Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat
Karpet Merah untuk VinFast
Aturan Upah Diteken, Buruh Ancam Mogok
Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan.
Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
Namun kalangan buruh menolak rumusan formula penghitungan UMP 2024 dalam PP 51/2023. Mereka mengancam bakal menggelar mogok secara besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan.
"Mogok nasional sudah bisa dipastikan menjadi pilihan buruh. Pada akhir November, 5 juta buruh dari 100.000 perusahaan akan berhenti operasi," ancam Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam pernyataan resminya, Minggu (12/11).
"Penetapan indeks tertentu sebesar 0,10-0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah," ungkap Said Iqbal. Kalangan pekerja mengusulkan indeks tertentu berkisar 1,0 hingga 2,0.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban juga bilang, regulasi ini memungkinkan penetapan UMP tahun depan dan seterusnya tidak naik jika dalam kondisi tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, semua pihak perlu menghormati ketentuan formula upah di PP 51/2023. Ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas
Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.
Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. "Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," ucap dia.
Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023. Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal.
Kemiskinan Ekstrem di Daerah Menyusut
Angka kemiskinan ekstrem di berbagai daerah di Indonesia menurun pada tahun ini. Namun, target pemerintah untuk menuju kemiskinan ekstrem 0% masih jauh panggang dari api. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat kemiskinan ekstrem mengalami penurunan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Tercatat pada tahun ini tepatnya Maret 2023, tingkat kemiskinan ekstrem menurun menjadi 1,12% dari tahun 2018 di level 2,6%.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pada Maret tahun ini, jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah 1% sebanyak 18 provinsi atau 53% dari total provinsi di Indonesia.
Sedangkan jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di kisaran 1%-5% sebanyak 14 provinsi, serta jumlah provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas 5% ada dua provinsi.
BPS mencatat prestasi di beberapa provinsi yang berhasil menurunkan kemiskinan ekstremnya cukup pesat. Tercatat dua provinsi yakni Maluku dan Papua yang mengalami penurunan tingkat kemiskinan ekstrem yang sangat cepat yakni dari 10,92% menuju 7,67% pada Maret 2023.
Dia menambahkan, beberapa karakteristik rumah tangga miskin ekstrem pada Maret 2023 diantaranya 11,26% dari kepala rumah tangga miskin ekstrem tidak bisa membaca dan menulis. Dengan rata-rata lama sekolah kepala rumah tangga miskin ekstrem adalah selama 5,9 tahun.
Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, tantangan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ini adalah karena kriteria atau variasi tingkat kemiskinan di daerah sangat beragam.
Komoditas Menyetir Emiten Pelayaran
Kinerja sejumlah emiten pelayaran per September 2023 masih melambat. Ini terlihat dari pendapatan yang mengalami tekanan sehingga berimbas pada bottom line.
Misalnya, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) yang membukukan pendapatan US$ 575,41 juta hingga kuartal III-2023. Ini turun 32,61% secara tahunan. Alhasil, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 62,90% secara tahunan dari US$ 171,53 juta menjadi US$ 63,62 juta. Pendapatan usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) juga turun 7,76% secara tahunan menjadi US$ 79,31 juta. Sementara laba bersih PSSI merosot sebesar 59,37%.
Namun masih ada beberapa emiten yang mencetak pertumbuhan positif. Salah satunya, PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) yang sanggup mencetak laba bersih. Per 30 September 2023, WINS membukukan laba bersih US$ 2,74 juta. Ini berbalik dari rugi bersih US$ 2 juta per kuartal III-2022.
Pek Swan Layanto, Investor Relation WINS optimistis kinerja WINS akan lebih kuat sepanjang sisa tahun ini.
PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) juga bisa mempertahankan pertumbuhan yang solid sepanjang sembilan bulan pertama di 2023. Pendapatan ELPI melonjak 76,22% secara tahunan ke Rp 806,05 miliar. Laba bersih ELPI menembus Rp 146,55 miliar atau melesat 76,58% tahunan dari Rp 82,99 miliar.
Efilya Kusumadewi, Direktur Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari menyebut realisasi ini didukung pembaruan beberapa kontrak eksisting dan tambahan kontrak baru.
Nafan Aji Gusta,
Senior Investment Information
Mirae Asset Sekuritas menjelaskan, kenaikan permintaan komoditas di akhir tahun ini bisa mendorong lonjakan harga komoditas. Ini akan berdampak positif bagi emiten pelayaran.
Equity Research Associate
Samuel Sekuritas Indonesia Daniel Widjaja menyampaikan ada beberapa katalis yang akan mendorong laju emiten pelayaran. Mulai dari normalisasi harga komoditas hingga kenaikan permintaan angkutan komoditas.
Kinerja ASSA Terpapar E-Commerce
PUTAR KONSUMSI LEWAT PROPERTI
Lagi-lagi sektor properti memperoleh pemanis berupa insentif pajak. Penjualan hunian masih diandalkan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah bayang-bayang pelambatan ekonomi sebagai dampak gejolak geopolitik dan tahun politik di Tanah Air.Instrumen berupa insentif pajak memang jadi satu terobosan mengungkit penjualan properti. Namun, ada aspek lain yang tak boleh dilupakan untuk mendorong penjualan properti yakni hambatan dari aspek faktor perizinan, suku bunga kredit yang melejit, dan uang muka pembelian rumah yang dinilai masih tinggi.Insentif pemerintah diharapkan memperbesar daya serap hunian dan menggenjot mesin pertumbuhan ekonomi yang bertumpu lewat konsumsi masyarakat.
PEMBELIAN PROPERTI : INSENTIF MENAWAN BISNIS HUNIAN
Skema insentif untuk menggerakkan penjualan properti kembali digulirkan pemerintah. Lewat relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi untuk harga hunian tertentu, harapannya mengungkit konsumsi masyarakat. Pada Selasa (24/10) pagi, Presiden Joko Widodo sempat berbagi kisi-kisi mengenai kebijakan ekonomi baru yang bakal digulirkan pemerintah. Bicara dihadapan para investor, Presiden Jokowi mengutarakan niat pemerintah memberikan insentif ke sektor properti. Pilihan insentif ke sektor properti dengan pertimbangan rantai bisnis di sektor tersebut yang panjang. Jika konsumsi properti meningkat, harapannya mengungkit sektor-sektor lainnya yang berimbas pada laju ekonomi. “Intinya kita ingin men-trigger ekonomi dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. [Ada] 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genting, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka ikut naik pertumbuhannya,” ujar Presiden. Sore harinya, selepas rapat terbatas di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat pernyataan Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Adapun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberi keringanan administrasi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema insentif PPN DTP dan keringanan administrasi lantas diterjemahkan secara teknis. Pemberian insentif PPN DTP mulai berlaku November 2023 dengan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hanya saja, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% hanya untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
Dalam situasi serupa, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran dari aspek keringanan uang muka atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti. Data bank sentral mencatat pertumbuhan KPR/KPA pada 2020 yang hanya 3,4% year-on-year (YoY) saat pandemi Covid-19, langsung melonjak hingga 9,7% YoY pada akhir 2021. Pertumbuhan kembali berlanjut pada akhir 2022 yang mencapai 7,8%. Satu sisi, bank menghadapi situasi yang kurang lebih sama ketika pandemi. Simpanan masyarakat menanjak, satu sisi permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, berbagai insentif yang diberikan untuk mendongkrak pembelian properti, mampu menggeser dana masyarakat untuk membeli rumah. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, dampak insentif PPN DTP sektor properti cukup positif meski secara terbatas terhadap tren kinerja KPR. Melihat mekanisme insentif yang ditetapkan pemerintah, Amin menilai pengaruhnya hanya akan efektif untuk dua segmen pasar. Pertama, kalangan menengah yang segera butuh unit rumah jadi (ready stock) dan terbilang tidak terlalu sensitif terhadap selisih harga. Kedua, kalangan menengah ke atas yang mengincar investasi properti pada tahun depan. Selain itu, mekanisme satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit rumah, tetap melahirkan kompetisi di antara segmen pembeli rumah pertama dan segmen pembeli rumah untuk investasi. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, hal mutlak dengan adanya pemberian insentif yakni pengaruhnya terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sektor properti tercatat mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14%—16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan tersebut sangat positif terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah.
PENJUALAN RUMAH : Melawan Tren Penurunan
Sempat mencatat laju positif pada pengujung 2021 dan pertengahan 2022, khususnya untuk hunian tipe besar, pertumbuhan tahunan penjualan rumah memasuki pertengahan kuartal dua tahun lalu, bergerak turun. Merujuk data Bank Indonesia penjualan rumah hingga kuartal II/2023 terkontraksi 12,3% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,23% YoY.Kontraksi yang terjadi di penjualan hunian terutama dibebani oleh penjualan di segmen menengah dan segmen kecil yang terkontraksi masing-masing 15,17% dan 15,81%. Adapun untuk penjualan segmen besar bertahan positif 15,11%.Country Director of Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio mengatakan realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama 2022, salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah.
Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh infl asi. Dia menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi.
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Tommy Tanuwidjaja menuturkan tren permintaan hunian tergolong bagus dengan tingkat permintaan tertinggi untuk hunian di bawah Rp2 miliar untuk dihuni sendiri.Sementara itu harga rumah di bawah Rp500 juta, juga mengalami peningkatan permintaan, terutama di wilayah perkotaan.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai isentif PPN DTP dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian, khususnya hunian tapak. Mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan segmentasi yang berlaku dalam penerapan PPN DTP, katanya dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan juga terbatas.









