pidana korupsi.
Polemik mengenai status dana ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menangani keuangan hasil dugaan tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan
Pilihan Editor
-
RANS Suntik Modal Anak Usaha Mahaka
22 Feb 2022 -
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022









