Pasar Berkembang Hadapi Berbagai Tantangan
Kolaborasi DP Dubai dan Maspion Akan Tekan Biaya Logistik Nasional
Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Pay Later
JAKARTA — Perbankan nasional berbondong-bondong merambah segmen bisnis buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan. Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit pay later untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan pay later lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
PT Bank CIMB Niaga Tbk tak ingin ketinggalan untuk ikut merilis fitur Paylater CIMB Niaga yang akan dihadirkan pada platform perbankan digital perseroan, yaitu OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan produk pay later diluncurkan untuk menyasar segmen nasabah yang belum memiliki kartu kredit agar dapat bertransaksi dengan cepat dan mudah. “Produk pay later dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sering membeli barang dan jasa melalui e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 6 Oktober 2023. (Yetede)
Dugaan Maladministrasi Berulang Bappebti
Setelah Komisi ASN Dibubarkan
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)
Transisi Energi Butuh Peran Perbankan
Dituntut Keterbukaan KPK untuk Tepis Ketidakpastian
Setelah kembali ke Indonesia, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan
pengunduran diri sebagai menteri kepada Mensesneg Pratikno, Kamis (5/10) dengan
alasan agar ia bisa menghadapi proses hukum dengan serius. Sebelumnya KPK menggeledah
rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul, kantor Kementan, dan rumah pribadi Syahrul
di Makassar, Sulsel, guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Namun,
hingga semalam, KPK belum mengumumkan tersangka dan kronologi kasus ini.
Padahal, tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terlibat
walaupun Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyebutkan bahwa Syahrul menjadi
tersangka dalam kasus ini. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Zaenur Rohman, mengatakan, KPK perlu menyampaikan kronologi kasus ini dengan
jelas. Mulai dari kapan perkara ini diterima laporannya, waktu penyelidikan hingga
penyidikan, siapa saja tersangkanya, alat bukti yang dikumpulkan, dan bagaimana
kasus pidananya.
”Saat ini justru menimbulkan situasi ketidakpastian. SYL
(Syahrul) belum diumumkan sebagai tersangka, tetapi Mahfud mengumumkan SYL
sebagai tersangka,” kata Zaenur. KPK telah mengungkap adanya tiga kluster
perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan dalam
jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK
belum juga menjelaskan kronologi perkara dan pihak-pihak yang terlibat pada
tiap-tiap perkara tersebut. (Yoga)
Harga Tinggi, OPEC+ Tetap Pangkas Produksi
Merampok Hak Orangtua Kita
Kejahatan keuangan di dana pensiun ternyata bukan isapan jempol.
Semula hanyalah gosip, tetapi kini terkuak mereka yang merampok hak orangtua
kita. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, 70 % dari 48 dana pensiun di bawah paying
BUMN berstatus tidak sehat. Selain penyimpangan investasi, minimnya
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana telah meningkatkan potensi
masalah di tubuh dana pensiun BUMN. ”Ini
amat sangat mengecewakan pegawai (BUMN) yang telah bekerja puluhan tahun. Masa
tuanya dirampok pengelola yang biadab,” kata Erick dalam konferensi pers
perkara dana pensiun BUMN di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).
Indikasi masalah yang menjangkiti 34 dana pensiun BUMN ditemukan
setelah terbongkarnya penyelewengan pengelolaan dana oleh PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
(Kompas, 4/10). Untuk mengetahui dampak dari kejahatan ini, kita bisa menanyakan
orangtua kita yang hak pensiunnya terpaksa dipotong, dimana mereka harus
menelan ludah karena penghasilan menurun drastis karena ada yang hilang sekitar
50 %. OJK tentu sudah melakukan berbagai upaya maksimal. Mereka melakukan
pelindungan dan pengawasan terhadap dana kelolaan serta investasi. Pengawasan mungkin
perlu diperketat dalam konteks bagaimana para pengelola bisa memahami asal-usul
dana kelolaan sehingga bertindak lebih hati-hati. (Yoga)
EKONOMI DIGITAL, Ramai di Perdagangan, Sepi di Produksi
Pemerintah menekankan bahwa transformasi digital jangan
hanya dimaknai sebatas digitalisasi cara berjualan produk dan jasa, tetapi juga
cara produksi. Selama ini, transformasi digital dari sisi produksi belum maksimal
diterapkan, terutama di kalangan pebisnis kecil dan menengah. ”Transformasi
digital di Indonesia, menurut saya, terlalu maju di hilir (cara pemasaran, berjualan,
dan distribusi). Sementara transformasi digital di sisi hulu (produksi) masih
relatif lemah. Ini yang harus terus kita dorong bersama,” ujar Menteri Koperasi
dan UKM Teten Masduki saat menghadiri Indonesia Digital MeetUp 2023 dengan tema
”Festival Wirausaha Mudah”, Kamis (5/10) di Jakarta.
Dia mengakui sempat mendapat protes dari warganet yang menduga
pemerintah tidak memahami afiliator pasca-Tiktok mengumumkan penutupan layanan
transaksi jual-beli dalam Tiktok Shop Indonesia. Dia menyayangkan, pembicaraan
yang berkembang masih berkutat pada hal itu. Para afiliator hingga penjual,
baik retailer maupun produsen yang sekaligus jadi penjual, biasanya memiliki
berbagai saluran pemasaran dan penjualan daring dan luring. ”Justru, isu
besarnya dan harus dilindungi, yaitu produksi barang dalam negeri supaya tidak
mati dan tidak bisa bersaing. Jika aktivitas produksi barang menjadi lesu yang
salah satunya ditengarai oleh serbuan barang impor murah, mereka (pelaku UMKM)
tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja,” katanya. (Yoga)









