Debitor UMKM Dominasi Program Restrukturisasi Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keberlanjutan program restrukturisasi kredit perbankan untuk dapat dioptimalkan oleh debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hingga Juli 2021, total outstanding restrukturisasi kredit sebesar Rp 778,91 triliun dengan 5,01 juta debitor. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menuturkan, sebanyak 72 persen dari jumlah tersebut merupakan debitor segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wimboh mengatakan UMKM memang menjadi segmen yang paling rentan terkena dampak pandemi karena aktivitas usahanya berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat. Adapun sektor UMKM yang paling banyak memanfaatkan fasilitas restrukturisasi, antara lain, retail, perdagangan besar dan eceran, akomodasi, serta makanan dan minuman. Segmen UMKM diplot sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, kegiatan ekonomi saat ini ditopang oleh lebih dari 50 persen transaksi dalam negeri. Wimboh berujar, implementasi restrukturisasi kredit sejauh ini terbilang efektif membantu segmen UMKM, terbukti dari geliat usaha yang mulai membaik. Hal itu ditunjukkan pula dengan pertumbuhan kredit segmen UMKM yang sudah kembali positif, yaitu di atas 2 persen.
Tags :
#UMKMPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023