Memacu Transisi Energi Bersih
Setelah menikmati keuntungan dari kenaikan harga batu bara, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA mengejar target ekspansi ke energi bersih. Salah satunya melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Direktur Utama PTBA, Suryo Eko Hadianto, mengatakan pihaknya akan membangun PLTS di lahan-lahan bekas tambang. Tahun lalu, emiten Bursa Efek Indonesia dengan kode PTBA ini memiliki lahan seluas 2.200 hektare. Potensinya bisa bertambah hingga 5.200 hektare pada 2050. "Lahan yang sudah dibebaskan itu modal pertama kami untuk membangun PLTS," kata Eko, kemarin.
Untuk mewujudkan rencana ini, Eko mengaku sudah berkomunikasi dengan PT PLN (Persero). PLN akan menyerap listrik dari PTBA. "Ini sedang dalam tahap pembahasan dengan PLN untuk bisa menjadi pemasok listrik yang masuk dalam RUPTL (rencana umum penyediaan tenaga listrik)," ucapnya.Untuk uji coba, Bukit Asam membangun PLTS sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di beberapa daerah, seperti Tanjung Raja, Sumatera Selatan; Pesawaran, Lampung; dan Sawahlunto, Sumatera Barat. PTBA juga telah mengembangkan energi surya dengan menggandeng PT Angkasa Pura II. PLTS berkapasitas 241 kilowatt-peak (kWp) ini memenuhi kebutuhan listrik Bandara Soekarno-Hatta sejak Oktober 2020.
Risiko Besar Moratorium Kepailitan
Langkah pemerintah mengkaji wacana moratorium atau penghentian sementara pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan menuai pro-kontra. Ketua Pendidikan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Januardo Sihombing, mengungkapkan moratorium PKPU dan kepailitan berpotensi menimbulkan dampak yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan dunia usaha di pengadilan niaga, yaitu mencapai 430 kasus. “Pemerintah akan melihat plus-minus kalau dilakukan moratorium karena ada backlog (penumpukan kasus) pasca-pandemi, yang saat ini sudah berproses untuk mencegah moral hazard,” ujarnya.
Januardo menjelaskan, PKPU pada dasarnya merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, dengan semangat perdamaian antara debitor dan kreditor. PKPU dinilai sebagai sarana yang solutif bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi dan bernegosiasi ihwal proposal perdamaian, yang disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitor sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya. “Jadi, PKPU bukan selalu berarti hal buruk.”
Latah Menjajal Bisnis Internet
Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) berbondong-bondong menjajal bisnis Internet yang sedang moncer pada masa pandemi Covid-19. PT Jasa Marga (Persero) melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Related Business (JMRB), menyiapkan infrastruktur jaringan serat optik di jalan tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit, mengakui perlunya jaringan Internet dalam bisnis jalan tol, misalnya untuk kamera pengawas (CCTV), sentra informasi, serta kecepatan transaksi di gardu otomatis. “Jasa Marga seharusnya membangun infrastruktur backbone bagi fiber optic yang diperlukan untuk kelancaran transfer data di kota-kota,” tuturnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebutkan banyak BUMN latah karena melihat tren positif jasa teknologi informasi dan komunikasi selama masa pandemi. Pertumbuhan sektor tersebut mencapai 10,5 persen sepanjang 2020, padahal perekonomian pada tahun yang sama sedang minus 2 persen. Peluang cuan industri Internet itu diprediksi terus berlanjut selama mobilitas masyarakat masih terbatas. “Pendapatan dari bisnis Internet diharapkan menutup kerugian BUMN,” kata dia.
Kinerja Moncer Bank Jumbo
Perdagangan saham emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan masih bergerak positif hingga akhir tahun. Kepala Riset Samuel Sekuritas, Suria Dharma, mengatakan perkiraan ini didasari kinerja positif sejumlah emiten perbankan hingga pengujung semester pertama 2021. Ia mengatakan kinerja emiten sektor perbankan masih berpotensi terus naik sampai akhir tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 0,05 persen secara tahunan pada Juli 2021. Kredit perbankan pada periode tersebut didorong oleh kredit konsumsi yang tumbuh 2,4 persen serta kredit usaha mikro, kecil, dan menengah yang naik 1,93 persen. Ekonom dan peneliti dari Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai perbaikan kinerja perbankan akan menarik minat investor untuk memegang portofolio bank yang mencatatkan perbaikan kinerja. Apalagi Bank Indonesia juga memprediksi tingkat penyaluran kredit pada tahun ini akan meningkat dibanding pada tahun lalu, seiring dengan pelonggaran restriksi pergerakan masyarakat.
Masih Tersendat di Belahan Barat
Operator kapal barang atau kargo mengoptimalkan pengiriman peti kemas ke Eropa dan Amerika selama masa pandemi Covid-19, sehingga peti kemas di Asia langka. Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk, Bani Maulana Mulia, mengatakan operator harus mengejar permintaan jasa pengiriman yang sedang melonjak drastis di rute terpadat, dari Cina menuju negara-negara Barat tersebut. “Semua tersedot ke rute yang lebih menguntungkan,” kata Bani, kemarin. Pandemi Covid-19 kemudian memicu pembatasan akses antarnegara. Penurunan kinerja berbagai pelabuhan pangkal atau hub internasional membuat kontainer kosong menumpuk. Untuk bertahan, kata Bani, operator kapal kontainer harus mengurangi muatan agar tidak menghamburkan biaya operasional. “Susah mencari kapal yang menganggur untuk menambah kapasitas karena semuanya sudah penuh." Adapun Direktur Eksekutif National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, khawatir akan potensi lonjakan permintaan kargo ekspor dari Indonesia menjelang akhir tahun ini. Tanpa layanan kontainer yang memadai, para pelaku usaha akan melewatkan periode padat atau peak season. “Sangat disayangkan bila bisnisnya terganggu. Padahal permintaan barang dari Eropa pasti tinggi ketika Natal.”
Seret Biaya Proyek Proving Ground
Kementerian Perhubungan masih memburu investor untuk pengembangan fasilitas uji kelaikan dan keselamatan kendaraan atau proving ground berstandar internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan proving ground yang dibangun di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat, tak bisa sepenuhnya dibiayai dengan kas negara. Proyek fasilitas uji kendaraan pra-produksi itu baru akan dilelang tahun ini setelah sempat tertunda oleh pandemi Covid-19. Proyek ini berdiri di atas lahan seluas 90 hektare dan akan dibangun pada semester pertama 2022. "Tahapan lelang sampai tahun depan dan sekarang masih pra-kualifikasi untuk menyaring peminat," kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan proving ground ini menjadi ekosistem pengujian kendaraan terlengkap di Asia Tenggara. Nantinya, kata dia, proving ground tersebut bakal memperlancar ekspor kendaraan dari Indonesia. "Nanti tidak lagi harus diuji di luar negeri". Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia, Johnny Darmawan, juga ragu akan manfaat proving ground tersebut untuk menunjang ekspor kendaraan, terutama jika teknologinya tak mutakhir. Sebagian besar produsen mobil, kata dia, sudah memiliki fasilitas pengujian untuk spesifikasi tertentu, seperti rem dan kecepatan. "Kecuali jika proving ground ini bisa lebih lengkap," ucapnya.
Persaingan Sengit E-Commerce di Asia Tenggara
Akses perdagangan elektronik di kawasan Asia Tenggara akan semakin terbuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asia Tenggara tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Selasa lalu. Undang-undang yang terdiri atas dua pasal utama, yakni persetujuan ratifikasi dan tanggal mulai berlaku, itu memberikan harapan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan, AAEC merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah menandatangani persetujuan pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam, untuk memberi kepastian hukum soal perdagangan elektronik di ASEAN. Terdapat 19 pasal dalam kesepakatan kerja sama tersebut. Beberapa di antaranya adalah soal perlindungan konsumen, fasilitas perdagangan, persaingan usaha, serta logistik. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengungkapkan, peluang transaksi lintas negara lewat e-commerce perlu dimanfaatkan secepat mungkin. Menurut dia, sejauh ini porsi transaksi platform e-commerce yang memiliki crossborder masih kurang dari 5 persen dari total transaksi.
Debitor UMKM Dominasi Program Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keberlanjutan program restrukturisasi kredit perbankan untuk dapat dioptimalkan oleh debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hingga Juli 2021, total outstanding restrukturisasi kredit sebesar Rp 778,91 triliun dengan 5,01 juta debitor. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menuturkan, sebanyak 72 persen dari jumlah tersebut merupakan debitor segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wimboh mengatakan UMKM memang menjadi segmen yang paling rentan terkena dampak pandemi karena aktivitas usahanya berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat. Adapun sektor UMKM yang paling banyak memanfaatkan fasilitas restrukturisasi, antara lain, retail, perdagangan besar dan eceran, akomodasi, serta makanan dan minuman. Segmen UMKM diplot sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, kegiatan ekonomi saat ini ditopang oleh lebih dari 50 persen transaksi dalam negeri. Wimboh berujar, implementasi restrukturisasi kredit sejauh ini terbilang efektif membantu segmen UMKM, terbukti dari geliat usaha yang mulai membaik. Hal itu ditunjukkan pula dengan pertumbuhan kredit segmen UMKM yang sudah kembali positif, yaitu di atas 2 persen.
Gencar Melobi Pemakaian Mata Uang Lokal
Bank Indonesia (BI) berkomitmen terus merangkul lebih banyak negara mitra dagang dalam kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal alias local currency settlement (LCS). Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi perdagangan dan investasi dengan empat negara, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan Cina. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi, mengatakan bank sentral tengah menjajaki pembicaraan dengan sejumlah negara, dimulai dari kawasan Asia Tenggara.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Cina, Djauhari Oratmangun, mengatakan realisasi kerja sama LCS Indonesia dan Cina telah lama dinanti oleh pelaku usaha kedua negara. Di tengah pandemi Covid-19, kerja sama penggunaan mata uang lokal itu diyakini dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. “LCS harus dioptimalkan, sehingga transaksi perdagangan dan investasi serta pariwisata antara Indonesia dan Cina bisa menjadi sumber pemulihan ekonomi,” ucap dia. Dia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan skema LCS. Implementasi LCS di sisi lain dinilai dapat memperkuat hubungan ekonomi dan politik Indonesia dengan Cina. Terakhir, fluktuasi mata uang rupiah ke depan diharapkan dapat lebih stabil seiring dengan perluasan penggunaan LCS yang mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika.
Dua Pintu Royalti Musik
Pemerintah mengatur pungutan tarif royalti hak cipta musik untuk pengguna komersial dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Komisioner Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Hubungan Masyarakat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rapin Mudiardjo Kawiradji, mengatakan tren perolehan royalti musik dari pengguna komersial meningkat setiap tahun. "Royalti dipungut dari user oleh LMKN. Kami akan mendistribusikannya kepada LMK lain, yang kemudian menyerahkannya kepada pemegang hak," kata dia, kemarin.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada Maret lalu. PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial ataupun pada layanan publik. Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Dharma Oratmangun, menyayangkan penyusunan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang tidak melibatkan LMK secara intensif. Dia menilai pembuatan kebijakan itu terburu-buru, sehingga banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Presiden bermaksud baik untuk memberikan apresiasi kepada pemilik hak cipta. Tapi produk hukumnya banyak yang masih harus direvisi," ujar dia.









