BPS: Kenaikan Harga Beras Masih Harus Jadi Perhatian
JAKARTA, ID–Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kenaikan harga beras masih harus menjadi perhatian pemerintah agar andil komoditas tersebut terhadap inflasi bisa diminimalkan. Berdasarkan pantauan BPS, pada minggu pertama Februari 2023, kenaikan harga beras terjadi di 114 kabupaten/kota di 13 provinsi di Indonesia. Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, inflasi beras secara bulanan masih menunjukkan tren peningkatan, pada Januari 2023 mencapai 2,34% atau meningkat dari Desember 2022 yang sebesar 2,3%. Posisi inflasi beras pada Desember 2022 tersebut juga lebih tinggi dari November 2022 yang hanya sebesar 0,37%. “Kami ingin mengingatkan kembali bahwa sampai dengan Januari, tren harga beras masih mengalami peningkatan. Kita perlu sekali memperhatikan beras, kalau kita perhatikan penyumbang inflasi sampai minggu pertama Februari 2023, kita masih menjumpai beberapa komoditas yang harganya naik, salah satunya beras yang naik di 114 kabupaten/kota di 13 provinsi. Kenapa beras harus sangat diperhatikan, karena beras memberikan andil ke inflasi dan juga menyangkut kehidupan masyarakat banyak,” ungkap Margo Yuwono. (Yetede)
Bank Mandiri Bidik Pertumbuhan KPR Dua Digit
JAKARTA, ID - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk optimistis bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) di tahun ini bisa tumbuh dua digit. Guna mendorong pertumbuhan tersebut, perseroan menggelar properti expo bertajuk Find Your Property (FYP) Fest 2023 untuk memudahkan akses nasabah dalam mencari hunian impian. Optimisme tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang membaik tahun ini. Sampai dengan akhir 2022 Bank Mandiri telah menyalurkan KPR mencapai Rp 50,1 triliun, tumbuh 8,4% secara year on year (yoy). Pencapaian tersebut juga turut menyumbang peningkatan kredit konsumer Bank Mandiri yang tumbuh 11,6% (yoy) menjadi Rp 102,8 triliun di akhir tahun lalu. SVP Consumer Loans Bank Mandiri Dessy Wahyuni mengatakan, Dessy mengatakanbahwa pameran properti tersebut menjadi momentum Bank Mandiri untuk mencapai target kredit khususnya pada lini bisnis KPR. Sementara, dari FYP Fest 2023, perseroan menargetkan pengajuan aplikasi KPR hingga Rp 1 triliun. “Ini dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan KPR tahun ini yang doubel digit, karena tahun lalu itu 8,4%,” ujar Dessy.
Tan John Tanuwijaya: Trust Adalah Segala-galanya
Asam garam kehidupan tergambar kuat pada garis-garis wajahnya. Usianya yang sudah menginjak 68 tahun tak dapat menyembunyikan kegigihan, keuletan, dan karakter alaminya sebagai petarung. Tan John Tanuwijaya adalah gambaran sempurna tentang sosok pengusaha lintas generasi yang tahan banting, pantang menyerah, kukuh pada pendirian, namun tetap bersahaja dan rendah hati. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk, perusahaan yang didirikan John Tanuwijaya, 44 tahun silam, adalah saksi bisu tentang kegigihan sang founder dalam menakhodai perusahan. Kegigihan John pula yang membuat perusahaan tersebut mampu melalui tiga krisis ekonomi, yaitu krisis moneter 1997-1998, krisis fnansial global 2008, dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdikari Pondasi Perkasa tengah melangsungkan tahapan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham dan ditargetkan mencatatkan saham perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan sandi BDKR pada awal Maret mendatang. Berdikari merupakan perusahaan dengan segmen bisnis beragam, dari mulai penyewaan crane (crane rental), fondasi (foundation), perbaikan tanah (ground improvement), konstruksi dermaga (marine and jetty constructions), hingga angkat berat (heavy lift). (Yetede)
Serba-serbi Sidang Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Pengamanan Polri itu, Senin hari ini. Istri Ferdy, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Ferdy; dan seorang asisten rumah tangga Ferdy juga ikut terlibat pembunuhan Brigadir Yousa tersebut. Ajudan Ferdy ini tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebut Yodua tewas dalam insiden baku tembak dengan Richard di rumah dinas tersebut. Tapi belakangan polisi meralatnya. Kepolisan memastikan ajudan Ferdy itu ditembak oleh Ferdy dan anak buahnya. Lalu kepolisian menetapkan Ferdy sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perlahan-laha kasus pembunuhan ini terungkap setelah Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi Justice Collaborator, lalu membongkar peran Ferdy. Di pengadilan para terdakwa dan saksi-saksi mengakui pembunuhan tersebut. (Yetede)
Setelah PHK, Seketika Hidup Jungkir Balik
Dunia pekerjaan terasa ajaib. Ia bisa
memenuhi kebutuhan hidup, bahkan
memberi makan ego karena punya
ruang aktualisasi diri. Tapi, di kala mala,
ia bisa jadi sangat ganas. Aneka
kemudahan bisa tercabut tiba-tiba,
membuat hidup serasa jungkir balik.
”Hancur hati saya. Pada
umur 42 ini, kemana saya harus cari
kerja lagi. Yang langsung terpikir adalah masa depan anak
saya. Apakah dia masih bisa
melanjutkan sekolahnya?”. tutur Riko (bukan nama sebenarnya). Terhitung 1 Februari ini, dia diberhentikan dari perusahaan
swasta tempatnya mengabdi
dalam lima tahun ke belakang.
Pada suatu hari di bulan Januari 2023, pimpinannya memberitahu bahwa dia dan sekitar
10 rekan kerja lainnya kena
pemutusan hubungan kerja
(PHK), eufemisme dari dipecat
atau lay-off. Alasannya, kinerja
Riko dianggap kurang baik oleh
pimpinannya. Ini membuatnya
marah sekaligus bingung. Riko
merasa bekerja sepatutnya, sesuai aturan kantor, sama dengan karyawan lain yang ”selamat” dari gelombang PHK. Ia
ingin protes karena menganggap alasan itu tak adil. Namun,
ia sadar kemarahan dan kekesalan tak akan menolongnya. (Yoga)
47 Menara Dibangun untuk Hunian ASN
Balik Papapn, KOMPAS- Sebanyak 47 menara akan dibangun untuk hunian pegawai pemerintah yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara. Menara yang dibangun dengan anggaran Rp 9,4 triliun itu berkapasitas 17.000 orang, selain menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan awal. Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemerintah juga menyiapkan lelang untuk pembangunan hunian aparatur sipil negara, TNI dan Polri. Proyek ini ditargetkan bisa di dunakan bertahap mulai 2024. "Kami juga sedang dalam persiapan lelang pembangunan 47 tower (menara) untuk ASN, TNI, dan Polri. Pagu anggaran sekitar Rp9,4 triliun," kata Satgas Pelaksanan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga, di Balikpapan, KalimantanTimur, Sabtu (11/2/2023). Saat ini disekitarnya ada 30 proyek yang sedang dikerjakan pemerintah. Proyek itu terdiri dari pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintah. (Yetede)
Perguruan Tinggi Masih Mendewakan Gelar
JAKARTA, KOMPAS — Maraknya
praktik perjokian publikasi ilmiah para dosen hingga guru
besar untuk memenuhi kewajiban publikasi ilmiah di
perguruan tinggi dinilai memprihatinkan. Pemerintah diminta memperbaiki sistem
penilaian dan penerapan tridarma perguruan tinggi yang
tak lagi seragam dan menganggap para dosen Indonesia
”super” dalam menghasilkan
publikasi ilmiah.
Selain itu, ”obral” pemberian gelar doktor kehormatan
ataupun profesor kehormatan
dari perguruan tinggi pada para pejabat ataupun politisi dipertanyakan relevansinya bagi
pengembangan keilmuan. Hal
ini menodai integritas perguruan tinggi dan mencederai
para dosen yang perjuangannya tak mudah untuk melanjutkan kuliah hingga doktor serta meraih jenjang gelar
guru besar.
”Menjadi dosen di Indonesia perlu passion. Sebab,
profesi sebagai dosen di negeri
ini belum menjamin kehidupan lebih sejahtera jika hanya
mengandalkan gaji. Selain itu,
gelar jadi profesor dilihat sebagai gelar prestisius dan meningkatkan kesejahteraan,”
kata Ketua Umum Asosiasi
Profesor Indonesia Ari Purbayanto, yang dihubungi dari
Jakarta, Sabtu (11/2/2023). (Yoga)
MEMETAKAN ARAH CUKAI ROKOK
Setelah sempat mandek dan menghadapi beragam dinamika, Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau akhirnya kembali dimatangkan dan ditargetkan terbit pada tahun ini. Materi muatan dalam peta jalan itu adalah pengaturan mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau. Dalam rumusan awal, peta jalan tersebut mengarah pada kebijakan yang lebih pro pada penerimaan negara dengan mengoptimalisasi instrumen tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ketentuan itu tertuang dalam draf salah satu usulan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menekankan instansinya juga mempertimbangkan faktor lain dalam menyusun arah roadmap industri tembakau. “Hal yang dipertimbangkan ada berbagai aspek, seperti kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, pengawasan, dan penerimaan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/2). Dalam draf yang diperoleh Bisnis, otoritas fiskal menyusun lima fase prioritas dalam roadmap produk hasil tembakau yang masing-masing mengakomodasi aspek industri, tenaga kerja, keuangan, pertanian, dan perdagangan. Masing-masing fase menetapkan skala prioritas yang berbeda. Pada Fase 1 yang sedianya dieksekusi pada 2020—2024 misalnya, prioritas kebijakan soal cukai secara berurutan masih berpihak pada industri, kemudian tenaga kerja, lantas keuangan alias penerimaan negara, lalu pertanian, berlanjut ke perdagangan, dan terakhir kesehatan. Untuk Fase 2 yang rencananya diberlakukan pada 2025—2029, skala prioritas yang diajukan masih sama dengan Fase 1. Fokus prioritas mulai berbeda pada Fase 3 yang dieksekusi pada 2030—2034 dengan lebih mengutamakan aspek keuangan, dan sedikit menurunkan fokus pada industri dan tenaga kerja. Begitu pula dengan Fase 4 dan Fase 5 yang fokusnya berubah.
Mengurai Kusut Neraca Komoditas
Sudah sekian lama ini pelaku usaha gundah. Pemicunya adalah gangguan impor bahan baku pasca implementasi kebijakan Neraca Komoditas yang telah dirintis bertahap sejak 2 tahun terakhir. Dari industri otomotif misalnya, beberapa produsen waswas karena pasokan bahan baku, khususnya baja, sulit dipastikan. Padahal, persediaan periode sebelumnya telah menipis. Keluhan yang sama sebelumnya juga diutarakan pelaku industri ban yang tak kunjung mendapat kepastian perihal impor bahan baku. Mereka khawatir situasi itu akan merembet pada pengurangan jumlah karyawan lantaran produksi terganggu. Adapun, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia menilai bahwa kebijakan Neraca Komoditas justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor. Kini para importir dihantui ketidakpastian. Mereka juga terancam merugi karena barang yang sudah masuk akhirnya tertahan di pelabuhan akibat izin impor tak direspons oleh sistem Sistem Nasional Neraca Komoditas. Implementasi Neraca Komoditas digadang-gadang menjadi jawaban atas kebijakan pengendalian ekspor dan impor yang belum terintegrasi serta tidak adanya acuan data yang sama. Jika mengacu pada Perpres No.32/2022, tujuan kebijakan Neraca Komoditas antara lain penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor, menyediakan data akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, jaminan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
KASUS ASURANSI JIWA : Babak Baru Penyehatan AJB Bumiputera 1912
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Asuransi Jiwa Bersama (RPK AJB) Bumiputera 1912 alias menerima rencana manajemen akan rencana bisnis perusahaan. Dengan demikian, AJB Bumiputera dapat segera merealisasikan rencana penyehatan, termasuk soal pembayaran klaim jatuh tempo. “OJK meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” tulis Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/2). Menurut Darmansyah, pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyebut dalam RPK itu AJBB menyatakan klaim yang jatuh tempo akan dibayarkan melalui penjualan aset, selain dana tunai yang masih dimiliki perusahaan.









