Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL
Kemenhub dan PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter)
masih membahas penyesuaian tarif KRL Jabodetabek yang memungkinkan adanya
kenaikan tarif tahun ini. Namun, sejumlah penumpang merasa terbebani jika tarif
KRL Jabodetabek dinaikkan. Jubir Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan
tarif KRL masih dalam pembahasan internal bersama para pemangku kepentingan.
”Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya, Kamis
(29/2). Dirut PT KAI Commuter Asdo Artriviyanto sempat menyampaikan wacana kenaikan
tarif KRL pada Kamis (11/1). Dia mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan Kemenhub
terkait tarif KRL yang memang tidak naik sejak 2016. Hingga kini, tarif KRL
ditentukan secara progresif. Tarif terdiri atas dua komponen, yaitu tarif dasar
untuk 25 km dan tarif lanjutan progresif setiap 10 km.
Sejauh ini tarif dasar 25 km pertama adalah Rp 3.000. Jika
penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km, akan dikenai tarif lanjutan
Rp 1.000 per 10 km. Di sisi lain, rata-rata upah minimum regional Jabodetabek
mengalami kenaikan setiap tahun. Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan
Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi
Laksana berpendapat, penyesuaian tarif KRL Jabodetabek sebenarnya dapat dilakukan.
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif diperlukan untuk mengurangi beban APBN yang
sudah cukup terbebani oleh skema subsidi (public service obligation/PSO) untuk
operasionalisasi KRL Jabodetabek Aryo (32), warga Jaksel, tidak setuju tarif
KRL naik. Dia menilai, kenaikan tariff KRL Jabodetabek membuat sejumlah
penumpang beralih ke transportasi pribadi, termasuk dirinya. ”Terlebih kalau
penumpang cuma naik sebentar, tapi tarifnya besar, pasti tidak mau,” ujarnya. (Yoga)
Menerima Situasi Baru, Membuat Strategi Baru
Seorang petani dari Blora, Jateng, mengirim pesan melalui
Whatsapp berjudul ”Surat Terbuka”. ”Harga beras semakin tinggi kami merasa
perekonomian kami sebagai petani juga semakin membaik…” Pesan video
memperlihatkan para perempuan tani memakan bekal makan siang mereka di tepi
sawah. ”…Bila kalian demo ingin harga beras turun ya silakan tanam padi sendiri,
panen sendiri, makan sendiri….” Pesan itu menjadi kontras dengan arus besar
pemberitaan media tentang keluhan mahalnya harga beras belakangan ini. Data
memperlihatkan harga beras secara nominal memang terus bergerak naik dari tahun
ke tahun. Data BPS memperlihatkan, pada Januari 2020 hingga Januari 2024, harga
rata-rata beras medium Rp 9.805, Rp 9.405, Rp 9.381, Rp 10.801,71, dan pada
Januari 2024 menjadi Rp 13.187 per kg.
Data tersebut mengindikasikan harga pangan, terutama beras,
sulit kembali ”murah” seperti satu dekade lalu. Produksi beras ditentukan oleh kecukupan
lahan sawah, sedangkan luas sawah terus susut. Kementan menyebut setiap tahun
terjadi konversi lahan sawah menjadi nonsawah 90.000-100.000 hektar. Jumlah
penduduk terus bertambah, demikian pula kelas menengah yang memiliki kebutuhan
gizi tersendiri. Pada saat bersamaan, perubahan iklim memengaruhi pola musim
dan iklim sehingga dapat mengganggu produktivitas tanaman pangan. Teknologi
yang ada belum mampu mengejar lambatnya kenaikan produktivitas padi. Luas panen
padi juga cenderung turun, produktivitasnya stagnan.
Indonesia memerlukan politik pangan baru dengan strategi
baru: beras seharusnya tidak lagi jadi satu-satunya bahan pangan sumber
karbohidrat. Dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat semakin maju dan
sejahtera, perlu strategi pangan nasional berdasarkan kebutuhan gizi, bukan
lagi berdasarkan komoditas, apalagi bila hanya beras. Perlu disiapkan peta
jalan yang mengelompokkan kebutuhan penduduk berdasarkan usia; jender, seperti ibu
hamil dan menyusui; profesi; aktivitas; daya beli; hingga kondisi geografis
dengan bantuan teknologi informasi untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat,
protein, vitamin, dan mineralnya. Peta jalan itu digunakan untuk menetapkan mekanisme
produksi, hilirisasi, hingga distribusinya. Dengan keragaman hayati Indonesia
yang sangat kaya, tersedia banyak sumber karbohidrat lain, selain sumber protein,
vitamin, dan mineral. Pembenahan bahan pangan nonpadi sudah harus dimulai dari
aspek agronomi, pengolahan dan hilirasai, distribusi, hingga penyajian. (Yoga)
Konten Tanpa Izin Pencipta Bisa Dijerat Hukum Pidana
MK mengabulkan permohonan pencipta lagu Melly Goeslaw terkait dengan hak cipta. Dengan demikian, konten yang memuat karya cipta harus miliki izin pemegang hak cipta. Pengelola platform digital berbasis teknologi user generated content atau UGC wajib memastikan konten yang ditayangkan atau dimuat di dalam platform tersebut bukan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Hak Cipta. Ancamanpidana dengan hukuman denda Rp 100 juta membayangi pengelola platform digital tersebut apabila hal tersebut dilanggar.
MK telah mempertegas dan memperluas makna Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan terbarunya yang dibacakan pada Kamis (29/2) pada sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh artis sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw serta PT Aquarius Pustaka Musik dan PT Aquarius Musikindo. ”Pasal 10 UU No 28/2014 perlu dipertegas dan diperluas agar mampu menjangkau tata kelola dan penyediaan teknologi pengaman untuk setiap platform layanan digital berbasis UGC sehingga dapat mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Yakni, dengan mewajibkan pengelola platform digital berbasis UGC memastikan bahwa konten yang ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan adanya putusan tersebut, konten yang memuat karya cipta dari seorang pencipta harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait. Dengan demikian, para pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dan terjaga ekonominya.
MK mempertahankan Pasal 114 UU Hak Cipta mengatur tentang ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Aparat penegak hukum terikat dan harus berlandaskan pada Pasal 10 UU Hak Cipta yang sudah dimaknai oleh MK jika akan menegakkan Pasal 114 di undang-undang yang sama. Persoalan hak cipta ini bermula ketika para pemohon menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki hak ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis UGC. PT Aquarius Pustaka Musik bahkan sempat menggugat aplikasi Likee karena menggunakan lagu-lagu yang hak ciptanya ada di bawah naungannya tanpa izin. (Yoga)
AI, Antara Keamanan dan Ketergesaan
Infrastruktur Sektor Jasa Keuangan di IKN Mulai DIbangun
Meningkatkan Kreadibilitas Ekonomi Indonesia di Mata Dunia
BCA Bidik Pertumbuhan Kredit Dua Digit
Pendanaan Startup RI Lambat di Awal Tahun
Data Center Milik Bitera Topang Ekonomi Digital
Perpanjangan Rileksasi Ekspor PTFI Bersifat Fleksibel
Perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat bersifat akan flleksibel. Saat ini Pemerintah sedang menyusun intrusmen bea keluar konsentrat tembaga pasca Mei 2024. Hanya saja relaksasi ekspor diberikan jika PT Freeport Indonesia (PTFI) memenuhi komitmennya menyelesaikan smelter pada Mei mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan potensi penyimpanan karbon nasional mencapai 572, miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang. "Perhitungan potensi penyimpanan karbon pada seline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya cekungan migas. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 ,iliar ton itu skalanya sudah lapangan migas," kata Kepala Balai Besar Penguji Minyak dan Gas bumi LEMIGAS Ariana Soemanto. (Yetede)









