Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Test PCR
JAKARTA - Pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) diwajibkan tes polymerase chain reaction (PCR). Hal itu tertuang dalam empat surat edaran (SE) pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan untuk menyesuaikan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (15/8/2022). Adita menjelaskan, sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). (Yetede)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023