Tiada Payung Buat Pekerja Rumah Tangga
Jakarta- Koalisi masyarakat sipil untuk RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak DPR dan gugus tugas bentukan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. "Harusnya pimpinan DPR tidak menghalangi RUU yang sudah 18 tahun dalam proses di parlemen," kata Lita Anggraeni, Koordinator Jalan PRT yang bergabung dalam koalisi, Kamis, 18 Agustus 2022. Lita mengatakan, Selasa lalu, koalisi masyarakat sipil telah bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, tim yang dibentuk Kantor Staf Presiden pada 10 Agustus 2022 melibatkan perwakilan sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dalam pertemuan itu, kata Lita, koalisi masyarakat sipil dan Gugus Tugas RUU PPRT telah membangun pemahaman bersama dan merancang pembahasan. Koalisi berharap pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT dapat mempercepat langkahnya dan bekerja secara konkrit. "Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Lita. (Yetede)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023