Insentif PPnBM Mobil Berakhir, Emiten Komponen Ketar-Ketir
Masa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil bakal berakhir pada September ini. Berakhirnya kebijakan ini diproyeksi tidak hanya berdampak bagi industri otomotif, tapi juga ke industri pendukung. Misalnya, industri suku cadang kendaraan.
Wanny Wijaya, Direktur PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), mengatakan, insentif PPnBM menjadi salah satu stimulus yang mendorong permintaan industri otomotif.
Wanny berharap, berakhirnya insentif PPnBM, tidak serta merta membuat demand terhadap kendaraan menurun. AUTO sampai saat ini pihaknya belum merevisi target penjualan, seiring berakhirnya masa PPnBM. Dia tetap optimistis, kinerja AUTO hingga akhir tahun ini positif.
Pembayaran Nasabah Wanaartha Life Semakin Gelap
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) harus bersiap menemui skenario paling buruk. Ada gelagat pengelola Wanaartha akan angkat tangan dalam memenuhi kewajiban ke nasabah yang bernilai Rp 15 triliun lebih.
Kemungkinan tidak enak itu diungkapkan oleh kuasa hukum nasabah Wanarartha Life, Benny Wulur, yang mengikuti pertemuan antara manajemen perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (19/9) kemarin. Dalam rapat tersebut, Benny menuturkan, manajemen mengatakan kesulitan untuk memenuhi kewajiban yang dinilai mencapai Rp 15 triliun.
Tak bisa berharap pada manajemen, kini Benny meminta OJK dengan kepolisian untuk membantu menyelesaikan kasus penggelapan dana. Ia berharap kewajiban ke nasabah bisa dipenuhi dana yang diperoleh dari situ.
Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung akhir Juli lalu, pemegang saham sejatinya sepakat untuk menyuntikkan modal. Meski sampai kini, rencana itu belum terlaksana.
Bisnis Merekah, Pemain Fintech Syariah Bertambah
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat, sampai dengan saat ini terdapat 20 penyelenggara fintech syariah tercatat, terdaftar, atau berizin yang beroperasi di Indonesia. Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, 20 fintech tersebut terdiri dari fintech lending, inovasi keuangan digital (IKD) dan securities crowdfunding. Ronald menyebut, saat ini pertumbuhan fintech syariah cukup potensial. Terlihat dari beberapa penyelenggara yang semakin agresif pergerakannya.
OBRAL INSENTIF IBU KOTA BARU
Iming-iming insentif kembali disiapkan pemerintah untuk menarik investor ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tak hanya bagi pemodal yang berniat membantu pembangunan megaproyek itu, melainkan juga kepada pelaku industri. Hal itu tercermin dari jenis insentif yang disiapkan pemangku kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN Nusantara sebagai aturan turunan dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Insentif tersebut yakni super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Tax holiday yang menjadi stimulus andalan pun tetap tersaji bagi investor. Selain menambah pilihan insentif, pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu lebih panjang untuk fasilitas tax holiday jika dibandingkan dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Jika diamati, sederet pelonggaran fiskal itu berkorelasi erat dengan aktivitas dunia usaha. Pembebasan bea masuk dan PPN Impor misalnya, yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, terutama importasi bahan baku. Adapun, super tax deduction adalah program insentif untuk merangsang industri padat karya karena mengakomodasi kegiatan vokasi atau pemagangan hingga penelitian dan pengembangan. Tak berhenti sampai di situ, menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Yuliot, pemerintah juga akan menyediakan lahan bagi investor di sektor infrastruktur.
Gerak Lincah Kendaraan Listrik
Langkah pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7/2022 memberi angin segar bagi industri otomotif dalam memperluas segmen kendaraan yang akan diproduksi. Meski di sisi lain, kemampuan infrastruktur pendukung seperti tempat pengisi daya listrik dan keberadaan perusahaan pengelolaan limbah baterai harus dipersiapkan dengan baik. Inpres yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, tentunya secara langsung membuka pasar baru bagi sektor otomotif. Beberapa produsen bahkan menyatakan kesiapannya untuk memproduksi kebutuhan pemerintah. Manajemen PT Honda Prospect Motor (HPM), misalnya, menyebutkan bahwa telah menyiapkan peta jalan atau road map menuju era elektrifikasi sepenuhnya dengan mulai memproduksi berbagai model kendaraan listrik. Strategi pemerintah tersebut bahkan dinilai seiring dengan kebijakan Honda global yang berkomitmen mengurangi emisi karbon dengan memperbanyak produksi kendaraan berbasis baterai. Hal serupa juga disebutkan oleh PT Toyota Astra Motors (TAM) yang mendukung penuh kebijakan tersebut. Di perusahaan itu juga telah mulai dijual beragam produk kendaraan listrik, termasuk juga kendaraan hybrid. Strategi itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari pembakaran bahan bakar fosil.
PENINGKATAN AKTIVITAS KONSTRUKSI : Produksi Alat Berat Masih Stabil
Amaluddin, Ketua Umum Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), mengatakan bahwa produksi alat berat untuk kebutuhan sektor konstruksi tahun ini akan stabil lantaran investasinya sudah dimulai sejak 2020. Apalagi, usia penggunaan alat berat untuk sektor konstruksi relatif lebih panjang dibandingkan dengan sektor pertambangan. “Sektor konstruksi pergantian alatnya cukup panjang, tidak seperti mining. Investasi alat untuk konstruksi sudah dimulai dari sebelum-sebelumnya,” kata Jamaludin kepada Bisnis, Senin (19/9). Mengutip data Hinabi, porsi alat berat untuk sektor konstruksi sebesar 20% dari total produksi secara keseluruhan. Selanjutnya, untuk sektor pertambangan 40%, forestry 25%, dan agro 15%. Hinabi juga mencatat kapasitas produksi alat berat di Indonesia sekitar 10.000 unit tahun ini. Naik 40% dibandingkan dengan kapasitas produksi tahun sebelumnya yang mencapai 6.000 unit. Stabilnya produksi alat berat untuk keperluan konstruksi sejalan dengan optimisme penjualan emiten yang bergerak di sektor tersebut.
INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK : PETA JALAN KEMANDIRIAN BAHAN BAKU DISIAPKAN
Ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan industri baterai kendaraan listrik masih harus diuji. Hingga kini, masih ada sekitar 20% bahan baku untuk pengembangan baterai kendaraan listrik yang diperoleh dari impor. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan Mining Industry Indonesia atau MIND ID membeberkan 20% bahan baku untuk pengembangan industri baterai kendaraan listrik dalam negeri masih bergantung pada impor. Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa 20% porsi bahan baku baterai kendaraan listrik itu tidak dapat dipenuhi oleh pertambangan mineral logam domestik. Kendati demikian, Dany memastikan, bahan baku utama berupa nikel relatif tersedia dengan jumlah cukup untuk menopang inisiatif industri kendaraan listrik di dalam negeri. “Nikel ini dimiliki oleh Antam, reserved cukup banyak, dan IBC ini ditargetkan berdasarkan milestone menjadi market leader di Asia Tenggara,” kata Danny saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (19/9). Hanya saja, Danny menggarisbawahi sejumlah bahan baku utama lainnya, seperti lithium hydroxide dengan kebutuhan sekitar 70.000 ton per tahun masih diimpor dari China, Australia, hingga Chile. Adapun, proses pemurnian sekaligus pengolahan dua komoditas mineral logam itu ada di China. Selain itu, graphite sebagai salah satu bahan baku pembentuk baterai kendaraan listrik juga masih diimpor dari China, Brasil, dan Mozambik dengan volume mencapai 44.000 per tahun.
Akusisi BJJ Berdampak positif terhadap Group Astra
JAKARTA, ID – Akuisisi PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) oleh anak perusahaan PT Astra International Tbk (ASII) dan WeLab Sky Limited (WeLab Sky) akan berdampak positif terhadap saham-saham emiten grup Astra. Apalagi Astra akan menjadikan BJJ sebagai bank digital. Kehadiran BJJ akan membuat ekosistem grup Astra semakin lengkap. Rencana Astra dan WeLab Sky menjadikan BJJ sebagai bank digital usai diakuisisi telah mendapatkan lampu hijau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui model bisnis yang akan dikembangkan BJJ sebagai bank digital. Astra International melalui anak usahanya, PT Sedaya Multi Investama (SMI) atau Astra Financial menuntaskan akuisisi BJJ senilai Rp 3,87 triliun bersama perusahaan fintech asal Hong Kong, WeLab Sky. Setelah akuisisi, Astra Financial dan WeLab Sky masing-masing menguasai 49,56% saham BJJ dan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali. “Investasi di BJJ juga untuk mendukung perkembangan industri jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Djony Bunarto Tjondro dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/9). (Yetede)
Agustus Kredit BRI Meningkat 9,08%
JAKARTA, ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mencatatkan kinerja positif dalam intermediasi pada kuartal ketiga tahun ini. Hingga akhir Agustus 2022, penyaluran kredit perseroan (bank only) meningkat 9,08% secara tahunan (year on year/yoy). Memasuki kuartal III-2022, penyaluran kredit BRI tetap tumbuh positif, meskipun tidak setinggi pada kuartal II. Sebagai gambaran, penyaluran kredit BRI (bank only) pada Agustus 2022 tumbuh 9,08% (yoy), sementara pada akhir kuartal II penyaluran kredit BRI (bank only) tercatat 10% (yoy),” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Investor Daily, Senin (19/9). Dia mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan kredit BRI pada kuartal II-2022 didukung dari momentum Ramadan dan Lebaran. “Perlu dicatat bahwa pada kuartal II terdapat momentum Ramadan dan Lebaran, sehingga mampu mengerek konsumsi masyarakat dan mendorong permintaan kredit,” sambung dia. (Yetede)
Formula Penetapan UMP 2023 Tak Bisa Imbangi Lonjakan Inflasi
JAKARTA, ID – Pemerintah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten tahun 2023. Hal ini dinilai memberatkan pekerja, karena kenaikan upah 2023 dengan formula itu diprediksi tidak bisa mengimbangi lonjakan inflasi. Konsekuensinya, daya beli pekerja bakal tergerus inflasi. Dalam PP 36/ 2021 pasal 26 disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah di wilayah yang bersangkutan. Batas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula batas atas dihitung dari konsumsi rata-rata per kapita dikalikan jumlah anggota keluarga dibagi jumlah anggota keluarga yang bekerja, sedangkan nilai batas bawah adalah 50% dari nilai batas atas. “Kalau kembali digunakan PP 36/ 2021, dengan inflasi bisa 4-5%, nanti daya beli masyarakat tergerus lagi. Saya berharap pemerintah punya keinginan meningkatkan kenaikan upah minimum berdasarkan fakta di lapangan bahwa inflasi tinggi,” ucap Timboel saat dihubungi Investor Daily, Senin (19/9). ((Yetede)









