Nasib Pinjol Menjelang Pemilu
OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 19/2023 yang membatasi peminjam hanya boleh meminjam dana dari maksimal tiga platform pinjol saja. Namun, menjelang Pemilu di mana kebutuhan keuangan meningkat bagi orang-orang tertentu, tiga platform pinjol tetap bisa menjadi harapan atau bahkan primadona tetapi dengan kemungkinan risiko kegagalan yang cukup besar. Pinjaman online atau pinjol mengingatkan kita pada sejarah awal perkembangan toko online di Indonesia menjelang akhir 2000-an. Pada saat itu, antara pembayaran pesanan dan pengiriman barang adalah suatu perjudian besar. Apabila pemilik toko online mengirim pesanan tanpa adanya pembayaran, maka besar kemungkinan barang dikirim, tetapi uang tidak terbayarkan. Sedangkan jika pembeli melakukan pembayaran sebelum barang diterima, maka besar pula kemungkinan uang ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang. Dompet bersama yang digagas di Forum Jual Beli Kaskus dan akhirnya menjadi cara mengelola pembayaran di berbagai layanan e-marketplace, ternyata menjadi jawabannya. Terdapat entitas perantara yang kemudian muncul menjadi penengah keputusan final atas pengiriman dana dari konsumen ke penjual, berdasarkan bukti barang telah diterima konsumen atau kemudian berkembang menjadi data elektronik berupa status pengiriman dari layanan kurir. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bahkan menyampaikan adanya tren orang sengaja meminjam di pinjol tetapi dengan rencana tidak membayar. Terlebih lagi ketika mereka tahu pinjol tersebut tidak tercatat di OJK. Di sisi lain, terdapat juga kasus bunuh diri akibat pinjaman online karena merasa tertekan, atau bahkan terancam.
Jika peminjam tergolong unbankable karena memang tidak memiliki penghasilan yang memadai, bukankah pengembalian pinjaman hanya mimpi di siang bolong? Untuk itu dibutuhkan modifikasi atau adaptasi seperti yang terjadi pada transaksi masa lalu e-commerce di Indonesia. Meskipun penyaluran pinjaman naik dari waktu ke waktu, kinerja dan prestasi pinjol atau jenis lainnya seperti P2P lending bukan semata-mata pada nilai yang dikumpulkan maupun disalurkan ke peminjam, tetapi utamanya terletak pada nilai keberhasilan pengembalian pinjaman yang berdampak pada kelancaran pemberian pinjaman ataupun penyediaan dana pinjaman dari investor. Di sisi lain, dibutuhkan pula dana segar dan cepat bagi orang-orang yang unbankable dengan tujuan strategis dan produktif. Kelemahan dalam mekanisme pinjol seperti ketergantungan pada informasi di dalam data Kartu Tanda Penduduk terutama yang tanpa batas kedaluwarsa tidak dapat menjamin dan menyelesaikan keberadaan peminjam sesungguhnya. Jika peminjam tinggal di tempat yang berpindah-pindah bahkan seringkali tidak terkait dengan lokasi asalnya, tentu kerepotannya sangat tinggi. Alih-alih melakukan tindakan saat kredit macet, penyelenggara pinjol perlu melakukan validasi terlebih dahulu secara cepat terkait kesamaan alamat yang didaftarkan dengan keberadaan peminjam sesungguhnya. Kolaborasi perlu dilakukan dengan pihak-pihak penyedia layanan jasa keuangan yang diijinkan oleh OJK. Namun, jika awalnya peminjam tidak punya niatan tidak membayar, mekanisme ini dapat menjaga dirinya dari depresi atau bahkan bunuh diri akibat tertekan oleh bengkaknya hutang maupun komunikasi dari penyelenggara pinjol. Tidak kalah pentingnya, kecepatan dan kemudahan dalam memproses pinjaman yang menjadi ciri khas pinjol dalam disrupsi teknologi keuangan jangan sampai hilang. Harapannya seperti halnya transaksi di e-commerce saat ini, pinjol dapat tersalurkan dengan baik ke masyarakat dengan meminimalkan potensi kredit macet yang menyandera kedua belah pihak.
Postingan Terkait
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023