;

Danantara Harus Dikelola Secara Transparan dan Profesional

Yoga 19 Feb 2025 Kompas

Publik menanti kepastian proses bisnis yang akan dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Pemerintah sebaiknya merespons hal itu secara transparan dan berkomitmen menjalankannya secara profesional. Lewat media sosial X, publik ramai berkomentar terkait implikasi keberadaan Danantara terhadap BUMN, yang mengarah pada gerakan penarikan dana dari bank-bank BUMN. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, Selasa (18/2) berpendapat, ide gerakan tarik dana dari bank BUMN terjadi karena publik khawatir Danantara akan bernasib seperti 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan pembangunan strategis yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Malaysia.

Departemen Kehakiman AS dan otoritas Malaysia memperkirakan 1MDB menyalahgunakan 4,5 miliar USD antara 2009 dan 2014. Lebih dari 1 miliar USD mengalir melalui rekening pribadi Najib Razak, PM Malaysia (2009-2018). Namun, Trioksa meyakini kekhawatiran publik itu tidak sampai menimbulkan penarikan dana nasabah besar-besaran. ”Belum terlihat akan berdampak pada bank run sepanjang masyarakat masih percaya keamanan uangnya di bank BUMN,” katanya. Sebelumnya, pemerintah berencana memperkenalkan BPI Danantara secara resmi kepada publik pada 26 Februari 2025. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat memberi sambutan secara virtual dalam forum World Government Summit, 13 Februari 2025. (Yoga)


Perum Bulog Meningkatkan Cadangan Beras Nasional Sebesar-besarnya

Yuniati Turjandini 19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Stok yang melimpah, baik di pemerintah maupun masyarakat, membuat Indonesia jauh dari situasi darurat beras seperti yang dialami Filipina. Apalagi, Indonesia mulai bulan ini hingga April nanti memasuki masa puncak panen raya yang membuka peluang bagi pemerintah melalui Perum Bulog meningkatkan cadangan beras nasional sebesar-besarnya dari pasar dalam negeri. Di sisi lain, rerata nasional harga  beras di tingkat konsumen saat ini juga relatif terkendali. Merujuk Proyeksi Neraca Pangan nasional (PNPN) untuk Januari-Desember 2025 yang dikelola Badan Pangan Agency (Bapanas/NFA) dan diperbaharui 21 Januari 2025, Indonesiua memiliki stok akhir 2024  untuk beras sebesar 8.148.451 ton yang menjadi stok awal 2025. Dalam PNPN itu, total ketersediaan beras nasional 2025 sebesar 40.954.150 ton (stok awal tahun 8.148.451) ton, produksi dalam negeri 32.291.394 ton, dan rencana impor 514.305 ton) dengan total kebutuhan 2025 sebanyak 30.975.843 ton (kebutuhan bulanan 2.581.320 ton/harian 84.865 ton), sehingga stok akhir  2025 sekitar 9.978.306 ton. Pemerintah sudah memutuskan tidak impor beras melalui kanal Perum Bulog tahun ini demi mencapai swasembada pangan, artinya rencana impor dalam PNPN itu ditujukan untuk beras khusus. (Yetede)

Pembentukan Bank Emas

Yoga 19 Feb 2025 Kompas

Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank yang akan dirilis pada 26 Februari 2025. Selain PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI, industri jasa keuangan lainnya juga bisa tergabung. Presiden, di sela-sela keterangan pers terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) di dalam negeri, berkata, pemerintah akan membentuk bank emas untuk pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya agar emas yang ditambang dan diproduksi di dalam negeri tidak mengalir ke luar. ”Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

Ketentuan mengenai pembentukan bank emas itu telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan bisnis bank emas itu berada di bawah OJK. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, layanan bulion  merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin OJK.

OJK juga telah mengeluarkanPeraturan OJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, dan penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas. Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bank bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinanterkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024. (Yoga)


Batas Usia 13 Tahun Direkomendasikan oleh Meta

Yoga 19 Feb 2025 Kompas

Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial. Hal ini disampaikan menyusul rencana Pemerintahan Prabowo menerbitkan aturan batas usia minimal bermedia sosial. ”Kami percaya bahwa mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak boleh menggunakan platform user generated content. Namun, untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun, media sosial memiliki fitur dan manfaat yang luar biasa,” ujar Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel, di Jakarta, Selasa (18/2). Media sosial adalah alat komunikasi sekaligus teknologi yang bisa membawa dampak ekonomi luar biasa.

Bahkan, sekarang, kecerdasan buatan sudah mulai diintegrasikan ke dalam aplikasi media sosial. Dengan demikian, menurut Frankel, penting bagi remaja memiliki akses ke media sosial. Platform user generated content adalah platform daring, termasuk media sosial, yang memungkinkan warga membuat dan membagikan konten yang relevan dengan produk, layanan, atau topik tertentu. Contohnya adalah Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, dan X. Remaja berusia 13 tahun ke atas, menurut Frankel, sebaiknya mendapat akses media sosial, tetapi perlu di bawah pengawasan orangtua. Sejak 2024, Meta mengembangkan akun Instagram khusus remaja yang secara otomatis memasukkan pengguna lama dan baru berusia remaja. (Yoga)


Pengembang Perumahan Ingin Iklim yang Kondusif

Yoga 19 Feb 2025 Kompas

Sejumlah asosiasi pengembang perumahan meminta pemerintah tidak menciptakan kegaduhan di ruang publik, yang kontraproduktif dengan program pemerintah membangun 3 juta rumah per tahun yang hingga kini belum ada kejelasan detail programnya. Pengembang menginginkan iklim usaha yang kondusif. ”Ini kondisi yang agak aneh (dengan kegaduhan yang timbul) di dunia usaha. Dunia usaha inginnya clear and clean, kondusif dan berjalan baik,” ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Susanto dalam konferensi pers bertajuk ”Quo Vadis Industri Perumahan: Program 3 Juta Rumah Tanpa Arah?” di Jakarta, Selasa (18/2). Kegaduhan yang dimaksud ialah tuduhan pemerintah tentang pengembang-pengembang nakal.

Selain itu, ada pula usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, tanah hasil sitaan narapidana korupsi bisa digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah. Lontaran pemerintah yang dianggap menimbulkan kegaduhan, yakni permintaan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kegaduhan-kegaduhan tersebut, menurut Joko, membuat pengembang merasa tidak mendapat pelindungan dan bimbingan dari pemerintah. Pengembang juga mencemaskan masa depan usaha mereka, terutama bagi pengembang kecil yang mengelola lahan perumahan seluas 0,5-1 hektar. Begitu pula skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaannya untuk tahun 2025. (Yoga)


Peluang Baru di Sektor Tambang

Hairul Rizal 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia (H)

Pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk UKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), BUMN, dan badan usaha swasta, untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) secara prioritas. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini diharapkan dapat mendorong munculnya pengusaha baru yang kompeten dalam pengelolaan pertambangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyarankan perguruan tinggi untuk memperkuat jejaring dengan badan usaha agar bisa memanfaatkan dana penelitian dari pengelolaan WIUP, meskipun kompetisi untuk mendapatkan dana ini akan semakin ketat. Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengingatkan bahwa pengelolaan WIUP yang prioritas kepada UKM dan badan usaha lain berpotensi menyebabkan penyimpangan operasional dan mengarah pada eksploitasi berlebihan di industri pertambangan.

Untuk itu, pemerintah disarankan untuk memperketat pengawasan agar aturan ini tidak berujung pada eksploitasi yang merugikan lingkungan dan cadangan sumber daya alam Indonesia. Meskipun demikian, Menteri Koperasi, Budi Arie, percaya bahwa keikutsertaan koperasi dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan PDB Indonesia.


EBT & Keseimbangan Antar Generasi

Hairul Rizal 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia menunjukkan kecenderungan untuk lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Pemerintah dikritik karena mulai ragu terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan bahkan kemungkinan untuk menarik diri atau menurunkan komitmennya terhadap Paris Agreement, yang akan berdampak buruk pada upaya mitigasi perubahan iklim. Krisis iklim yang semakin nyata, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem bumi, menunjukkan bahwa tindakan segera diperlukan.

Penarikan dari Paris Agreement bukanlah solusi, melainkan bentuk ketidakadilan dan akan memperburuk masalah ekologis serta sektor-sektor yang terdampak. Kegagalan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia, yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, menunjukkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang berpihak pada generasi mendatang dan memperkuat komitmen terhadap pengurangan emisi serta transisi energi, bukan kembali ke ketergantungan pada energi fosil yang merusak.


Empat Tersangka dalam Kasus Pagar Laut

Hairul Rizal 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Empat orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut, yang terdiri dari A (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima), diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup, yang melibatkan pemalsuan dokumen seperti surat hak milik (SHM), surat hak guna bangunan (SHGB), serta surat-surat lain yang digunakan untuk mengajukan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod. Proses penyidikan ini diawali dengan temuan pagar laut di Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada bulan Februari 2024.


Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

Hairul Rizal 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.


Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita

Hairul Rizal 19 Feb 2025 Kontan (H)
Dalam tempo kurang dari sebulan, DPR RI mengesahkan revisi UU Minerba yang membawa 15 perubahan utama, termasuk pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UKM. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung kebijakan ini, dengan harapan UKM dapat berkembang lebih besar. Ketua Kadin Anindya Bakrie juga melihat peluang kerja sama antara dunia usaha dan pemerintah.

Namun, banyak pihak mengkritik revisi ini. Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai kebijakan ini hanya kamuflase, karena sejarah menunjukkan bahwa masyarakat di daerah tambang tetap miskin meskipun sektor ini berkembang pesat. Ia juga mengkhawatirkan eksploitasi sumber daya yang semakin besar akibat terbukanya peluang izin tambang tanpa batasan yang jelas.

Direktur Pushep Bisman Bachtiar memperingatkan bahwa semakin banyak pihak yang masuk ke industri tambang dapat meningkatkan eksploitasi dan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memberikan izin tambang agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dosen Hukum UHAMKA Akmaluddin Rakhim menambahkan bahwa ormas, koperasi, dan UKM tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan tambang. Ia menyarankan perlunya pengawasan independen untuk memastikan tata kelola tambang yang lebih baik dan transparan.

Dengan revisi ini, persaingan dalam industri tambang akan meningkat, tetapi potensi kerusakan lingkungan dan penyimpangan regulasi juga makin besar.

Pilihan Editor