;

Listrik Andal untuk Ketahanan Pangan

Yoga 21 Jun 2023 Kompas (H)

Elektrifikasi di sektor pertanian berperan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pertanian berkelanjutan di seluruh negeri. Dengan elektrifikasi, sektor pertanian Indonesia mengalami trarnsformasi yang signifikan. Pertama-tama, akses terhadap listrik memungkinkan penggunaan pompa air listrik untuk irigasi lahan pertanian. Ini membantu petani meningkatkan produktivitas tanaman mereka dengan mengoptimalkan penggunaan air dan memastikan pasokan air yang stabil. Dengan pompa air listrik, petani tidak lagi bergantung pada irigasi tradisional yang menggunakan tenaga manusia atau hewan ataupun penggunaan BBM yang kurang efisien dan memakan waktu.

Dengan listrik, petani dapat menggunakan alat-alat pertanian modern berbasis listrik, seperti traktor listrik dan mesin penggiling untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, mengurangi beban kerja fisik, serta mempercepat proses produksi pertanian. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan produksi dan kualitas hasil pertanian. Elektrifikasi juga mendukung infrastruktur pendinginan dan pengawetan pangan. Untuk mengurangi kerugian pascapanen oleh pembusukan hasil pertanian, sistem pendingin listrik dan penyimpanan dengan suhu terkendali dapat digunakan. Ini memungkinkan petani atau nelayan menyimpan hasil panen atau tangkapan dalam kondisi optimal dan memperpanjang masa simpan. Sehingga, hasil panen/tangkapan tetap segar saat dipasarkan, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan nilai ekonomi.

Ignasius Neno Naisau (55), petani buah naga di Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara, NTT. Tanpa intervensi lampu, buah naga miliknya hanya bisa dipanen sekali setahun, dengan rekayasa pemasangan lampu di kebun untuk penerangan sejak senja hingga pagi hari (menyala 12 jam), Naisau bisa panen buah naga 2-3 kali dalam enam bulan. Berat buah pun meningkat hingga tiga kali lipat. Tak hanya buah naga, elektrifikasi juga dapat meningkatkan produktivitas pada subsektor lain, seperti budidaya udang, tanaman cabai, produksi beras, mesin pendingin perikanan tangkap, dan sistem pertanian cerdas (smart farming). Sistem pertanian cerdas yang mampu mendeteksi kelembaban udara, tingkat keasaman tanah, hingga pemupukan organik membutuhkan dukungan infrastruktur ketenagalistrikan. Tanpa daya listrik, teknologi secanggih apa pun sulit beroperasi secara otomatis. (Yoga)


RI Kejar Durasi Tinggal Wisman

Yoga 21 Jun 2023 Kompas (H)

Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan, bukan visa kedatangan, karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan mancanegara berkualitas. Namun, keputusan itu menuai pro dan kontra. Pada Senin (19/6) malam, Menparekraf Sandiaga S Uno menegaskan, kebijakan visa yang dicabut adalah kebijakan bebas visa kunjungan dan bukan visa kedatangan (visa on arrival/VOA). Kebijakan itu dicabut karena dinilai tidak efektif mendatangkan wisatawan berkualitas. ”Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada wisatawan mancanegara (wisman) dari 159 negara. Selama pandemi Covid-19, kebijakan ini disuspensi. Berdasarkan kajian bersama Ditjen Imigrasi dan BNN, kebijakan itu tidak efektif dalam mendatangkan kunjungan wisatawan berkualitas, antara lain mencakup (waktu) tinggal lebih lama dan berkelanjutan,” ujar Sandiaga.

Kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sementara kebijakan visa kedatangan (VOA) diberikan kepada warga asing dengan jangka waktu tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali dengan durasi 30 hari. Guna memperoleh VOA, orang asing bisa mengakses laman molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara daring. Menurut Sandiaga, semakin lama wisman tinggal, semakin besar potensi belanja di dalam negeri. Oleh karena itu, pihaknya menganggap perlu ada kebijakan visa yang mengakomodasi hal itu, misalnya dengan visa yang memungkinkan turis asing tinggal lebih lama dan multiple entry (beberapa kali kunjungan). ”Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan atau golden visa memberikan durasi tinggal 10 tahun dengan multiple entry. Kami menilai wacana kebijakan golden visa yang sudah masuk tahap finalisasi akan lebih menarik. Dampaknya pun lebih besar kepada pelaku UMKM lokal,” kata Sandiaga. (Yoga)


Impor UMKM Dimudahkan

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu memberikan insentif fiskal kepada para pelaku UMKM yang berorientasi ekspor. Insentif fiskal berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di pasar global. Direktur Fasilitas Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, UMKM yang berorientasi ekspor diharapkan dapat naik kelas dan masuk dalam rantai pasok global. Melalui program kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM), para pelaku usaha akan  dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk, PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

”Mereka yang membutuhkan impor bahan baku tidak akan dipungut biaya (bea masuk), dibebaskan, ditangguhkan. Tapi, ini khusus bagi mereka yang berorientasi ekspor. Begitu masuk ke lokal, ya, kita hitung ulang,” katanya dalam Media Briefing, di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/6). Di sisi lain, pelaku usaha yang tidak membutuhkan impor bahan baku juga akan mendapatkan fasilitas serupa, yakni bebas bea masuk impor mesin dan impor barang contoh. Padmoyo menjelaskan, pajak akan dikenakan kepada para pelaku usaha setelah mereka mendapat keuntungan. Selain itu, DJBC juga menetapkan beberapa kriteria IKM, seperti industri yang bergerak di bidang  usaha ekonomi produktif berupa olah, pasang, dan rakit. Lalu, industri tersebut  menggunakan modul pengelolaan berupa barang IKM dan mesin. Melalui insentif fiskal yang diberikan, para pelaku IKM diharapkan dapat memperoleh sejumlah keuntungan, seperti mengurangi beban biaya produksi dan menekan biaya logistik. (Yoga)


Penyaluran Kredit Baru Meningkat

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Mei 2023 terindikasi meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini tecermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru pada Mei 2023 yang tercatat sebesar 82,6 persen, lebih tinggi dari SBT 68,9 persen pada bulan sebelumnya. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Selasa (20/6/2023), di Jakarta. (Yoga)

Restoran Indonesia di Luar Negeri Difasilitasi

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Pemerintah meluncurkan program fasilitasi akses pembiayaan untuk mendorong pengembangan restoran Indonesia di luar negeri sejak Maret 2023. Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Anggara Hayun Anujuprana, Selasa (20/6/2023), menyebutkan, saat ini 50 restoran Indonesia sedang mengikuti tahap inkubasi/pelatihan sebelum dipertemukan dengan perbankan, angel investor, dan platform crowdfunding Bizhare. (Yoga)

Prospek Properti Diantisipasi

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Pelemahan pasar properti di Asia dan negara-negara Barat dinilai sebagai lampu kuning efek domino bagi pasar properti di Indonesia. Pelemahan kinerja pasar perkantoran diprediksi masih berlanjut tahun ini. Colliers Indonesia dalam publikasi ”Market Insights: Impact of Global Property Market on the Indonesian Property Market”,  Juni 2023, menyebut kondisi pasar properti di luar Indonesia telah terdampak negatif oleh peningkatan suku bunga acuan bank sentral. Hal itu mengarah pada meningkatnya biaya pinjaman, penerimaan laba bersih pengoperasian yang lebih rendah, dan penurunan nilai properti yang dikaitkan dengan tingkat kapitalisasi lebih tinggi.

Secara bersamaan, sejumlah sektor properti, seperti pasar perkantoran dan apartemen, di tingkat global masih melemah. Dicontohkan, pasar perkantoran AS berkinerja rendah sebagai dampak Covid-19 dan adopsi baru praktik kerja hibrida. Tingkat okupansi ruang perkantoran dan tarif sewa kantor pun menurun signifikan di sejumlah kota besar utama di AS. Kombinasi tingkat suku bunga yang lebih tinggi dalam 12 bulan terakhir, tarif sewa dan okupansi yang lebih rendah, serta tingkat kapitalisasi yang lebih tinggi telah mengakibatkan pemilik gedung perkantoran memiliki arus kas lebih rendah atau bahkan negatif. Pemilik gedung yang tidak dapat menutupi arus kas negatif terpaksa menyerahkan gedung properti skala besar kepada bank. Hal ini menimbulkan sentimen pasar dan penurunan nilai properti yang semakin dalam.

Head of Office Services Colliers Indonesia Bagus Adikusumo, Selasa (20/6) mengemukakan, pasar perkantoran tahun ini masih penuh tantangan. Ada tren kenaikan permintaan dari beberapa perusahaan yang ekspansi atau pindah gedung. Namun, penambahan suplai ruang perkantoran dalam jumlah besar di Jabodetabek menyebabkan sektor perkantoran masih tertekan. Pada 2023, pasokan baru ruang perkantoran di Jabodetabek yang selesai dibangun berkisar 300.000-350.000 m2. (Yoga)


Ekspor Perikanan Budidaya Maluku Bangkit

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Perikanan budidaya di Maluku bertahan dari pukulan pandemi Covid-19 dan berhasil  bangkit dengan mencatatkan kenaikan nilai ekspor hingga 21,9 juta USD atau Rp 328,5 miliar dalam lima bulan. Gencarnya berbagai paket bantuan dari pemerintah  berkontribusi besar mendukung capaian ini. Karolis Iwamony, Kabid Perikanan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku di Ambon, Selasa (20/6) mengatakan, ekspor perikanan budidaya itu didominasi ikan kerapu bebek dan udang vaname. Kerapu bebek diekspor ke Hong Kong, sedangkan udang vaname dikirim ke China. Kerapu bebek yang dikirim pada Januari-Mei 2023 sebanyak 121.811 ekor senilai 1,791 juta USD. Pada periode yang sama tahun 2022, ikan kerapu yang diekspor 41.123 ekor dengan nilai 640.111 USD.

Ada peningkatan volume ekspor kerapu 196,12 5 dan peningkatan nilai ekspor ikan kerapu 179,95 %. Untuk udang vaname, ekspor pada Januari-Mei 2023 sebanyak 4.471 ton senilai 20,111 juta USD. Pada periode yang sama tahun lalu, ada ekspor 1.472 ton udang vaname senilai 7,575 juta USD, kenaikan volume ekspor udang vaname 203,62 % dengan kenaikan nilai ekspor 165,48 %. ”Pengiriman ikan kerapu dan udang dilakukan secara langsung ke kota tujuan. Tidak transit,” ucap Karolis. Karolis mengatakan, untuk mendukung ekspor perikanan budidaya, Pemprov Maluku membentuk tim percepatan ekspor yang terdiri atas sejumlah lembaga, seperti karantina perikanan, bea cukai, dan imigrasi untuk mengatasi kendala ekspor yang sering terjadi. (Yoga)

Berkah Elektrifikasi untuk Petani Lahan Pasir

Yoga 21 Jun 2023 Kompas

Senyum merekah terpancar dari para petani lahan pasir setelah hadirnya elektrifikasi pertanian di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Biaya atau modal tanam mampu dipangkas secara signifikan lewat inovasi elektrifikasi. Kegigihan petani mencari jalan keluar mengantarkan mereka pada efektivitas produksi hasil pertanian. ”Kalau dulu itu sulit sekali. Kami harus pakai gembor (alat penyiram menyerupai ember) dan butuh waktu berjam-jam. Paling tidak kami butuh waktu 3-4 jam untuk menyirami lahan 1.000 hektar,” kata Rujito, salah satu petani di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, hari Senin (19/6) seusai menyirami lahan pertaniannya. menggunakan selang, bukan lagi gembor.

Sumber air berasal dari sumur yang diangkat menggunakan mesin pompa listrik. Kini, waktu yang dibutuhkannya menyirami seluruh lahan cukup satu jam saja. Pemanfaatan tenaga listrik membuat biaya penyiraman lebih murah, Rujito mengtakan, bila dihitung, biaya penyiraman yang perlu dikeluarkannya cukup Rp 2.000 per hari. Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Yogyakarta Adi Dwi Laksono mengatakan, program elektrifikasi pertanian merupakan bagian semangat transformasi PLN. Program tersebut untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang mudah, terjangkau, dan andal bagi para pelaku usaha di bidang agrikultur. ”Program ini  bertujuan membantu para petani mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Keberhasilan petani dalam mengelola sawah mereka dengan memakai listrik PLN adalah harapan dan tujuan kami,” ujarnya. (Yoga)


Ratusan Perusahaan Ngemplang Izin Hutan

Hairul Rizal 21 Jun 2023 Kontan (H)

Makin banyak saja perusahaan yang terdeteksi membuka kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terbaru, KLHK mengungkap ada ratusan perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.Dari ratusan perusahaan itu, empat di antaranya adalah perusahaan pelat merah. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Mereka masuk dalam daftar perusahaan yang tak berizin di bidang kehutanan. Daftar perusahaan perambah hutan itu terlampir dalam Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023 ini. Di dalam lampiran SK itu, terdapat 890 perusahaan masuk dalam daftar perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan. Ratusan perusahaan itu bergerak di berbagai jenis kegiatan usaha, seperti pertambangan nikel, bijih besi, batubara, hingga infrastruktur jalan dan telekomunikasi (lihat tabel). Umumnya pelanggaran yang dilakukan belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Nah, sebagai bagian dari sanksi, KLHK telah menerapkan sistem blokir otomatis atau Automatic Blocking System (ABS). KLHK pun sudah memanggil perusahaan pengemplang kewajiban IPPKH agar segera melunasi kewajibannya. Apabila dalam tenggat waktu tertentu belum juga mematuhi komitmennya, maka delik sanksi akan digeser pada sanksi administrasi sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021.Merujuk Pasal 110 B Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai untuk melanjutkan kegiatan usahanya dalam kawasan hutan produksi. Hingga berita ini terbit, manajemen Bukit Asam dan Semen Indonesia yang sedianya akan memberikan tanggapan belum memberikan komentar Tapi, informasi yan diterima Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Bukit Asam tidak memiliki masalah dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Awasi Ketat Penggunaan Dana PMN dan BUMN

Hairul Rizal 21 Jun 2023 Kontan

Pengelolaan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) ke sejumlah perusahaan pelat merah perlu diawasi ketat. Jangan sampai suntikan dana puluhan triliun rupiah itu hanya menyedot APBN tanpa berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, ada sejumlah proyek di 13 BUMN yang didanai melalui PMN 2015 dan 2016 sebesar Rp 10,49 triliun belum diselesaikan hingga semester I-2022. Temuan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022. Menurut laporan BPK, nilai tersebut terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar. Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengkaji kembali penggunaan dana PMN. Pertama, jika sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai tujuan awal, maka pemerintah harus memerintahkan BUMN terkait untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan. Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka pemerintah juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tak menjawab saat dikonfirmasi KONTAN terkait hal ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan penggunaan dana PMN secara akuntabel dan transparan melalui key performance indicator (KPI). KPI tersebut telah diwajibkan sejak tahun 2021, yang dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pekerjaan yang belum selesai tersebut menunjukkan pemberian PMN yang kurang efektif. "Ini karena program belum diselesaikan padahal penggunaan PMN perlu spesifik mengacu pada proyek yang menjadi program pemerintah," kata dia kepada KONTAN, Selasa (20/6).

Pilihan Editor