Celah Rasuah Impor Bawang Putih
Reforma Agraria untuk Kesejateraan Rakyat
Pajak Hiburan Khusus Bisa di Bawah 40%
Pemerintah daerah (pemda) bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang dalam ketentuaan perundang-perundangan saat ini ditetapkan sebesar 40-70%. Terkait ini, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75% tersebut. "Dapat kami sampaikan, (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
United Tractors, Hitachi & Sumitomo Bentuk JV, Garap Proyek Rp 4 Triliun
BRI Targetkan Salurkan KUR RP 165 Triliun
Moeldoko: Isu Menteri Mundur Diembus untuk Goyang Pemerintah
Compang-camping Penghiliran
Seabrek Masalah Energi bagi Calon Presiden
Kini, Siapa Saja Bisa ke Stasiun Luar Angkasa
Sebanyak empat astronot, tiga di antaranya berasal dari
Turki, Swedia, dan Italia, meluncur ke Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS)
dari pangkalan Kennedy Space Center Badan Penerbangan dan Antariksa AS (NASA)
di Cape Canaveral, Florida, AS, Kamis (18/1) sore waktu setempat. Mereka melesat
dengan penerbangan komersial Axiom Space, menggunakan pesawat luar angkasa SpaceX,
Crew Dragon, milik Elon Musk. Empat astronot itu berlatar belakang pilot
militer. Mereka akan berada di luar angkasa selama 14 hari untuk melakukan 30
eksperimen dengan fokus pada dampak penerbangan luar angkasa terhadap kesehatan
dan penyakit manusia. Perjalanan antariksa mereka merupakan misi penerbangan komersial
kolaboratif untuk ketiga kalinya antara Axiom Space, NASA, dan SpaceX selama
dua tahun terakhir.
Yang berbeda kali ini, penumpangnya bukan orang kaya raya,
seperti pada penerbangan sebelumnya. Tiga dari empat astronot kali ini dibiayai
pemerintah masing-masing dengan harga tiket 55 juta USD atau Rp 860 miliar. Pesawat
Crew Dragon yang membawa empat astronot tersebut akan menempuh perjalanan 36
jam dan diperkirakan tiba di stasiun luar angkasa Sabtu (20/1). Crew Dragon
akan berlabuh di pos terdepan yang mengorbit 400 km di atas Bumi. Saat ini,
stasiun luar angkasa internasional dihuni oleh tujuh awak tetap. Mereka terdiri
dari dua warga AS dari NASA, satu astronot dari Jepang, satu astronot dari Denmark,
dan tiga kosmonot Rusia. Axiom Space yang berbasis di Houston, AS, menjalankan bisnis
komersial mengirimkan astronot ke orbit Bumi dengan disponsori pemerintah asing
atau perusahaan swasta.
Misi Axiom dirancang untuk menawarkan penerbangan ke ISS kepada
siapa pun yang mampu membeli tiket. Dua misi Axiom sebelumnya diterbangkan pada
2022 dan 2023, membawa penumpang campuran antara pebisnis kaya dan astronot
yang dibiayai pemerintahnya. Penerbangan kali ini menjadi misi Axiom pertama
yang semua tiket kursinya dibeli pemerintah atau NASA. Harian The New York Times,
Kamis (18/1), menyebut penerbangan ini merupakan bagian dari era baru di mana negara-negara
tak lagi harus membuat roket dan pesawat ruang angkasa sendiri untuk
menjalankan program penerbangan luar angkasa berawak. Kini, mereka cukup
membeli tiket dari perusahaan penerbangan luar angkasa komersial, hampir sama
seperti membeli tiket pesawat biasa. (Yoga)
Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan
Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi. Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024. Merujuk Pasal 58 ayat (2), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejumlah daerah pun mematok tarif pajak hiburan dengan angka maksimal 75%. Toh, pemerintah berkelit.
Bagi pemerintah, tarif pajak hiburan hingga 75% sudah ada sejak lama. "Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28/2009, mereka sudah memberikan tarif 75%," kata Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (16/1). Yang terang, berdasarkan reportase KONTAN ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta, pengusaha hiburan menolak tegas kenaikan pajak hiburan. "Tarif pajak 40% hingga 75% akan menambah beban usaha.
Selama ini, pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara," ungkap Alexander Nayoan, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada KONTAN, Jumat (19/1). Apalagi, Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengungkapkan, selain harus membayar pajak, pengusaha hiburan kudu setor duit keamanan ke sejumlah oknum. Setali tiga uang, pebisnis bar juga teriak. "Banyak pengunjung yang tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online ketimbang harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," sebut Bhian, Board of Directors Odin Senopati.
Merespons protes yang marak dari pelaku usaha hiburan, pemerintah pun angkat bicara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran tersebut kelak memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. "Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101," ungkapnya, Jumat (19/1).









