Persaingan Sengit E-Commerce di Asia Tenggara
Akses perdagangan elektronik di kawasan Asia Tenggara akan semakin terbuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asia Tenggara tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Selasa lalu. Undang-undang yang terdiri atas dua pasal utama, yakni persetujuan ratifikasi dan tanggal mulai berlaku, itu memberikan harapan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan, AAEC merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah menandatangani persetujuan pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam, untuk memberi kepastian hukum soal perdagangan elektronik di ASEAN. Terdapat 19 pasal dalam kesepakatan kerja sama tersebut. Beberapa di antaranya adalah soal perlindungan konsumen, fasilitas perdagangan, persaingan usaha, serta logistik. Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, mengungkapkan, peluang transaksi lintas negara lewat e-commerce perlu dimanfaatkan secepat mungkin. Menurut dia, sejauh ini porsi transaksi platform e-commerce yang memiliki crossborder masih kurang dari 5 persen dari total transaksi.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023