;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Sesat Paham Penyelesaian Kasus HAM

19 Aug 2022

Aktivis hukum  dan keluarga korban memprotes  pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Mereka Khawatir tim tersebut melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Disinyalir akan menguap seperti tiga komite serupa yang pernah dibentuk pemerintah Jokowi antara 2015 dan 2018. "Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi, saat menyampaikan  pidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus 2022. Pemerintah menyusun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sejak 2020. Hingga saat ini, RUU itu belum diserahkan ke DPR. "Mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara, serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen," kata Ketua Setara Institut Hendardi, lewat keterangan tertulis. (Yetede)

Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan

19 Aug 2022

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut  atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Tim Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa lalu. Pembentukan tim lewat keputusan Presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Udang HAM dan UU Pengadilan HAM. "Tidak ada dikotomi terminologi  yudisial dan non-Yudisial di dua regulasi utama  soal penanganan Pelanggaran HAM berat tersebut." kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, Kamis, 18 Agustus 2022. Isnur menilai tidak ada rujukan regulasi atau standar norma atas langkah Presiden membentuk tim penyelesaian Non-yudisial lewat keputusan Presiden. ia mengatakan pasal 47 Pengadilan HAM memang mengatur  penuntasan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi pembentukan komisi itu harus melalui undang-undang. (Yetede)

Lelah Mendesak Penuntasan Kasus Kejahatan HAM

19 Aug 2022

Jakarta- Komnas HAM sudah berulang kali mendesak Kejaksaan Agung agar segera menyidik kejahatan masa lalu yang sudah ditetapkan lembaganya sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi desakan itu terkesan tak digubris secara serius oleh Kejaksaan Agung. "Sudah berbuah-buah mulut kami mendesak, tinggal menunggu jalannya saja. Kami sudah tidak tahu lagi apa yang sesungguhnya menyebabkan Jaksa Agung bersikap seperti itu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Kamis, 18, Agustus 2022. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah pembunuhan massal 1965; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung Timur, Lampung, pada 1989; penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Rumoh Geudong, Aceh, pada 1998; dan kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya, tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II di Jakarta pada 1998; pembunuhan dukun santet pada 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999; peristiwa Wasior, Manokwari, Papua, pada 2001 dan insiden Wamena, Papua, pada 2003; peristiwa Jambo Keupok, Aceh, pada 2023; pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004; serta peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. dari 12 kejahatan HAM hanya peristiwa Paniai yang ditangani Kejaksaan lewat penyidik. (Yetede)

Tiada Payung Buat Pekerja Rumah Tangga

19 Aug 2022

Jakarta- Koalisi masyarakat sipil untuk RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak DPR dan gugus tugas bentukan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. "Harusnya pimpinan DPR tidak menghalangi RUU yang sudah 18 tahun dalam proses di parlemen," kata Lita Anggraeni, Koordinator Jalan PRT yang bergabung dalam koalisi, Kamis, 18 Agustus 2022. Lita mengatakan, Selasa lalu, koalisi masyarakat sipil telah bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, tim yang dibentuk Kantor Staf Presiden pada 10 Agustus 2022 melibatkan perwakilan  sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dalam pertemuan itu, kata Lita, koalisi masyarakat sipil dan Gugus Tugas RUU PPRT telah membangun pemahaman bersama dan merancang pembahasan. Koalisi berharap pembentukan  Gugus Tugas RUU PPRT dapat mempercepat langkahnya dan bekerja secara konkrit. "Negara wajib hadir untuk memberikan  perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Lita. (Yetede)

Kemerdekaan dan Kemiskinan

18 Aug 2022

Pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato bahwa ”tidak akanada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka”. Namun, setelah 77 tahun merdeka, jutaan rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Sesuai data BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 26,16 juta. Jumlah rakyat yang rentan miskin jauh lebih banyak. ”Sebesar 67 % penduduk Indonesia rentan miskin,” kata Bambang Brodjonegoro (Kompas, 24/10/2021). Kemerdekaan sejati yang diimpikan oleh Soekarno sebagai ”sebuah jembatan emas” untuk mewujudkan kesejahteraan bersama ternyata masih jauh dari kenyataan hidup rakyat miskin. Janji kesejahteraan tidak berhasil diwujudkan dalam kehidupan nasional secara adil, setara, dan merata. Kesejahteraan jauh lebih banyak dinikmati oleh pemimpin dan golongan kaya, tetapi sangat kurang dirasakan oleh rakyat miskin. Jutaan rakyat Indonesia terperangkap dalam lingkaran kemiskinan yang tak pernah berakhir.

Kehendak bersama untuk memikul tanggung jawab kolektif dalam pembebasan jutaan rakyat dari kemiskinan ini juga didorong oleh suatu keyakinan bahwa kita semua harus mampu melunasi janji-janji kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan amat susah payah oleh para pendiri republik ini. Janji inilah yang ditegaskan oleh Soekarno, ”Di atas lapangan ekonomi, kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama sebaik-baiknya” (1945). Perwujudan kesejahteraan bersama, terbebas dari kemiskinan, merupakan salah satu janji kemerdekaan yang terabaikan selama 77 tahun Indonesia merdeka. Janji ini mengikat tanggung jawab konstitusional kita semua untuk melibatkan diri secara aktif, sekecil apa pun tindakan itu, dalam mewujudkan impian kesejahteraan bersama. (Yoga)


Tim Kilat Kasus HAM Berat

18 Aug 2022

Jakarta-Pembentukan tim penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dipandang miring oleh sejumlah pegiat HAM dan demokrasi. Sejumlah tokoh menolak bergabung dalam tim yang komposisinya  dikabarkan mulai dirancang sepekan yang  lalu. Pembentukan tim ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan MPR, Selasa 16 Agustus lalu. Pidato itu sebenarnya lebih banyak membicarakan tantangan, terutama ekonomi, yang tengah dihadapi Indonesia. Disela hal itu, Jokowi menegaskan pemerintah memperhatikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.  "Keppres pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga telah saya tandatangani," kata Jokowi. (Yetede)

Salah Arah Penyelesaian Kasus HAM

18 Aug 2022

Jakarta- Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Presiden Jokowi membentuk tim penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM. Mereka menganggap penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara non-yudisial bertolak belakang dengan semangat UU Pengadilan HAM. "Jika dengan proses non-yudisial ini pada akhirnya dianggap selesai begitu saja atau diputihkan, kewajiban negara untuk penyelesaian dianggap selesai," kata Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Tempo, Rabu 17 Agustus 2022. Fatia menyebutkan penyelesaian pelanggaran HAM secara non-yudisial atau rekonsiliasi memang diatur dalam UU Pengadilan HAM. Namun Pasal 47 UU Pengadilan HAM jelas mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial semestinya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang terbentuk lewat undang-undang. (Yetede)

Rekonsiliasi Gagal di Masa Lalu

18 Aug 2022

Jakarta- Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengemuka kembali setelah Presiden Jokowi memutuskan penyelesaian kasus secara non-yudisial. Upaya Jokowi menyelesaikan kasus HAM di luar pengadilan  pengadilan itu ditempuh dengan membentuk TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dua hari yang lalu. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang diatur ihwal penyelesaian  kasus HAM berat lewat KKR. Tapi KKR ini harus dibentuk melalui undang-undang. Tiga tujuan KKR itu adalah mengungkap fakta peristiwa, mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta, serta merekomendasikan  kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berta terulang. KKR justru dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat terulang. (Yetede)

Aktivitas Masyarakat Melesat, Impor BBM dan Gas Membludak

16 Aug 2022

Meningkatnya aktivitas masyarakat sejak awal tahun, seiring makin terkendalinya kasus pasien positif Covid-19 membuat permintaan atau konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat tajam. Tak ayal, ini membuat impor bahan bakar minyak Indonesia melonjak. Celakanya, saat permintaan BBM dalam negeri terus meningkat, harga minyak mentah dunia juga melenting akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina. Kondisi ini diperburuk oleh penguatan kurs dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lain. Ini pula yang membakar harga minyak mentah dunia. Rentetannya, harga produk BBM juga terkerek naik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor hasil minyak sepanjang Januari-Juli 2022 mencapai US$ 14,37 miliar, naik 97,71% dibandingkan periode sama tahun 2021. "Impor hasil minyak ini termasuk untuk bahan bakar motor, pesawat atau avtur, bahan bakar diesel, dan lain-lain untuk tujuh bulan pertama tahun ini," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto, Senin (15/8). Selain itu, impor gas dalam tujuh bulan pertama tahun ini US$ 3,12 miliar, naik 49,6% yoy. Secara volume tercatat 3,90 juta ton atau naik 4,92% yoy.

ANGKATAN KERJA : RACIK STRATEGI SIAPKAN SDM IKN

16 Aug 2022

Penyiapan sumber daya manusia lokal di Kalimantan Timur menjadi perhatian khusus sejumlah kalangan sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan jumlah angkatan kerja di Benua Etam mencapai 1,91 juta orang yang sebagian besar merupakan lulusan sekolah dasar atau lebih rendah yang mencapai 27,66%. Angka ini disusul oleh lulusan sekolah menengah atas, baik SMA maupun SMK dengan porsi sebesar 25,31%. Kondisi ini menunjukkan sebagian besar angkatan kerja di Kalimantan Timur merupakan tenaga terampil. Untuk dapat masuk ke lapangan kerja, tenaga terampil ini memerlukan sertifikasi guna membuktikan kualitas dari keterampilan yang dimiliki. Saat ini, pekerja bersertifikat di Kalimantan Timur jumlahnya masih minim untuk dapat memenuhi kebutuhan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Sebagai contoh, data dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) mencatat baru terdapat 35.000 pekerja bersertifikat keahlian atau keterampilan dari total 100.000 pekerja konstruksi di Kalimantan Timur. 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) memberikan peluang lebih besar bagi keterlibatan warga Kaltim dalam proyek IKN dan Kilang Balikpapan. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) M Slamet Brotosiswoyo menyatakan telah mengantisipasi penyediaan SDM yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan IKN sejak beberapa tahun sebelumnya. Sebagai lembaga yang masuk dalam kerja sama tripartit, Apindo Kaltim berupaya mendirikan LSP Konstruksi di Benua Etam guna menyediakan SDM lokal yang berkualitas, khususnya dalam menangkap peluang pembangunan di IKN.