Pemerintah Kembangkan Peternakan Sapi di Tiga Wilayah
Anak Usaha YKP BRI Penuhi Kebutuhan Pekerja Profesional
Sulitnya Menaikkan Rasio Pajak
Kemenkeu melaporkan rasio penerimaan pajak
terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2023 sebesar 10,21 %. Rasio
itu turun dibanding tahun sebelumnya di 10,39 persen. Penurunan ini menunjukkan
masih rendahnya rasio pajak Indonesia. Ekonom dari Center of Reform on
Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, rasio pajak yang rendah
terjadi akibat inefisiensi administrasi pajak. “Proses pemungutan yang masih
manual dan birokratis menyebabkan kebocoran dan membuat wajib pajak enggan
membayar pajak. Struktur tarifnya juga dianggap kurang progresif,” katanya,
Kamis, 29 Februari 2024.
Begitu pula edukasi perihal pentingnya pajak
bagi pembangunan yang masih rendah. Buktinya adalah masih banyak orang belum
terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, penghasilan sebagian besar
masyarakat Indonesia termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang
ikut menurunkan rasio pajak. Yusuf mengatakan penyebab lain rendahnya rasio
pajak adalah sektor ekonomi informal yang besar dan tidak terkena pajak.
“Sektor informal saat ini mencapai sekitar 60 persen dari ekonomi Indonesia.
Transaksi di sektor ini sering kali tidak tercatat dan tidak dikenai pajak,”
ucapnya. (Yetede)
Pasokan Seret, Harga Daging Sapi Melesat
Menkeu RI dan Australia Bahas Reformasi Pajak
Risiko Turun, Saatnya Mengintip Blue Chip
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup bulan Februari dengan pelemahan 0,17%, Kamis (29/2). Hasil ini membawa IHSG ke posisi 7.316,11. Meski melandai sepekan terakhir, tapi IHSG mampu mengakumulasi penguatan 2,22% dalam periode bulanan. Jika dihitung sejak awal tahun 2023, IHSG masih naik tipis 0,60%. Gerak menanjak IHSG ikut terdorong oleh arus dana dari investor asing yang secara year to date berada di posisi net buy Rp 18,43 triliun. Head of Research Phintraco Sekuritas Valdy Kurniawan mengamati, katalis yang menggerakkan IHSG pada Februari berasal dari dalam negeri. Pertama, indikator ekonomi nasional masih menunjukkan fundamental yang kuat. Situasi ini membuka peluang bagi Bank Indonesia untuk memangkas suku bunga pada kuartal II atau kuartal III-2024. Kedua, penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan kondusif, dengan hasil yang relatif sesuai perkiraan. Ketiga, musim rilis laporan keuangan menjadi sentimen penggerak pasar, terutama dari saham bank berkapitalisasi pasar jumbo (big caps) yang membukukan pertumbuhan kinerja. Sebaliknya, sentimen eksternal cenderung belum kondusif dengan adanya ketegangan geopolitik di Laut Merah, kontraksi dan resesi ekonomi di sejumlah negara, dan kehati-hatian The Fed memangkas suku bunga acuan.
Head of Research Mirae Asset Sekuritas Robertus Hardy mengatakan, pergerakan positif IHSG di bulan Februari sebagian besar ditopang oleh saham-saham perbankan (lihat tabel). Sebelumnya, sejumlah bank besar mengatakan pertumbuhan kredit tahun ini bisa lebih rendah akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian politik dalam negeri. Memasuki bulan Maret, Robertus menyarankan investor kembali mencermati saham-saham blue chip. Meskipun terdapat potensi peningkatan inflasi yang disebabkan oleh faktor musiman di bulan Ramadan, Robertus meyakini tren penurunan inflasi inti diperkirakan akan berlanjut dan memberikan ruang yang terbatas bagi BI untuk mempertahankan kebijakan moneter ketat. Analis Stocknow.id Dinda Resty Angira mengatakan, musim pembagian dividen bakal menjadi katalis penting yang mendongkrak saham big caps, terutama perbankan. Sedangkan Ramadan akan menambah daya tarik bagi sektor barang konsumsi dan ritel. Certified Elliott Wave Analyst Master Kanaka Hita Solvera, Daniel Agustinus menilai, IHSG masih punya kecenderungan bergerak sideways pada rentang 7.000-7.350 dalam beberapa minggu ke depan. Sedangkan Valdy memprediksi IHSG akan mengalami fluktuasi dalam jangka pendek, tapi dengan kecenderungan menguat dalam rentang 7.200-7.400.
Risiko Keuangan Emiten Meningkat
Berkah Reguler bagi Bisnis Tol dan JSMR
JALAN BUNTU BEA MASUK DIGITAL
Penggalian potensi penerimaan dari masifnya transaksi perdagangan digital kembali terhalang. Pasalnya, WTO's 13th Ministerial Conference (MC) yang digelar 26—29 Februari 2024 di Abu Dhabi memberikan sinyal perpanjangan atau diberlakukannya moratorium bea masuk perdagangan barang digital secara permanen. Padahal, pencabutan moratorium sangat krusial untuk mengamankan hak pemajakan nasional. Apalagi, instrumen pemungut transaksi digital baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga menghadapi dilema jika menerapkan aksi unilateral pengenaan bea masuk secara sepihak, lantaran berisiko menimbulkan gejolak di kancah perdagangan global. Pemerintah pun didorong untuk menyiapkan antisipasi manakala moratorium dipermanenkan. Rencananya, keputusan soal moratorium disampaikan dalam forum tersebut pada hari ini, Jumat (1/3), dini hari waktu Indonesia. Namun, sinyal perpanjangan atau dipermanenkannya moratorium sejatinya terlihat jelas. Direktur Jenderal WTO Ngozi OkonjoIweala, menyadari betul kuatnya pertentangan soal moratorium ini, terlebih bagi negara berkembang. Dalam pernyataan resminya, Iweala memang tidak mengarahkan keputusan pada salah satu pihak. Namun, penjelasan yang disampaikan mengarah ke perpanjangan atau permanenan. Sejauh ini, ada beberapa rumusan proposal dan komunike yang telah diajukan ke WTO. Di antaranya, dari negara maju beserta kroninya diwakili Kanada dan Swiss yang meminta perpanjangan sampai MC14 pada 2026. Kemudian, proposal Kelompok Afrika, Karibia, dan Pasifik diwakili Samoa yang juga meminta perpanjangan moratorium. Adapun, Afrika Selatan, Indonesia, dan India meminta pencabutan moratorium. Dus, konstelasi dalam forum itu pun memanas. India, yang pada Januari 2024 mengajukan proposal dengan tidak menyinggung soal moratorium, beberapa waktu lalu menolak moratorium. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Indonesia akan terus menolak moratorium permanen. Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, meminta WTO untuk fokus melanjutkan pembahasan program kerja dagangel untuk memperjelas moratorium bea masuk transaksi elektronik (Customs Duties on Electronic Transmission/CDET). Dari kalangan dunia usaha dalam negeri, Plh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan dapat memahami upaya pemerintah dalam memperjuangkan hak pemajakan di WTO. Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies Nailul Huda, mengatakan pemerintah wajib menyiapkan perangkat pungutan bea masuk apabila pada kemudian hari moratorium dicabut, serta mengoptimalisasi pungutan PPN perdagangan sistem elektronik.
Menghapus Mimpi Semu Pungutan Digital
Mimpi Indonesia untuk meraup penerimaan dari transaksi perdagangan digital antarnegara menemui jalan buntu. Mayoritas negara menolak pencabutan moratorium bea masuk perdagangan barang digital lewat tapal batas. Pada WTO's 13th Ministerial Conference (MC13) yang digelar 26—29 Februari 2024, dapat dipastikan bahwa moratorium bakal diperpanjang. Bahkan, instrumen bea masuk perdagangan barang digital yang sudah berusia 25 tahun itu dapat dipermanenkan. Perlu diketahui, sejak 1998, anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara berkala menyetujui perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk tersebut. Perpanjangan terakhir disepakati pada Juni 2022 pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12). Selain memperpanjang moratorium hingga MC13, para anggota MC12, termasuk India, sepakat untuk mengintensifkan diskusi mengenai ruang lingkup, definisi, dan dampak moratorium. Indonesia bersama India dan Afrika Selatan, merupakan motor pengusung penghapusan moratorium bea masuk transaksi perdagangan digital antarnegara. Oleh sebab itu, India menegaskan kembali untuk mengkaji ulang implikasi moratorium bea masuk pada transaksi elektronik, khususnya bagi negara berkembang dan negara kurang berkembang (LDCs) pada MC13 pada 28 Februari 2024. Instrumen itu menjadi tantangan negara berkembang dalam meningkatkan partisipasi e-commerce di dunia. India bersama Indonesia dan Afrika Selatan telah lama berupaya untuk mengakhiri moratorium bea masuk atas barang digital dengan alasan pungutan itu cenderung menguntungkan negara maju. New Delhi percaya bahwa suatu negara harus bebas melakukan pungutan bea masuk. Pasalnya, negara berkembang kehilangan pendapatan hingga US$10 miliar karena moratorium ini. Alasan Afrika Selatan hampir sama dengan India. Adapun motif Indonesia dapat dikatakan berbeda. Jargon pemerintah RI bahwa pungutan bea masuk transaksi digital untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara. Dengan masukanya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud alias bertarif 0%. Pada pembahasan hari terakhir MC13, negara maju dari WTO tidak pernah berfikir bakal mencabut moratorium. Bahkan, bakal dibuat permanen. Sebaiknya memang pemerintah berfikir realistis dengan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak. Penerimaan wajib pajak selain ekstensifikasi, dapat dilakukan dengan memacu pertumbuhan ekonomi. Berfikir visioner, seperti India justru lebih baik, yakni menyiapkan industri raksasa digital di dalam negeri. Tidak sekadar menjadi pasar produk digital negara asing.









