Sesat Paham Penyelesaian Kasus HAM
Aktivis hukum dan keluarga korban memprotes pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Mereka Khawatir tim tersebut melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Disinyalir akan menguap seperti tiga komite serupa yang pernah dibentuk pemerintah Jokowi antara 2015 dan 2018. "Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi, saat menyampaikan pidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus 2022. Pemerintah menyusun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sejak 2020. Hingga saat ini, RUU itu belum diserahkan ke DPR. "Mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara, serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen," kata Ketua Setara Institut Hendardi, lewat keterangan tertulis. (Yetede)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023