Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
Inflasi Tak Kunjung Reda, Suku Bunga Masih Sulit Turun
Menghadapi Perang Dagang dengan Strategi Baru
Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan pada Januari 2025, dengan surplus terbesar tercatat dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan kinerja perdagangan nasional ke depan. Surplus ini didorong oleh ekspor non-migas Indonesia ke AS yang meningkat, namun impor barang, terutama bahan baku, penolong, dan barang modal, mengalami penurunan signifikan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penurunan produktivitas di sektor manufaktur.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kepala BKPerdag, Rusmin Amin, menekankan pentingnya mengantisipasi dampak ketegangan perang dagang antara AS dan China yang dapat mengguncang stabilitas perdagangan global, serta perlunya cermat dalam memanfaatkan peluang pasar. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto optimistis bahwa pencapaian ekspor dapat didorong dengan mempercepat perjanjian perdagangan seperti Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-EU CEPA.
Beberapa tokoh, seperti Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno, berpendapat bahwa perang dagang AS-China belum akan mengganggu neraca dagang Indonesia secara langsung, namun perlu ada strategi jangka pendek untuk mengalihkan pasar. Di sisi lain, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengingatkan bahwa Indonesia harus memperkuat industrialisasi berbasis ekspor untuk menghindari dampak negatif dari ketergantungan terhadap pasar luar negeri, terutama dari produk manufaktur China.
Ekonom seperti Arief Budiman dari Ciptadana Sekuritas Asia dan Mohammad Faisal dari Center for Reform on Economics menyoroti risiko ketidakpastian ekonomi global, yang dapat berdampak pada ekspor Indonesia, terutama terkait dengan penurunan impor bahan baku dan barang modal yang menunjukkan adanya penurunan permintaan domestik untuk produk manufaktur.
Prabowo dan Ambisi Besar di Danantara
DPR RI mengesahkan UU BUMN pada 4 Februari 2025, konstelasi di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi semakin memanas. UU ini memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk beroperasi secara sah, namun menciptakan perubahan besar dalam struktur dan kepemimpinan badan tersebut. Presiden Prabowo Subianto awalnya memiliki rencana untuk menunjuk Rosan Roeslani dan Muliaman D. Hadad memimpin Danantara, namun setelah pengesahan UU, skema kepemimpinan berubah, dengan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua dewan pengawas, sementara posisi kepala badan akan diangkat oleh Presiden.
Prabowo memiliki ambisi besar untuk menjadikan Danantara sebagai lembaga investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, artikel mencatat bahwa struktur baru yang diatur oleh UU BUMN dinilai akan menambah birokrasi dan membuat badan tersebut tidak efektif. Meskipun badan ini bertujuan untuk mengelola BUMN secara profesional, kekhawatiran muncul terkait dengan kurangnya pengawasan yang baik (good corporate governance) dan potensi pembengkakan anggaran negara. Dalam hal ini, banyak pihak menganggap bahwa jika semua kepentingan politik dipenuhi, Danantara berisiko menjadi lembaga baru yang justru menambah beban birokrasi dan anggaran negara.
Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian
Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.
Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Pemerintah Bersiap Gelar Operasi Pasar Besar-Besaran
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan operasi pasar untuk menekan potensi lonjakan harga pangan, terutama untuk komoditas penting seperti daging, gula pasir, minyak goreng, dan lainnya. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme operasi pasar, termasuk penentuan harga dan lokasi pelaksanaan, dengan harapan agar harga pangan tetap stabil selama bulan Ramadan 2025. Dalam upaya ini, Amran juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan telah meminta Satgas Pangan untuk memastikan harga pangan di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan terlibat dalam mengendalikan harga di daerah, terutama yang mengalami kenaikan harga minyak goreng dan gula. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa beberapa daerah, seperti Cirebon, mengalami kenaikan harga minyak goreng yang mempengaruhi perilaku konsumen. Beberapa pedagang kecil di pasar juga mengeluhkan kesulitan dalam menjual minyak goreng karena fluktuasi harga dan stok yang terbatas.
Pemerintah berupaya untuk memastikan keseimbangan antara produsen, petani, dan konsumen agar harga pangan tetap terjangkau dan stabil di pasaran.
Regulasi THR Hampir Final, Apa Isinya?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengemudi dan aplikator, untuk memastikan THR dapat diberikan kepada pengemudi ojol.
Tuntutan ini muncul setelah sejumlah serikat dan forum pengemudi ojol, yang dipimpin oleh Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) Dody Munir, melakukan aksi demo untuk mendesak pemerintah dan aplikator memberikan hak THR kepada pengemudi ojol. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan waktu untuk finalisasi aturan tersebut dan berharap dapat segera mencapai kesepakatan yang mendukung kesejahteraan para pengemudi ojol.









