;

Gerak Lincah Kendaraan Listrik

Gerak Lincah Kendaraan Listrik

Langkah pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7/2022 memberi angin segar bagi industri otomotif dalam memperluas segmen kendaraan yang akan diproduksi. Meski di sisi lain, kemampuan infrastruktur pendukung seperti tempat pengisi daya listrik dan keberadaan perusahaan pengelolaan limbah baterai harus dipersiapkan dengan baik. Inpres yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, tentunya secara langsung membuka pasar baru bagi sektor otomotif. Beberapa produsen bahkan menyatakan kesiapannya untuk memproduksi kebutuhan pemerintah. Manajemen PT Honda Prospect Motor (HPM), misalnya, menyebutkan bahwa telah menyiapkan peta jalan atau road map menuju era elektrifikasi sepenuhnya dengan mulai memproduksi berbagai model kendaraan listrik. Strategi pemerintah tersebut bahkan dinilai seiring dengan kebijakan Honda global yang berkomitmen mengurangi emisi karbon dengan memperbanyak produksi kendaraan berbasis baterai. Hal serupa juga disebutkan oleh PT Toyota Astra Motors (TAM) yang mendukung penuh kebijakan tersebut. Di perusahaan itu juga telah mulai dijual beragam produk kendaraan listrik, termasuk juga kendaraan hybrid. Strategi itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari pembakaran bahan bakar fosil.

Tags :
#Opini #Otomotif
Download Aplikasi Labirin :