Kenaikan Biaya Logistik Mulai Picu Kekhawatiran
Ketegangan geopolitik antara Iran dan Israel menimbulkan kekhawatiran serius terhadap disrupsi logistik global, terutama jika terjadi blokade Selat Hormuz—jalur vital pengiriman minyak dan gas dunia. Ketua Institut ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengingatkan bahwa gangguan di wilayah tersebut dapat memicu lonjakan harga energi dan logistik, yang pada akhirnya melemahkan daya saing ekspor-impor nasional.
Yukki menegaskan bahwa pelaku usaha logistik telah mulai menghitung risiko dan menyusun mitigasi, namun tetap mengkhawatirkan efek berantai ke wilayah strategis lain seperti Laut Merah. Menurutnya, kenaikan biaya operasi dan waktu transit akan menambah tekanan terhadap sektor transportasi dan logistik di tengah perlambatan ekonomi global 2025.
Menanggapi ancaman tersebut, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan simulasi dampak perang terhadap stok bahan baku impor dan ekspor nasional. Pemerintah terus berupaya menjaga kelancaran rantai pasok dalam negeri agar tidak terganggu secara signifikan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti bahwa ketegangan geopolitik telah berkontribusi pada kontraksi sektor manufaktur global. Ia menyebutkan bahwa kondisi dunia yang rapuh dan rentan secara geopolitik turut mendorong inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan tekanan terhadap kegiatan ekspor-impor Indonesia.
Keseluruhan situasi ini menuntut kesiapsiagaan dan kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.
Dana Mengalir ke Staf Khusus Masih Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyidikan diarahkan pada kemungkinan penerimaan dana oleh para Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dari para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus dari Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang menjabat sebagai staf khusus pada masa Menaker Ida Fauziyah (2019–2024).
Selain staf, KPK juga berencana memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat dalam praktik dugaan pemerasan ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan publik, khususnya dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Peluang Jumbo dari Saham IPO Baru
Devisa Belum Tertopang Optimal oleh Valas Ekspor
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Pemerintah Dukung Ekspansi Perusahaan AI dan Digital Korea ke ASEAN
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Pemerintah Mengimbau Pelaku Industri Diminta Serap Gula Petani
Bagi-bagi Jatah di Balik Bisnis Sampah Warga
Burhan kaget saat halaman rumahnya di Bekasi, Jabar, dipenuhi sejumlah orang, pertengahan tahun 2022. Di kerumunan orang pagi itu, ada sejumlah tamu yang dia kenal. Ada kepala desa, camat, satpol PP, pegawai dinas lingkungan hidup (LH), LSM, hingga wartawan, untuk menyegel tempat usaha Burhan. ”Awalnya jawara yang diutus masuk ke lahan saya. Mau duduki lahan ini,” ujar Burhan dirumahnya, Sabtu (24/5). Ia tak terima usaha pengelolaan sampah yang diageluti 16 tahun dihancurkan. Usahanya memang ilegal. Ia menjadikan lahannya sebagai tempat penampungan sampah liar. Bagi Burhan, sekalipun walau ilegal, ia yakin usahanya menyelamatkan banyak pihak, termasuk Pemkab Bekasi. Bentuk bantuannya, saat TPA Burangkeng penuh, ia menyediakan lahan untuk menampung sampah warga setempat. ”Burangkeng kadang-kadang minta tolong. Jujur saja, sekarang juga sama,” kata Burhan. TPA yang dikelola Pemkab Bekasi itu menyimpan banyak persoalan.
Kementerian LH, pada Maret 2025 menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebagai tersangka kasus buruknya pengelolaan TPA Burangkeng, karena melanggar UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Buruknya pengelolaan sampah di TPA Burangkeng menimbulkan gangguan kesehatan warga, gangguan keamanan, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Burhan mengaku, keuntungan dari usaha penampungan sampah liar juga dinikmati banyak pihak. Sebelum usahanya disegel pada 2022, setiap bulan akumulasi pemasukan yang diperoleh mencapai Rp 500 juta, dari iuran sampah dan hasil penjualan sampah bernilai ekonomis. Iuran sampah berasal dari 20.000 keluarga di kawasan perumahan atau apartemen elite di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang menyerahkan pengelolaan sampahnya ke Burhan.
”Iurannya beda-beda. Perumahan elite, ada yang satu keluarga bayar iuran Rp 75.000 per bulan. Perumahan kelas menengah rata-rata Rp 25.000 per keluarga,” kata Burhan. ”Keuntungan saya hanya Rp 175 juta tiap bulan. Sisanya, saya bagi, untuk petugas keamanan perumahan, wartawan, LSM, ormas, sampai aparat,” katanya. Menurut Burhan, usaha penampungan sampah liar yang dia kelola selama belasan tahun diketahui sejumlah aparat ditingkat kecamatan hingga dinas lingkungan hidup. Pembinaan itu dilakukan dengan memotivasi Burhan agar mengurus administrasi agar usaha Burhan kelak berizin. Namun, upaya mengurus syarat administrasi itu tak kunjung rampung. Padahal, pertemuan rutin sudah sering digelar di rumah makan mewah. Disetiap pertemuan, Burhan tak hanya mentraktir aparat, tapi juga memberi amplop. ”Jumlah Rp 20 juta-Rp 30 juta, saya merem ngasihnya,” ujarnya. ”Surat izin itu akhirnya keluar, namun tepat satu hari sebelum usaha saya disegel,” katanya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
RANS Suntik Modal Anak Usaha Mahaka
22 Feb 2022









