;

OJK Kantongi 99 Rencana Penawaran Umum di Pasar Modal Senilai Rp 83 Triliun

Yoga 04 Nov 2022 Investor Daily

OJK mencatat, terdapat 99 rencana penawaran umum di pasar modal Indonesia senilai Rp 83,32 triliun. “Sebanyak 61 perusahaan merencanakan 99 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 83,32 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2022 secara virtual pada Kamis (3/11).Rencana penawaran umum itu terdiri dari berbagai jenis efek antara lain, penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, penawaran umum terbatas (PUT), serta efek bersifat utang dan sukuk (EBUS). “Minat penghimpunan dana masih terjaga tinggi. Per 25 Oktober 2022, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 190,9 triliun dengan 48 emiten baru yang tercatat. Itu belum termasuk emiten baru yang mengantre di pipeline,” tegas dia.

Inarno melanjutkan, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga masih positif. Hingga 25 Oktober 2022, IHSG mampu menguat 0,10% secara month-to-date (mtd) di tengah pengetatan likuiditas global. Penguatan tersebut, menurut Inarno, membawa IHSG merangsek menuju level 7.048,38 dengan non-resident mencatat[1]kan inflow sebesar Rp 7,74 triliun secara mtd. Bahkan secara ytd, IHSG tetap perkasa sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy Rp 77,22 triliun. Sementara itu di pasar SBN, non-resi[1]dent mencatatkan outflow Rp 16,04 triliun (mtd), sehingga mendorong kenaikan rata-rata yield SBN sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Alhasil, yield SBN secara ytd pun ikut terdongkrak sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell Rp 177,13 triliun. (Yoga)


Memburu Emiten Bank Bervaluasi Murah

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Kontan (H)

Mayoritas emiten bank yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis laporan keuangan per 30 September 2022. Per 1 November 2022, dari 46 emiten, cuma lima bank yang belum melaporkan kinerja keuangan periode sembilan bulan pertama 2022. Mereka adalah Bank Amar (AMAR), Bank MNC Internasional (BABP), Bank KB Bukopin (BBKP), Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Bank NationalNobu (NOBU). Dus, realisasi kinerja keuangan yang telah dicapai perbankan di Indonesia mengubah perhitungan valuasi harga saham mereka. Berdasar data yang dihimpun KONTAN, ada 19 emiten bank yang valuasinya sangat murah. Lantaran punya price to book value (PBV) di bawah satu kali. Sebagian di antaranya berstatus sebagai bank besar. Sebanyak enam emiten bank termasuk dalam Kelompok Bank berdasar Modal Inti 3 (KBMI 3) dengan modal inti di atas Rp 14 miliar hingga Rp 70 triliun. Mereka: Bank Tabungan Negara (BBTN), Bank Danamon (BDMN), Bank Maybank Indonesia (BNII), Bank OCBC NISP (NISP), Bank BTPN (BTPN) dan Bank CIMB Niaga (BNGA). Dari 19 bank dengan valuasi paling murah di bawah satu kali itu, lima emiten masih berjuang memenuhi ketentuan modal inti minimum OJK. Per 30 September 2022 modal inti mereka di bawah Rp 3 triliun.

SOS! Gelombang PHK Industri Tekstil Kembali Datang

Yoga 03 Nov 2022 Kontan (H)

Industri tekstil danproduk tekstil (TPT) nasional mengirim pesan darurat: mereka terpapar efek resesi global dan guyuran produk impor. Ujungnya gelombang PHK tak terhindarkan. Asosiasi pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, jumlah pekerja industri tekstil yang terkena PHK sejak pandemi Covid-19 mencapai 45.000 pekerja. Data Perkumpulan Pengusaha Tekstil Provinsi Jabar memperlihatkan, sampai kini 64.000 pekerja dari 124 perusahaan tekstil di Jabar terkena PHK.

Jumlah pekerja yang terkena PHK bisa bertambah karena masih banyak pemain tekstil yang belum melaporkan kondisi terkini, terutama di kalangan Industri Kecil Menengah (IKM). Jeremi Kartiwa Sastraatmaja Ketum API menilai industri TPT tertekan mandeknya permintaan ekspor dari Eropa karena daya beli masyarakat Eropa tergerus, sehingga mreka lebih memprioritaskan kebutuhan yang lebih pokok , alih-alih produk fesyen. Sedang pasaqr domestik yang menjanjikan karena populasi yang besar, belum optimal karena gempuran tekstil impor. (Yoga)

Target Ambisius Keluar dari Jebakan Ekonomi 5%

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Kontan

Indonesia harus berjibaku untuk keluar dari jebakan pertumbuhan ekonomi 5% yang sudah berlangsung sejak tahun 2013. Sebelumnya pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat di atas 6%, khususnya selama periode 2008 sampai 2012. Persoalannya kondisi ekonomi saat ini lagi loyo. Ancaman resesi serta krisis energi dan pangan menghadang laju ekonomi dalam negeri. Upaya untuk keluar dari jebakan ekonomi 5% pun semakin berat. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyiapkan beberapa program kebijakan yang telah maupun akan dilakukan. Pertama, menjaga tingkat inflasi. Bersama dengan otoritas terkait, pemerintah akan menjaga inflasi dari sisi suplai, sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat. Kedua, memperbaiki kualitas belanja negara sehingga bisa menggerakkan perekonomian lewat proyek pembangunan. Ketiga, menggenjot investasi yang salah satunya dengan meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Keempat, mendorong pertumbuhan berbagai sektor usaha. Antara lain sektor manufaktur agar bisa banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, pemerintah akan mendoorong hilirisasi sumber daya alam untuk menghasillkan nilai tambah barang output.

Ramai IPO, Harga di Kiri Jadi Pilihan

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Kontan

Sejumlah calon emiten telah menetapkan harga penawaran initial public offering (IPO). Mayoritas perusahaan tersebut menetapkan harga IPO di batas kiri dari rentang harga penawaran saat bookbuilding. Contohnya, PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY) yang menetapkan harga IPO senilai Rp 900 dari rentang harga bookbuilding Rp 900-Rp 950. PT Citra Borneo Utama Tbk (CBUT) juga menetapkan harga IPO di batas minimal yaitu Rp 690 dari rentang harga Rp 690-1.280. Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mencermati, meski rata-rata perusahaan tersebut menetapkan harga IPO di batas kiri, tidak berarti IPO tersebut sepi peminat. "Justru membuka peluang harganya menguat pada awal perdagangan," ujarnya, Rabu (2/11).

Jalan Terjal Rancangan Regulasi Mata Uang Digital

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Kontan

Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Draft aturan ini sudah resmi tercantum di dalam daftar Prolegnas RUU DPR. Yang menarik, salah satu poin yang dimasukkan dalam RUU P2SK adalah pembahasan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Persoalannya, konsekuensi masuknya aset kripto dalam RUU P2SK, maka pengawasan dan regulasi uang digital ini akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Asal tahu, dalam Pasal 202 ayat 1 RUU P2SK, ITSK dimasukkan bersama kegiatan sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, serta jasa keuangan digital lainnya. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), menilai, masuknya perdagangan aset kripto di bawah pengawasan OJK dan BI patut dipertanyakan. Untuk itu, Bhima merekomendasi beberapa hal terkait pasal dalam RUU P2SK. Pertama, terkait pasal 205. Saran dia, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI, OJK, atau Bappebti sesuai fungsi dan kewenangannya. Kedua, pada poin satu pasal 207, Bhima menyarankan agar ada ketentuan BI, OJK, dan Bappebti membuat peraturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya. Ketiga, terkait pasal 208 ayat 1. Kata Bhima, BI, OJK, dan Bappebti berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka pengaturan, pengawasan dan penyelenggaraan ITSK.

PENGAMAN PASOKAN BATU BARA

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) tengah memasuki periode krusial. Beragam tantangan seperti cuaca buruk, ketersediaan alat angkut, hingga harga yang kian tinggi di akhir tahun berisiko mengganggu aliran batu bara untuk PLN. Apalagi, jika berkaca pada situasi tahun lalu, terjadi polemik lantaran kekurangan pasokan batu bara yang lebar pada sistem pembangkit listrik milik PLN. Bahkan menurut laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), konsekuensi dari kondisi tersebut adalah terjadi peralihan pemanfaatan energi yang signifikan dari batu bara ke bahan bakar minyak (BBM) sepanjang tahun lalu. BPK mencatat, rencana kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2021 mencapai 82,24 juta ton. Hanya saja, realisasi pasokan hanya sekitar 66,85 juta ton. Tak ayal, pemerintah pun sempat menyetop ekspor batu bara demi mengamankan pasokan untuk PLN demi menjaga kelistrikan nasional. Agar tidak kembali terulang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mewanti-wanti pelaku usaha untuk untuk memenuhi kewajiban pasar domestik alias domestic market obligation (DMO). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pelaku usaha pertambangan batu bara harus sudah menumpuk stok batu bara menjelang cuaca ekstrem pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan agar kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN tetap bisa dipenuhi. Saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Arifin menegaskan tidak akan segan mencabut izin ekspor batu bara perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO hingga akhir tahun ini. Perihal situasi tersebut, Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), mengingatkan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik perlu ditingkatkan. Apabila sejauh ini ketahanan pasokan batu bara sekitar 15 hari operasi (HOP), maka PLN harus mulai menambahnya jadi minimal 20 HOP.

Membuka Pintu Cuan Investasi ESG

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Kekhawatiran terhadap masa depan suram akibat dampak perubahan iklim menjadi pendorong bagi instrumen investasi dengan misi khusus, salah satunya lingkungan, sosial, dan tata kelola atau en-vironmental, social, and governance(ESG). Belakangan investasi ber-tema ESG kian menarik perhatian investor karena sejumlah instru-men menawarkan cuan tebal.Sebagai contoh, di pasar saham, instrumen bertema ESG berada di bawah indeks IDX ESG Leaders yang diluncurkan pada Desember 2020 mencetak pertumbuhan 7,72% secara tahun berjalan atau meng-ungguli indeks harga saham ga-bungan (IHSG) yang tumbuh 6,6%. Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, kinerja ciamik menjadi salah satu indikator untuk memilih aset yang tepat. Kinerja ciamik itu pintu masuk bagi investor untuk mene-rima konsep investasi berbasis ESG melalui saham-saham yang telah dikenal. Dari pasar saham, cuaninvestasi berbasis ESG turut me-rembet ke instrumen reksa dana dengan cuan tertinggi mencapai 17% secara tahun berjalan untuk reksa dana saham ESG. Kinerja ciamik itu lantas me-magari jalur mulus menuju minat pasar yang lebih besar. Sebagai gambaran, mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat lebih dari 20 produk reksa dana berbasis ESG dengan dana kelolaan total Rp1,27 triliun kendati instrumen ESG beredar pertama kali pada 2015 dengan dana kelolaan Rp36 miliar Penyematan peringkat ESG terhadap emiten juga diperlukan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas di mata investor. Hal itu menghindari praktik klaim berlebih terhadap penerapan aspek ESG baik oleh emiten hingga ma-najer investasi yang biasa disebut sebagai greenwashing. Praktik greenwashing dalam in-vestasi berbasis ESG menurunkan kepercayaan pasar terhadap instru-men investasi. Seperti yang terjadi di Jepang, dikutip dari Bloombergyang berimbas pada langkah ma-najer investasi merilis produk ESG tanpa label ESG untuk menghin-dari respons negatif dari investor.

Wanti-Wanti Asuransi Bermasalah

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Industri perasuransian di Indonesia tumbuh dengan baik dan prospektif tiap tahun. Meski begitu, masih ada beberapa perusahaan asuran­si yang mencatatkan kondisi yang bermasalah dan bergulat de­ngan kinerja keuangannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta perusahaan asuransi yang saat ini tengah menghadapi persoalan untuk menyusun ulang rencana kerja yang lebih terukur dan melakukan penyehatan keuangan. Beberapa di antara yang berma­salah tersebut memang telah menyetor rencana penyehatan keuangan kepada OJK. Namun, rencana tersebut dinilai oleh oto­ri­tas belum memuaskan ter­utama dari sisi kinerja keuangan. Salah satu isu utama tentu saja permodalan. Industri asuransi diwajibkan memiliki permodalan melalui standar risk-based capital (RBC), sebagaimana mestinya angka minimal yang ditetapkan OJK sebesar 120% sesuai POJK No. 71/POJK.05/2016. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai persoalan di industri asuransi, terutama asuransi jiwa terkait dengan gagal bayar polis seperti perkara PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha, PT Asuransi Jiwa Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Sejumlah kasus tersebut tentunya berdampak terhadap kinerja perasuransian di Tanah Air. Kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional relatif kuat, meski dari sisi pengumpulan premi sedikit melemah. Kita bisa lihat data dari Aso­­sia­si Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang menunjukkan total pen­da­patan premi unweighted pa­da kuartal I/2022 sebesar Rp48,99 triliun atau turun14,7% year-on-year (YoY).



TRANSAKSI KEUANGAN : MARAK ALIRAN DANA HITAM PERPAJAKAN

Hairul Rizal 03 Nov 2022 Bisnis Indonesia

Transaksi gelap di bidang perpajakan masih cukup marak pada tahun ini, bahkan menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang direkapitulasi Bisnis, total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi tindak pidana mencapai 5.547 sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir September. Jumlah tersebut naik sebesar 19,52% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang sebanyak 4.641 LTKM. Data ini mengindikasikan bahwa perpajakan menjadi sektor yang banyak dilintasi aliran dana gelap. Apalagi, dari sisi hasil analisa bidang perpajakan berkontribusi hingga 23%, hanya kalah dibandingkan dengan korupsi yang mencapai 24%. Lembaga tersebut menjelaskan, ada empat indikator transaksi dikategorikan mencurigakan. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor. Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Pilihan Editor