Kemendag Dorong UMKM Ramaikan E-Commerce
JAKARTA,ID-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melindungi perdagangan dalam negeri dari impor. Namun, usaha ini akan percuma apa bila UMKM tidak ikut serta. Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong UMKM untuk dapat meramaikan E-Commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia menjelaskan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapabilitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki eksositem digital. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023