Dua Pintu Royalti Musik
Pemerintah mengatur pungutan tarif royalti hak cipta musik untuk pengguna komersial dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Komisioner Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Hubungan Masyarakat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Rapin Mudiardjo Kawiradji, mengatakan tren perolehan royalti musik dari pengguna komersial meningkat setiap tahun. "Royalti dipungut dari user oleh LMKN. Kami akan mendistribusikannya kepada LMK lain, yang kemudian menyerahkannya kepada pemegang hak," kata dia, kemarin.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada Maret lalu. PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial ataupun pada layanan publik. Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Dharma Oratmangun, menyayangkan penyusunan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang tidak melibatkan LMK secara intensif. Dia menilai pembuatan kebijakan itu terburu-buru, sehingga banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Presiden bermaksud baik untuk memberikan apresiasi kepada pemilik hak cipta. Tapi produk hukumnya banyak yang masih harus direvisi," ujar dia.
Tags :
#RoyaltiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023