;

WTO Bahas Subsidi Perikanan, Penyelesaian Sengketa, dan Netflix

Ekonomi Yoga 28 Feb 2024 Kompas
WTO Bahas Subsidi Perikanan, Penyelesaian Sengketa, dan Netflix

Pembahasan mengenai pembatasan subsidi perikanan dan isu ketahanan pangan berjalan alot dalam Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penyegaran fungsi-fungsi organisasiini, utamanya dalam penyelesaian sengketa, diperlukan di tengah kondisi perdagangan internasional yang penuh gejolak. WTO menggelar KTM ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), 26-29 Februari. Acara dibuka pada Senin (26/2) petang WIB. Pada hari kedua, Selasa, para menteri perdagangan dunia memasuki agenda pembahasan negosiasi terkait sector perikanan dan pertanian. Dilansir dari AFP, Selasa, pembicaraan tertutup akan berlangsung pada hari kedua konferensi yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis.

Namun, pembahasan bisa molor karena tak kunjung ada konsensus di antara 163 negara anggota dan anggota baru, yakni Komoros dan Timor Leste. Kesepakatan penghapusan subsidi yang mendorong penangkapan ikan berlebihan (overfishing) dan mengancam keberlanjutan stok ikan belum mencapai konsensus pada KTM ke-12, Juni 2022. Implementasi Kesepakatan Subsidi Perikanan (Fisheries Subsidies Agreement/FSA) baru dilakukan apabila sudah diratifikasi dua pertiga dari seluruh anggota WTO. Selain isu subsidi perikanan, isu pertanian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham publik untuk tujuan ketahanan pangan menjadi tema perundingan hari kedua.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, terkait isu pertanian, Indonesia bersama negara anggota G33, kelompok negara Afrika, Karibia, dan Pasifik, kelompok negara Afrika, serta negara-negara kurang berkembang mendorong adanya kesepakatan mengenai Pemilikan Saham Publik untuk ketahanan pangan. Mengenai isu subsidi perikanan, lanjut Djatmiko, Indonesia akan memperjuangkan di fase perundingan tahap ke-2 ini agar tercipta kesepakatan yang seimbang dan efektif, khususnya, terkait permasalahan yang belum terselesaikan, yakni overfishing overcapacity (OFOC) serta perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) di pilar OFOC.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan, moratorium menyebabkan hingga saat ini perusahaan luar negeri penyedia layanan streaming musik, video, dan komutasi awan di Indonesia tidak dibebankan tarif impor data untuk aktivitas layanan mereka. Dari sisi pendapatan negara, kebijakan itu merugikan sejumlah negara,termasuk Indonesia, karena menghilangkan potensi pendapatan. Secara rinci, kata Nailul, harga berlangganan layanan streaming digital, seperti Netflix, Spotify, dan Vidio, saat ini tak menghitung biaya impor jasa ”data” dari luar negeri. Penghentian moratorium akan menyebabkan biaya berlangganan Netflix lebih mahal karena ada biaya bea masuk layanan data dari luar negeri. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :