;

Kemendag Dorong UMKM Ramaikan E-Commerce

Ekonomi Yuniati Turjandini 09 Oct 2023 Investor Daily
Kemendag Dorong UMKM Ramaikan E-Commerce
JAKARTA,ID-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  (PMSE) untuk melindungi perdagangan dalam negeri dari impor. Namun, usaha ini akan percuma apa bila UMKM tidak ikut serta. Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong UMKM untuk dapat meramaikan E-Commerce. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia menjelaskan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapabilitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat  berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki eksositem digital. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :