Potensi Gesekan Semakin Besar
Bawaslu memperkirakan potensi pelanggaran membesar setelah kampanye
terbuka dimulai. Kampanye negatif, kampanye hitam, dan hoaks harus pula
diwaspadai. Potensi gesekan antarmasyarakat, khususnya para pendukung kandidat
dan partai politik peserta Pemilu 2024, semakin besar setelah kampanye terbuka
dimulai pada Minggu (21/1). Masyarakat diharap menahan diri, tak saling
menghujat atau menghina hanya karena perbedaan pilihan politik. Situasi kondusif
perlu dijaga agar pesta demokrasi lima tahunan berjalan damai dan berkualitas.
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang disusun KPU, kampanye rapat umum akan
digelar 21 hari, pada 21 Januari-7 Februari 2024. KPU mengatur jadwal kampanye
terbuka dalam tiga zonasi untuk mencegah persinggungan antar kandidat.
Paslon capres-cawapres no urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar, serta partai parpol pendukung dijadwalkan memulai kampanye terbuka di
zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Capres-cawapres no urut 2, Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka dan parpol pendukung berkampanye di zona B (13 provinsi).
Pasangan capres-cawapres no urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, beserta parpol
pendukung mengawali kampanye terbuka di zona C (12 provinsi). Anggota Bawaslu,
Lolly Suhenti, Sabtu (20/1), mengungkapkan, potensi gangguan keamanan dan
ketertiban membesar setelah kampanye terbuka dimulai.
Kampanye yang digelar melebihi waktu yang telah ditetapkan
oleh KPU, yakni pukul 09.00-18.00, bisa menjadi salah satu penyebab munculnya
gangguan keamanan dan ketertiban. Potensi pelanggaran yang juga diperkirakan
akan masif terjadi mendekati pemungutan suara adalah praktik politik uang. Ada
pula potensi pelanggaran berupa pejabat negara yang berkampanye tanpa cuti di
luar tanggungan. Bawaslu, ujar Lolly, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan
peserta pemilu, pemda, dan kepolisian untuk bersama-sama mengawasi kampanye
terbuka. Khusus kepada peserta pemilu, Bawaslu mengingatkan larangan-larangan
dalam penyelenggaraan rapat umum. Semua peserta pemilu diharapkan menaatinya
karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023