Peluang Baru di Sektor Tambang
Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.
Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.
EBT & Keseimbangan Antar Generasi
Pemerintah Indonesia menunjukkan kecenderungan untuk lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Pemerintah dikritik karena mulai ragu terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan bahkan kemungkinan untuk menarik diri atau menurunkan komitmennya terhadap Paris Agreement, yang akan berdampak buruk pada upaya mitigasi perubahan iklim. Krisis iklim yang semakin nyata, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem bumi, menunjukkan bahwa tindakan segera diperlukan.
Penarikan dari Paris Agreement bukanlah solusi, melainkan bentuk ketidakadilan dan akan memperburuk masalah ekologis serta sektor-sektor yang terdampak. Kegagalan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia, yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, menunjukkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang berpihak pada generasi mendatang dan memperkuat komitmen terhadap pengurangan emisi serta transisi energi, bukan kembali ke ketergantungan pada energi fosil yang merusak.
Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut
Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.
Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
Inflasi Tak Kunjung Reda, Suku Bunga Masih Sulit Turun
Menghadapi Perang Dagang dengan Strategi Baru
Indonesia berhasil mencatatkan surplus neraca perdagangan pada Januari 2025, dengan surplus terbesar tercatat dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), tantangan besar tetap ada dalam mempertahankan kinerja perdagangan nasional ke depan. Surplus ini didorong oleh ekspor non-migas Indonesia ke AS yang meningkat, namun impor barang, terutama bahan baku, penolong, dan barang modal, mengalami penurunan signifikan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penurunan produktivitas di sektor manufaktur.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kepala BKPerdag, Rusmin Amin, menekankan pentingnya mengantisipasi dampak ketegangan perang dagang antara AS dan China yang dapat mengguncang stabilitas perdagangan global, serta perlunya cermat dalam memanfaatkan peluang pasar. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto optimistis bahwa pencapaian ekspor dapat didorong dengan mempercepat perjanjian perdagangan seperti Indonesia-Canada CEPA dan Indonesia-EU CEPA.
Beberapa tokoh, seperti Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno, berpendapat bahwa perang dagang AS-China belum akan mengganggu neraca dagang Indonesia secara langsung, namun perlu ada strategi jangka pendek untuk mengalihkan pasar. Di sisi lain, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengingatkan bahwa Indonesia harus memperkuat industrialisasi berbasis ekspor untuk menghindari dampak negatif dari ketergantungan terhadap pasar luar negeri, terutama dari produk manufaktur China.
Ekonom seperti Arief Budiman dari Ciptadana Sekuritas Asia dan Mohammad Faisal dari Center for Reform on Economics menyoroti risiko ketidakpastian ekonomi global, yang dapat berdampak pada ekspor Indonesia, terutama terkait dengan penurunan impor bahan baku dan barang modal yang menunjukkan adanya penurunan permintaan domestik untuk produk manufaktur.
Prabowo dan Ambisi Besar di Danantara
DPR RI mengesahkan UU BUMN pada 4 Februari 2025, konstelasi di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi semakin memanas. UU ini memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk beroperasi secara sah, namun menciptakan perubahan besar dalam struktur dan kepemimpinan badan tersebut. Presiden Prabowo Subianto awalnya memiliki rencana untuk menunjuk Rosan Roeslani dan Muliaman D. Hadad memimpin Danantara, namun setelah pengesahan UU, skema kepemimpinan berubah, dengan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua dewan pengawas, sementara posisi kepala badan akan diangkat oleh Presiden.
Prabowo memiliki ambisi besar untuk menjadikan Danantara sebagai lembaga investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, artikel mencatat bahwa struktur baru yang diatur oleh UU BUMN dinilai akan menambah birokrasi dan membuat badan tersebut tidak efektif. Meskipun badan ini bertujuan untuk mengelola BUMN secara profesional, kekhawatiran muncul terkait dengan kurangnya pengawasan yang baik (good corporate governance) dan potensi pembengkakan anggaran negara. Dalam hal ini, banyak pihak menganggap bahwa jika semua kepentingan politik dipenuhi, Danantara berisiko menjadi lembaga baru yang justru menambah beban birokrasi dan anggaran negara.









