Pemerintah Perlu Atur Regulasi THR untuk Ojol
Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
Cara Pesan Connecting Train di KAI Access
Bertumbuhnya Penerapan ESG
Negara-negara di dunia semakin berambisi memacu investasi menuju ekonomi berkelanjutan. Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan beradaptasi semakin responsif menarik investasi berkelanjutan dan menjawab hambatan ekonomi hijau. Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengemukakan, investasi berkelanjutan merupakan sebuah kebutuhan besar, bukan lagi instrument geopolitik. Bukan hanya menghindari risiko lingkungan, melainkan investasi berkelanjutan membuka semua peluang ekonomi baru. Edi memberikan pidato kunci dalam acara ”Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan di Dalam Ekosistem Bisnis Global” yang digelar harian Kompas berkolaborasi dengan BEI di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (17/2).
Global Sustainable Investment Alliance 2023 mencatat aset investasi berkelanjutan global telah mencapai 35,3 triliun USD, setara Rp 567 kuadriliun, atau 35 % total aset keuangan global. Kompetisi dalam investasi berkelanjutan sudah memasuki kawasan ASEAN. Kemenko hampir setiap hari menerima investor dari luar negeri yang bicara energi bersih. Bloomberg NEF pada 2023 menyebutkan, transisi energi bersih akan membutuhkan investasi senilai 3,1 triliun USD per tahun hingga 2050. ”Kami melihat negara di sekitar kita semakin ambisius memperbanyak bauran energi bersih sehingga kita harus bersiap untuk beradaptasi dengan situasi yang dinamis,” kata Edi. (Yoga)
Kegagalan Memaksimalkan Fungsi Badan Usaha Dana Desa
Sejak lahirnya UU Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, BUMDes melonjak. Berdasarkan data Kemendes PDT, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017. Namun, pertumbuhan itu tak sejalan dengan perannya sebagai penggerak ekonomi desa. Mayoritas BUMDes masih berstatus perintis (43,2 %), belum berbadan hukum, dan menghadapi kendala pengelolaan. Secara nasional, hanya 42,21 % BUMDes yang memiliki legalitas (berbadan hukum). Dari jumlah itu, 63,83 % masuk kategori berkembang, sisanya masih perintis dan pemula dengan pengelolaan aset dan model bisnis yang belum jelas.
Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jateng (6.695 unit), Jatim (2.863 unit), dan Jabar (2.690 unit). Meski jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jateng yang telah berbadan hukum. Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan. Dari analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015. (Yoga)
Pemerintah Telah Melakukan Impor Gula, Daging Lembu, dan Gandum
Pada awal 2025, Pemerintah telah mengimpor gula bahan baku industri, daging lembu, dan gandum. Per Januari 2025, total impor gula sebanyak 308.780 ton, daging lembu 18.220 ton, serta gandum dan meslin 728.020 ton. PLT Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (17/2), mengatakan, sebagian besar impor gula 308.780 ton itu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Total nilai impornya 162,8 juta USD. ”Sebagian besar gula itu diimpor dari Thailand, sebanyak 287.530 ton atau 93,12 % dari total volume impor gula pada Januari 2025,” ujarnya dalam konferensi pers tentang Kinerja Ekspor dan Impor Januari 2025 yang digelar secara hibrida di Jakarta.
Indonesia, juga mengimpor 18.220 daging jenis lembu senilai 61,2 juta USD, dari India (73,53 %), Australia (15,74 %), Brasil (8,95 %), dan sejumlah negara lain (1,77 %). Selain itu, pada Januari 2025, Indonesia juga mengimpor 728.020 ton gandum dan meslin senilai 208,4 juta USD dari, Australia (38,73 %), Kanada (26,81 %), dan Argentina (11,99 %). ”Impor ketiga komoditas itu untuk mencukupi kebutuhan bahan baku industri pangan, terutama selama Ramadhan-Lebaran 2025,” katanya. (Yoga)
Pengelolaan SDM Bermasalah
Permasalahan besar pengelolaan SDM sedang kita alami. Tanpa upaya menyelesaikannya, bakal menjadi rumit. Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam World Economic Forum beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam 10 tahun ke depan, 1,2 miliar orang di negara berkembang akan memasuki dunia kerja. Namun, hanya 400 juta pekerjaan yang akan tercipta. Situasi ini bukan sekadar krisis pekerjaan, melainkan juga krisis harapan, martabat, dan solidaritas. ”Kita menghadapi krisis pekerjaan global yang mengancam. Salah satu tantangan yang kita hadapi di seluruh dunia adalah ketidaksesuaian antara keterampilan dan aspirasi dunia usaha,” ujarnya, dikutip blog Forum Ekonomi Dunia, Sabtu (15/2) (Kompas.id, 16/2/2025).
Pernyataan Tharman menyiratkan masalah global yang menjadi ancaman. Di Indonesia masalah itu sudah terjadi. PHK di berbagai perusahaan memperlihatkan bahwa lapangan kerja makin menyempit karena berbagai masalah internal perusahaan, daya beli masyarakat yang menurun, teknologi yang menggantikan makin efisien, dan lain-lain. Permasalahan tenaga kerja beberapa waktu lalu yang diselesaikan dengan relokasi industri (untuk menampung tenaga kurang terampil) dan juga pendidikan vokasi (untuk meningkatkan kemampuan SDM) belum menampakkan hasil. Malah, pengelolaan pendidikan vokasi di tingkat kementerian sudah dicerai-berai antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sekarang semua pihak harus memikirkan masalah ini sebagai ancaman ke depan dan mencari solusinya. (Yoga)
Kewajiban Menaruh Devisa Hasil EKspor SDA di Dalam Negeri
Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir menempatkan seluruh devisa hasil ekspor SDA di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan itu diperkirakan dapat meningkatkan cadangan devisa negara lebih dari 100 miliar USD dalam satu tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No 8 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dana disimpan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) dalam bank-bank nasional. Masa retensi (penempatan) pun menjadi lebih lama, yakni setahun.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi; perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No 36/2023. ”Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah seba- nyak 80 miliar dollar AS. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar USD,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Yoga)
Aturan Teknis THR Pengemudi Ojek Daring sedang Disiapkan Kemenaker
Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan teknis pemberian THR bagi pengemudi ojek daring dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, substansi peraturan telah masuk tahap finalisasi. ”Beri kami waktu memfinalisasi peraturan teknis pemberian THR. Kami juga mendorong aplikator untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum membangun kerja sama yang baik dengan pengemudi,” ujar Yassierli dalam audiensi dengan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir logistik di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Yassierli, sejak awal menjabat dirinya diamanatkan oleh Presiden Prabowo agar perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, menjadi prioritas. Pihaknya juga beberapa kali mengundang pakar dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk berdiskusi mengenai peraturan yang tepat melindungi mereka. ”Kami juga belajar bagaimana negara lain lebih dulu memberikan kepastian status bagi pekerja platform yang selama ini disebut mitra. Indonesia pada akhirnya akan sampai tahap itu juga,” kata Yassierli. PR Kemenaker adalah membuat regulasi yang memberi kepastian status pekerja platform, termasuk pekerja layanan transportasi berbasis aplikasi. Saat regulasi itu selesai, tak perlu lagi polemik THR bagi pengemudi ojek daring yang selalu muncul setiap tahun. (Yoga)
Jemaah Haji Diharuskan Terdaftar di JKN
Kemenag mengharuskan semua anggota jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 2025 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan dari ibadah haji. Ketentuan itu diatur dalam Kepmenag tentang pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan, Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta aktif JKN bagi jemaah dan petugas haji bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah dari sebelum keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air. Kebijakan ini pun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji yang lebih baik. ”Dengan adanya perlindungan program JKN, Jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan,” katanya di Jakarta, Senin (17/2). (Yoga)









