Bagaimana Bos Sampah Menjaga Kekayaan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyegel lahan penampungan sampah liar di Limo, Kota Depok, Jabar, November 2024. Namun, meski tak bisa memulung di tempat itu, Dursinah (60) tak punya pilihan selain tinggal di area itu, bersama tiga anaknya yang belum berkeluarga, ia tetap menghuni bedeng yang dikontrak Rp 500.000 per bulan dalam eks penampungan sampah liar. Dulu, ketika penguasa lahan sampah masih beroperasi, Dursinah tak perlu keluar ongkos transportasi untuk menyibak sampah dan mengumpulkan botol plastik, kardus atau logam yang bisa dijual, tinggal berjalan kaki dari rumah ke gunungan sampah. Setelah penampungan liar ditutup, seorang bos lapak mengajak Dursinah pindah memilah sampah di Tajur, Kota Bogor, Jabar. Sudah empat bulan seperti itu. ”Sekarang jauh ke Bogor. Saya ninggal anak di sini,” kata nenek 10 cucu tersebut, Sabtu (7/6).
Kini, jika tak ada anak yang mengantar, ia merogoh kocek Rp 84.000 untuk transportasi pergi-pulang Limo-Tajur. Bukan pengeluaran enteng bagi dia yang pendapatan per harinya Rp 30.000-Rp 50.000. Dursinah cuma boleh menjual sampah bernilai ke bos yang mengajak dia. Sebab, ia tinggal gratis dibedeng yang disiapkan bosnya. Ia juga kerap berutang Rp100.000-Rp 200.000 per minggu yang dilunasi setiap penimbangan sampah ke bos pada Senin. Robert, pengelola penampungan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Setu, Bekasi, Jabar seluas 2 hektar, sekaligus pengepul sampah bernilai, berkata, 100 pemulung terhubung dengan dia lewat sejumlah pelapak, juga 30 penyortir dan pencacah plastik di tempat pengepulan sampah. Ia sebenarnya sangat membutuhkan keberadaan pemulung dan penyortir. Lewat tangan mereka, pensiunan instansi itu bisa menjual limbah bernilai dengan pendapatan kotor Rp 500 juta per bulan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023