WTO Bahas Subsidi Perikanan, Penyelesaian Sengketa, dan Netflix
Pembahasan mengenai pembatasan subsidi perikanan dan isu
ketahanan pangan berjalan alot dalam Konferensi Tingkat Menteri Ke-13
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penyegaran fungsi-fungsi organisasiini, utamanya
dalam penyelesaian sengketa, diperlukan di tengah kondisi perdagangan internasional
yang penuh gejolak. WTO menggelar KTM ke-13 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
(UEA), 26-29 Februari. Acara dibuka pada Senin (26/2) petang WIB. Pada hari
kedua, Selasa, para menteri perdagangan dunia memasuki agenda pembahasan
negosiasi terkait sector perikanan dan pertanian. Dilansir dari AFP, Selasa, pembicaraan
tertutup akan berlangsung pada hari kedua konferensi yang dijadwalkan berlangsung
hingga Kamis.
Namun, pembahasan bisa molor karena tak kunjung ada konsensus
di antara 163 negara anggota dan anggota baru, yakni Komoros dan Timor Leste. Kesepakatan
penghapusan subsidi yang mendorong penangkapan ikan berlebihan (overfishing)
dan mengancam keberlanjutan stok ikan belum mencapai konsensus pada KTM ke-12,
Juni 2022. Implementasi Kesepakatan Subsidi Perikanan (Fisheries Subsidies
Agreement/FSA) baru dilakukan apabila sudah diratifikasi dua pertiga dari
seluruh anggota WTO. Selain isu subsidi perikanan, isu pertanian yang berkaitan
dengan program kepemilikan saham publik untuk tujuan ketahanan pangan menjadi
tema perundingan hari kedua.
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris
Witjaksono mengatakan, terkait isu pertanian, Indonesia bersama negara anggota
G33, kelompok negara Afrika, Karibia, dan Pasifik, kelompok negara Afrika,
serta negara-negara kurang berkembang mendorong adanya kesepakatan mengenai
Pemilikan Saham Publik untuk ketahanan pangan. Mengenai isu subsidi perikanan,
lanjut Djatmiko, Indonesia akan memperjuangkan di fase perundingan tahap ke-2
ini agar tercipta kesepakatan yang seimbang dan efektif, khususnya, terkait
permasalahan yang belum terselesaikan, yakni overfishing overcapacity (OFOC) serta
perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) di pilar
OFOC.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies
(Celios), Nailul Huda, menjelaskan, moratorium menyebabkan hingga saat ini perusahaan
luar negeri penyedia layanan streaming musik, video, dan komutasi awan di Indonesia
tidak dibebankan tarif impor data untuk aktivitas layanan mereka. Dari sisi
pendapatan negara, kebijakan itu merugikan sejumlah negara,termasuk Indonesia, karena
menghilangkan potensi pendapatan. Secara rinci, kata Nailul, harga berlangganan
layanan streaming digital, seperti Netflix, Spotify, dan Vidio, saat ini tak menghitung
biaya impor jasa ”data” dari luar negeri. Penghentian moratorium akan menyebabkan
biaya berlangganan Netflix lebih mahal karena ada biaya bea masuk layanan data
dari luar negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023