Bukan Langkah Mudah bagi Danantara
Fase Konsolidasi IHSG Segera Berakhir pada Pekan Ini
Awan hitam yang menyelimuti IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan mulai menghilang dipertengahan Februari 2025. IHSG diprediksi mengakhiri fase konsolidasi pada pekan ini, dengan sentimen penggerak yang cukup kuat masih datang dari global, dan juga berbagai data ekonomi domestik. "IHSG diperkirakan cenderung mengakhiri fase konsolidasi di support area 6.550-6.750, untuk selanjutnya menguji level 6.700-6.750 di pekan ini," kata Head of Research Phintraco Sekuritas Valdy Kurniawan. Secara teknikal, menurut Valdy, stochastic RSI mulai bergerak naik dari oversold area, bersamaan dengan penyempitan negative slope pada MACD. Ini memberikan ruang bagi IHSG untuk mencoba bergerak mendekati resitance 6.750 setelah pada akhirnya pekan lalu ditutup di posisi 6.638.
Pergerakan IHSG, lanjut Valdy, akan mendapat pengaruh dari Amerika Serikat, dimana indeks-indeks Wall Street kembali ditutup mixed di Jumat (14/2/2025). Dengan penutupan tersebut mencatatkan penguatan mingguan di pekan lalu. "Sentimen utama berasal dari penundaan pengumuman reciprocal tarrifs oleh pemerintahan AS setelah Presiden AS, Donald Trump memerintahkan review terhadap kebijakan tersebut. Faktor lain adalah perlambatan pertumbuhan retail sales ke 4,2% yoy di Januari 2025 dari 4,36% yoy di Desember 2024. Untuk saat ini, nampaknya bad news terhadap peluang pemangkasan suku bunga acuan the Fed yang lebih agresif di 2025," papar dia. (Yetede)
Langkah Perbankan Naasional Dalam Mencari Sumber Dana Semakin Seragam
Langkah perbankan nasional dalam mencari sumber dana semakin seragam. Di tengah kondisi likuiditas yang ketat, surat utang menjadi salah satu pilihan perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana dalam ekspansi kredit. Sepanjang 2024, sumber dana non dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan mencapai Rp662,25 triliun, meningkat 12,38% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut sejalan dengan strategi bank dalam memenuhi pendanaan ketika pengetatatn likuiditas masih menjaid tantangan. Tahun ini pun diperkirakan masih akan ramai perbankan yang akan mencari sumber dana non DPK, seperti penerbitan surat utang atau sumber lainnya. Hal itu dilakukan untuk diversifikasi sumber pendanaan perbankan selain simpanan masyarakat.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), komposisi sumber dana non DPK dikontribusikan oleh pinjaman diterima sebesar Rp411,34 triliun atau 62,11% dari total Kemudian, surat berharga yang diterbitkan perbankan senilai Rp148,19 triliun pada 2024 dengan komposisi 22,38%, serta kewajiban bank lain senilai Rp102,73 triliun atau berkontribusi 15,51%. Hingga akhir 2024, porsi pendanaan non DPK sebesar 7,49% terhadap total DPK yang senilai Rp8,837,24 triliun. Sumber dana non DPL menjadi alternatif bagi perbankan dalam medukung penyaluran kredit. Pemanfaatan pendanaan nn DPK masih didominasi oleh kelompok bank skala besar dan menegah sebagai bagian dari diversifikasi. (Yetede)
Kalangan Ekonom Memperkirakan Neraca Perdagangan akan Kembali Melanjutkan Tren Surplus
Strategi Perlindungan Dana Pensiun
Pemerintah telah melakukan aksi taktis untuk mengamankan industri dana pensiun (dapen) yang berkaitan dengan keuangan negara dengan melakukan beberapa langkah kebijakan, seperti memperlonggar mekanisme cut loss dan memperkuat proteksi bagi direksi agar kerugian investasi di pasar saham tidak lagi bisa dipidanakan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi penyelenggara program pensiun yang berkaitan dengan keuangan negara, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam merancang portofolio investasi mereka.
Namun, meskipun kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko hukum, kalangan manajer investasi menyatakan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya menarik minat pengelola dana pensiun untuk berinvestasi di pasar saham. Hal ini disebabkan oleh beberapa aspek yang belum tersentuh oleh kebijakan, terutama terkait dengan jaminan keamanan dari sisi hukum bagi manajer investasi yang bertugas di internal pengelola dana pensiun. Dengan demikian, meskipun kebijakan ini membawa perubahan positif, masih ada aspek yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pengelola dana pensiun dalam pasar saham.
Kebijakan Baru Penertiban Kawasan Hutan
Permasalahan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan di Indonesia masih belum terselesaikan dengan baik. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengumumkan adanya 3,4 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Pemerintah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan menerapkan denda administratif, namun proses penyelesaian berjalan lambat. Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9/2023 tentang Satuan Tugas Tata Kelola Industri Sawit yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul Peraturan Presiden No. 5/2025 yang memuat aturan baru mengenai penertiban kawasan hutan, yang dinilai menimbulkan ketidakselarasan dengan kebijakan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menerbitkan Kepmenhut 36/2025 yang memuat daftar perusahaan perkebunan sawit yang sedang diproses penyelesaiannya atau yang ditolak. Meskipun ada transparansi dalam proses ini, masih ada kekhawatiran tentang bagaimana kebun yang ditolak penyelesaiannya akan dikelola, apakah akan ditebang atau diserahkan kepada entitas bisnis lain. Menteri Kehutanan, Raja Juliantoni, diharapkan dapat memastikan kepastian hukum terkait kebun sawit dalam kawasan hutan dan menjaga konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha dan investor.
Pemerintah perlu lebih cermat dan konsisten dalam merumuskan kebijakan tentang tata kelola sawit, mengingat industri minyak sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia.
Tantangan Sektor UMKM
Sektor UMKM di Sumatra Utara (Sumut) masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan kontribusinya terhadap perekonomian. Meskipun sekitar 99% pelaku usaha di Sumut merupakan UMKM, kontribusinya terhadap PDRB Sumut hanya mencapai 46,51%, jauh di bawah kontribusi nasional yang mencapai 61%. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, mengidentifikasi empat tantangan utama, yakni aspek legalitas (mayoritas UMKM masih informal), akses pembiayaan (hanya 7,77% UMKM yang dapat mengakses pembiayaan), homogenitas produk, dan rendahnya pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran.
Naslindo juga menekankan pentingnya pengembangan UMKM yang lebih formal, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat kemitraan untuk meningkatkan daya saing. Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Indra Kuspriyadi, menambahkan bahwa Bank Indonesia mendukung pengembangan UMKM melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan, serta fokus pada UMKM hijau dan digital. Bank Sumut juga berperan penting dengan memberikan pembiayaan yang mudah diakses oleh UMKM, meskipun menghadapi tantangan terkait risiko tinggi dan manajemen keuangan yang kurang baik di sebagian UMKM.
Dengan berbagai inisiatif dari pemerintah, Bank Indonesia, dan sektor perbankan, diharapkan UMKM di Sumut bisa berkembang lebih kompetitif dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.









