Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Tim Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa lalu. Pembentukan tim lewat keputusan Presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Udang HAM dan UU Pengadilan HAM. "Tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-Yudisial di dua regulasi utama soal penanganan Pelanggaran HAM berat tersebut." kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, Kamis, 18 Agustus 2022. Isnur menilai tidak ada rujukan regulasi atau standar norma atas langkah Presiden membentuk tim penyelesaian Non-yudisial lewat keputusan Presiden. ia mengatakan pasal 47 Pengadilan HAM memang mengatur penuntasan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi pembentukan komisi itu harus melalui undang-undang. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023