;

BSI dan Bank Raya Bersiap ”Right Issue”

Yoga 19 Aug 2022 Kompas

Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Raya berencana menambah modal dengan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue. Namun, kedua bank masih harus meminta persetujuan dari para pemegang saham. Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho, Kamis (18/8) menyatakan, dana dari right issue itu akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan. (Yoga)

MEWUJUDKAN HILIRISASI DAN REVITALISASI INDUSTRI TANAH AIR

Yoga 19 Aug 2022 Kompas

Saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hilirisasi dan revitalisasi industri menjadi salah satu fokus kebijakan fiskal di tahun 2023, yang tak dapat dilepaskan dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Dengan industrialisasi, maka nilai jual komoditas meningkat dan memberikan nilai tambah lebih optimal bagi perekonomian nasional. Dengan melepaskan ketergantungan terhadap ekspor komoditas mentah, maka ekonomi Indonesia diharapkan dapat lebih stabil. Pasalnya, harga komoditas global tidak menentu.

Saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang diuntungkan dari melonjaknya harga komoditas dunia (windfall), tercermin dari surplus neraca perdagangan Indonesia selama 27 bulan terakhir. Hanya saja posisi menguntungkan tersebut relatif tidak konstan karena bergantung pada fluktuasi harga komoditas global. Saat harga turun, maka ekonomi nasional akan mudah terpuruk. Seperti pada 2019 ketika perang dagang AS dan China memanas. Harga komoditas global anjlok sehingga defisit neraca perdagangan melebar menjadi 1,16 miliar USD. Saat itu, harga barang jadi atau setengah jadi relatif stabil sehingga kondisi ini membuat hilirisasi industri menjadi penting untuk menjaga stabilitas makro ekonomi nasional. (Yoga)


Implementasi PSAK 74 Jadi Fondasi Baru Industri Perasuransian

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi adalah keniscayaan yang mesti dipersiapkan sejak dini oleh semua pelaku industri asuransi nasional. Pencatatan akuntansi baru yang memberi dampak menyeluruh ini diyakini dapat menjadi fondasi baru bagi industri perasuransian di Tanah Air untuk menjadi lebih sehat dan kokoh. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mensinyalir bahwa salah satu penyebab terjadinya ketidaksesuaian tata kelola di industri perasuransian adalah karena pencatatan akuntansi yang belum sesuai dengan PSAK 74, adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 Insurance Contract. Oleh karenanya, OJK mendorong penerapan model pencatatan ini, bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat. "Sekarang ini sebagai momentum untuk melakukan sebuah transformasi yang cukup besar untuk industri perasuransian di Indonesia. Itu salah satu fondasi yang akan kita perkuat tentunya terkait risk management, terkait dengan portofolio manajemen, terkait dengan tata kelola penguatan kapital yang diterapkan dari IFRS 17, diadopsi menjadi PSAK 74 di seluruh perusahaan asuransi,” terang Ogi saat berbincang dengan tim redaksi Majalah Investor, baru-baru ini. (Yetede)

Kemenhub Ajak Pemda Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung tingkat keterisian (okupansi) pesawat sebagai salah satu langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat. “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah  pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah,” kata Menhub dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Menhub menjelaskan, sejumlah langkah akan diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8), dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi. Menurut Menhub, pihaknya telah berkirim surat kepada pemda untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu untuk memastikan tingkat keterisian penumpang pesawat. Di beberapa daerah, tingkat keterisian pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu, sehingga mendorong maskapai harus menetralisasi harga.(Yetede)

 

Akhir 2022, Pertamina Optimistis Produksi Blok Rokan Capai 170 Ribu BPH

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), operator Blok Rokan di Provinsi Riau, menargetkan produksi minyak di Blok Rokan bisa mencapai 170 ribu barel per hari (bph) pada akhir 2022. Salah satu optimisme manajemen dengan target tersebut karena masifnya kegiatan, terutama pemboran sumur di Blok Rokan sepanjang tahun ini. "Pada Desember 2022 kami menargetkan produksi minyak menembus level 170 ribu bph, jumlah rig sudah siap pengalaman kami pemboran rata-rata per hari satu sumur. Nanti 2023 akan ngebut lagi karena di awal tahun nanti bisa langsung kerja," kata Jaffee saat webinar “Capaian dan Tantangan Pengelolaan Satu Tahun Blok Rokan oleh PHR” yang diselenggarakan ReforMiner Institute, Kamis (18/8). Selain Jaffee, narasumber lain pada webinar tersebut adalah Anggota Dewan Energi Nasional Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno, dan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Jaf fee menjelaskan peningkatan produksi di Blok Rokan merupakan hal yang patut disyukuri lantaran sudah hampir satu dekade ini tidak ada peningkatan produksi dari wilayah kerja tersebut. Apalagi jika dilihat secara alami penurunan produksi minyak di Rokan cukup tinggi. Dia menyebutkan, secara natural data decline rate 26% sekitar 4 ribu bph. Produksi per sumur di bawah 150 bph. Jika mengikuti decline rate, realisasi produksi maksimal 120 ribu bph. (Yetede)

Sesat Paham Penyelesaian Kasus HAM

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Tempo (H)

Aktivis hukum  dan keluarga korban memprotes  pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Mereka Khawatir tim tersebut melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Disinyalir akan menguap seperti tiga komite serupa yang pernah dibentuk pemerintah Jokowi antara 2015 dan 2018. "Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi, saat menyampaikan  pidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus 2022. Pemerintah menyusun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sejak 2020. Hingga saat ini, RUU itu belum diserahkan ke DPR. "Mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara, serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen," kata Ketua Setara Institut Hendardi, lewat keterangan tertulis. (Yetede)

Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Tempo (H)

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut  atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Tim Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa lalu. Pembentukan tim lewat keputusan Presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Udang HAM dan UU Pengadilan HAM. "Tidak ada dikotomi terminologi  yudisial dan non-Yudisial di dua regulasi utama  soal penanganan Pelanggaran HAM berat tersebut." kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, Kamis, 18 Agustus 2022. Isnur menilai tidak ada rujukan regulasi atau standar norma atas langkah Presiden membentuk tim penyelesaian Non-yudisial lewat keputusan Presiden. ia mengatakan pasal 47 Pengadilan HAM memang mengatur  penuntasan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi pembentukan komisi itu harus melalui undang-undang. (Yetede)

Lelah Mendesak Penuntasan Kasus Kejahatan HAM

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Komnas HAM sudah berulang kali mendesak Kejaksaan Agung agar segera menyidik kejahatan masa lalu yang sudah ditetapkan lembaganya sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi desakan itu terkesan tak digubris secara serius oleh Kejaksaan Agung. "Sudah berbuah-buah mulut kami mendesak, tinggal menunggu jalannya saja. Kami sudah tidak tahu lagi apa yang sesungguhnya menyebabkan Jaksa Agung bersikap seperti itu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Kamis, 18, Agustus 2022. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah pembunuhan massal 1965; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung Timur, Lampung, pada 1989; penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Rumoh Geudong, Aceh, pada 1998; dan kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya, tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II di Jakarta pada 1998; pembunuhan dukun santet pada 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999; peristiwa Wasior, Manokwari, Papua, pada 2001 dan insiden Wamena, Papua, pada 2003; peristiwa Jambo Keupok, Aceh, pada 2023; pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004; serta peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. dari 12 kejahatan HAM hanya peristiwa Paniai yang ditangani Kejaksaan lewat penyidik. (Yetede)

Pesulap Merah dan Alam Pikir Abad Pertengahan

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Tempo (H)

Marcel Radhival alias Pesulap Merah tak cuma bikin geger di dunia maya, tapi juga bikin "keributan" di dunia nyata. Kedatangannya ke padepokan  Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Blitar untuk semacam "pembuktian" telah memicu protes warga sekitar yang meminta padepokan itu ditutup. Sebagian besar warga mulai sadar bahwa apa yang dilakukan Samsuddin ternyata trik sulap belaka. Pesulap Merah juga tampil di stasiun televisi, podcast, beberapa kanal You Tube, dan Media Sosial lainnya untuk menunjukkan aneka trik sulap yang selama ini dipercaya  banyak orang sebagai "keajaiban" yang hanya bisa dilakukan oleh dukun atau orang sakti. Akibatnya, dia dilaporkan ke Polisi oleh beberapa dukun. Salah satu alasan mereka, akibat ulah Pesulap Merah, jumlah klien mereka menurun. Selain itu, Pesulap Merah dianggap tidak etis telah membongkar "aib" orang di muka publik. Dari perspektif sejarah, menurut Sartono Kartodirjo, nilai-nilai hidup bagi orang Abad Pertengahan, tidak terletak pada masa kini, melainkan pada masa setelah ini (akhirat). (Yetede)

Tiada Payung Buat Pekerja Rumah Tangga

Yuniati Turjandini 19 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Koalisi masyarakat sipil untuk RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak DPR dan gugus tugas bentukan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. "Harusnya pimpinan DPR tidak menghalangi RUU yang sudah 18 tahun dalam proses di parlemen," kata Lita Anggraeni, Koordinator Jalan PRT yang bergabung dalam koalisi, Kamis, 18 Agustus 2022. Lita mengatakan, Selasa lalu, koalisi masyarakat sipil telah bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, tim yang dibentuk Kantor Staf Presiden pada 10 Agustus 2022 melibatkan perwakilan  sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dalam pertemuan itu, kata Lita, koalisi masyarakat sipil dan Gugus Tugas RUU PPRT telah membangun pemahaman bersama dan merancang pembahasan. Koalisi berharap pembentukan  Gugus Tugas RUU PPRT dapat mempercepat langkahnya dan bekerja secara konkrit. "Negara wajib hadir untuk memberikan  perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Lita. (Yetede)

Pilihan Editor