;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

DOB, Merajut atau Merajah Papua?

11 Aug 2022

Mencermati proses kebijakan negara mendesakkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua, banyak kalangan menilai kebijakan pemekaran di provinsi paling timur Indonesia itu terlalu terburu-buru. Agenda yang lebih penting serta urgen adalah percepatan pembangunan, meningkatkan derajat, martabat, serta kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Wajar masyarakat sipil tak hanya bertanya-tanya, tetapi juga mencium aroma misteri di balik kebijakan tersebut. Negara diduga berniat membentuk boneka-boneka pemerintahan daerah agar dapat sepenuhnya dikendalikan. Kecurigaan itu sangat ironis karena UU No  1/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No 2/2021 tentang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua adalah manifestasi niat politik mulia negara. OAP mendapatkan perlakuan sangat istimewa. Hanya mereka yang dapat menjadi gubernur Papua dan Papua Barat.

Hajat tersebut cukup konsisten. UU Otsus jilid kedua, negara mencoba lagi melakukan terobosan dengan membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dipimpin Wapres (Pasal 68A UU No 2/2021). Herannya, setelah lebih dari setahun terbitnya UU Otsus, badan yang menjadi jantung mengakselerasi pembangunan Papua belum juga terbentuk. Ironinya, terobosan percepatan pembangunan dilakukan membentuk DOB. Kesannya, negara tak belajar pengalaman getir dan traumatik tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1999 hingga 2014, sebanyak 80 % DOB gagal karena tanpa persiapan matang. Kebijakan pembentukan DOB Papua ibaratnya membangunkan macan tidur. Antrean panjang wilayah yang ingin mekar jumlahnya ratusan, bahkan di Papua dan Papua Barat puluhan wilayah menginginkan pemekaran.

Ancaman kegagalan DOB Papua berdengung dalam webinar yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (28/7).Temanya, memitigasi pasca pembentukan DOB Papua. Pertama, DOB Papua tidak berkiblat kepada kerangka besar penataan daerah. DOB seharusnya merupakan bagian integral strategi desain besar pembenahan daerah, meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, serta penggabungan daerah. Kemenyeluruhan (comprehensiveness) pemahaman ini sangat penting mengingat setiap daerah pemekaran baru perlu dimonitor, dievaluasi, dan diberikan batas waktu tertentu. Apabila sampai tenggat percobaan lewat dan kinerjanya tidak sesuai target, DOB harus bergabung kembali dengan daerah induknya. (Yoga)


Digitalisasi Dinilai Efektif Tekan Korupsi

11 Aug 2022

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai efektif untuk menekan korupsi. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam audiensi dengan jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Rabu (10/8) mengatakan, digitalisasi menjadi efektif karena hampir seluruh proses pengadaan dilakukan dengan mekanisme transparan dan akuntabel berbasis sistem. Digitalisasi juga dapat mengeliminasi sistem lelang yang memakan waktu lama dan rentan terjadi suap. (Yoga)

Kenaikan Diyakini dalam Batas Wajar

11 Aug 2022

Kenaikan harga produk mi instan memang akan terjadi sebagai imbas dari kenaikan harga bahan baku yang selama ini masih ditahan di tingkat produsen. Kendati demikian, kenaikannya diyakini tetap dalam batas wajar. Kabar kenaikan harga mi instan awalnya disampaikan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada webinar, Senin (8/8). Saat itu, Syahrul mengatakan, harga mi instan bakal naik tiga kali lipat dalam waktu dekat lantaran harga gandum dunia sedang naik terimbas dampak perang Rusia-Ukraina.

Menurut data Kemenperin, harga mi instan kuah di tingkat konsumen telah mengalami kenaikan sebanyak dua kali pada rentang waktu 2019 hingga Mei 2022. Pada 2019, harga mi instan kuah Rp 2.500 per kemasan, meningkat menjadi Rp 2.750 pada 2021, dan menjadi Rp 3.000 per Mei 2022. Adapun harga produk mi instan kuah dari beragam merek di sejumlah warung dan gerai minimarket di Jakarta per Rabu (10/8) belum banyak berubah, yaitu masih di kisaran Rp 2.800-Rp 3.100 per kemasan.

Menanggapi hal itu, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menilai, pernyataan Mentan bahwa harga mi instan naik hingga tiga kali lipat berlebihan. Menurut dia, kenaikan harga mi instan merupakan konsekuensi dari harga bahan baku gandum dan tepung terigu yang juga sedang mengalami kenaikan di tingkat internasional. ”Industri tepung terigu tidak mengambil kesempatan apa pun dari kenaikan harga gandum yang terjadi. Mereka hanya mem-pass over (meneruskan) kenaikan harga input yang sudah terjadi sejak 2021. Jadi, (kenaikannya)tidak berlebihan, normatif saja,” kata Franciscus (10/8). (Yoga)


EKONOMI HIJAU, Dari Utopia ke Realitas

11 Aug 2022

Energi hijau adalah sebutan untuk sumber energi yang berasal dari bahan-bahan yang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Industri hijau merupakan aktivitas produksi yang selaras dengan kelestarian. Sementara ekonomi hijau merupakan payung, yang menaungi semua kegiatan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan. Berbeda dengan model ekonomi konvensional selama ini yang secara praktik tidak memprioritaskan kelestarian, gagasan ekonomi hijau justru mengedepankan adanya keberlanjutan, tidak hanya dari faktor ekonominya, tetapi juga dua faktor lain, yakni sosial dan lingkungan.

Berdasarkan kalkulasi Bappenas, untuk mendukung capaian pembangunan emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060, per tahun dibutuhkan dana setara 6 % PDB. Dengan acuan PDB 2021 yang Rp 16.970,8 triliun, setidaknya butuh dana Rp 1.000 triliun per tahun. Kemampuan APBN tidak mencukupi untuk pembiayaan itu. Dibutuhkan sinergi antara swasta dan pemerintah, bahkan bantuan organisasi internasional, agar pengembangan ekonomi hijau dapat berjalan secara optimal.

Dari sisi industri, kesadaran mengurangi emisi dan bertransisi ke ekonomi hijau makin meningkat seiring tuntutan persaingan di rantai pasok global. Permintaan pasar global membuat perusahaan nasional yang  berorientasi ekspor menyadari urgensi dekarbonisasi dan bertransisi ke ekonomi hijau. Pelaku industri yang tidak mengurangi emisi karbon akan sulit bersaing di rantai pasok global. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Indeks Ekonomi Hijau nasional untuk memastikan bahwa proses transisi ekonomi di Tanah Air menuju ekonomi hijau berada di jalur yang tepat. (Yoga)


Kemenkeu Evaluasi Bea Masuk Alat Kesehatan

11 Aug 2022

Kemenkeu memastikan fasilitas pembebasan bea masuk impor vaksin Covid-19 dilanjutkan. Adapun untuk alat kesehatan terkait Covid-19, kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8), akan dievaluasi jenis alat kesehatannya, apakah tetap mendapat fasilitas tersebut atau tidak. (Yoga)

LPSK: Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

11 Aug 2022

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan assesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan. “Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto. (yetede)

Uji Balistik Lacak Kematian Yosua

11 Aug 2022

Komnas HAM merampungkan pemeriksaan hasil uji balistik oleh tim Pusat Laboratorium Forensik Puslabfor) Markas Besar kepolisian RI dalam kasus kematian Brigadir Nofriansuah Yosua Hutabarat. Komnas HAM masih mencari jejak data gunshot residue (GSR) atau partikel residu tambakan dari dua senjata dalam penembakan pada kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan lembaganya mendapat keterangan ahli balistik dari Puslabfor Mabes Polri perihal peluru hingga data GSR atau serbuk residu yang diletuskan. "Termasuk analisis  laboratorium terkait dengan metalogi," ujar Beka, setelah memeriksa data forensik uji balistik yang diberikan Puslabfor, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan pemeriksaan metalogi diperlukan untuk  menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan. (Yetede)

Digasak Pemilik, Duit Wanaartha Sulit Balik

10 Aug 2022

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memasuki episode baru. Pencetusnya, Laporan keuangan tahun 2020 yang baru keluar 9 Juli lalu. Ini pula yang membuat kening Ketua Forum Nasabah Wanaartha Life Parulian Sipahutar berkerut. Dia shock membaca pembayaran klaim dan manfaat yang dibayar perusahaan yang dikendalikan Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil alias Evelina F. Pietruschka kepada nasabah. Kuasa hukum 100 orang nasabah Wanaartha Life Benny Wulur menduga, telah terjadi penggelapan dan pencucian uang (TPPU) di Wanaartha. Dugaan pembobolan ini juga diperkuat paparan pihak kepolisian setelah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life, termasuk Evelina dan Manfred yang kini menjadi buronan.

Amerika Melobi Indonesia Gabung G7+ Lawan Rusia

10 Aug 2022

Negara negara G7 (The Group of Seven) saat ini tengah berupaya menurunkan harga energi dan pangan. Ini sebagai imbas perang Ukraina dan Rusia. Salah satu upaya mereka dengan menekan Rusia yang dianggap sebagai biang kerok dari perang tersebut. Untuk itu, Amerika Serikat (AS) dan negara G7 membentuk koalisi yang bernama G7+. Salah satu negara yang diundang masuk ke koalisi tersebut adalah Indonesia.G7+ ini nantinya akan mendorong penetapan batas atas harga minyak Rusia.

PERDAGANGAN ORANG Dipaksa Menipu, Dijual jika Tak Mampu

10 Aug 2022

Hengki, asal Kepri, tergiur iklan lowongan pekerjaan di Facebook, sebagai operator layanan konsumen untuk perusahaan e-dagang di Kamboja dengan gaji 1.000 USD atau Rp 14,8 juta per bulan. Bersama temannya, Hengki mendaftar dan diterima. Beragam hal administrasi, termasuk paspor, diurus staf perusahaan dari Kamboja. Mereka tinggal menuju Singapura dengan feri, lantas terbang ke Phnom Penh, lalu diantar ke sebuah gedung di kota Sihanoukville. Agen di Phnom Penh mengatakan, gedung itu tempat operasi sindikat penipuan daring. Di tempat itulah mereka harus melakukan penipuan dengan akun bodong memakai identitas perempuan cantik. Target mereka adalah kalangan cowok gabut, yaitu laki-laki yang ingin mengajak kenalan melalui media sosial. Setelah dekat, target diajak untuk mengikuti berbagai skema cepat mendapat uang. Semua itu adalah jebakan untuk meraup dollar.

Gaji yang diberikan jauh dari janji. Sebaliknya, jika sakit, ia harus membayar denda 200 USD per hari. Ada pula denda jika tak memenuhi target. Surya, teman sekantor Hengki, mengalami kasus pemotongan upah. Ia sakit sehingga tidak mampu bekerja. Terpaksa gaji bulanannya dipotong 200 USD. Keesokan harinya Surya memaksakan diri bekerja karena takut ada pemotongan lebih lanjut, sementara ia harus membiayai keluarga di kampung halaman. Jika Hengki ingin keluar dari perusahaan, ia harus membayar ganti rugi 3.000 dollar AS. Namun, sulit mewujudkan hal itu. Kerap sebelum uang terkumpul, para pekerja dijual sebelum menerima gaji.

Makin tak tahan, secara diam-diam mereka melapor ke perwakilan RI di Phnom Penh. Ada satu orang yang dipercaya mengirim pesan dan berhubungan dengan petugas di KBRI. Butuh waktu sebulan sampai   mereka dievakuasi. Hal itu terjadi setelah mereka mengunggah foto dan video keadaan mereka ke media sosial hingga akhirnya viral. Kini, dengan bantuan KBRI, mereka telah kembali ke Tanah Air. Ketika bertemu dengan mereka di KBRI, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, untuk membongkar kejahatan internasional diperlukan waktu guna berkoordinasi dengan otoritas setempat. ”Harus lewat prosedur. Pastinya, setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja Sa Kheng dan Kepala Polisi Nasional Neth Savoeun, penegakan hukum harus dilakukan di sini dan di Indonesia,” ucapnya. (Yoga)