PERDAGANGAN ORANG Dipaksa Menipu, Dijual jika Tak Mampu
Hengki, asal Kepri, tergiur iklan lowongan pekerjaan di Facebook, sebagai operator layanan konsumen untuk perusahaan e-dagang di Kamboja dengan gaji 1.000 USD atau Rp 14,8 juta per bulan. Bersama temannya, Hengki mendaftar dan diterima. Beragam hal administrasi, termasuk paspor, diurus staf perusahaan dari Kamboja. Mereka tinggal menuju Singapura dengan feri, lantas terbang ke Phnom Penh, lalu diantar ke sebuah gedung di kota Sihanoukville. Agen di Phnom Penh mengatakan, gedung itu tempat operasi sindikat penipuan daring. Di tempat itulah mereka harus melakukan penipuan dengan akun bodong memakai identitas perempuan cantik. Target mereka adalah kalangan cowok gabut, yaitu laki-laki yang ingin mengajak kenalan melalui media sosial. Setelah dekat, target diajak untuk mengikuti berbagai skema cepat mendapat uang. Semua itu adalah jebakan untuk meraup dollar.
Gaji yang diberikan jauh dari janji. Sebaliknya, jika sakit, ia harus membayar denda 200 USD per hari. Ada pula denda jika tak memenuhi target. Surya, teman sekantor Hengki, mengalami kasus pemotongan upah. Ia sakit sehingga tidak mampu bekerja. Terpaksa gaji bulanannya dipotong 200 USD. Keesokan harinya Surya memaksakan diri bekerja karena takut ada pemotongan lebih lanjut, sementara ia harus membiayai keluarga di kampung halaman. Jika Hengki ingin keluar dari perusahaan, ia harus membayar ganti rugi 3.000 dollar AS. Namun, sulit mewujudkan hal itu. Kerap sebelum uang terkumpul, para pekerja dijual sebelum menerima gaji.
Makin tak tahan, secara diam-diam mereka melapor ke perwakilan RI di Phnom Penh. Ada satu orang yang dipercaya mengirim pesan dan berhubungan dengan petugas di KBRI. Butuh waktu sebulan sampai mereka dievakuasi. Hal itu terjadi setelah mereka mengunggah foto dan video keadaan mereka ke media sosial hingga akhirnya viral. Kini, dengan bantuan KBRI, mereka telah kembali ke Tanah Air. Ketika bertemu dengan mereka di KBRI, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, untuk membongkar kejahatan internasional diperlukan waktu guna berkoordinasi dengan otoritas setempat. ”Harus lewat prosedur. Pastinya, setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja Sa Kheng dan Kepala Polisi Nasional Neth Savoeun, penegakan hukum harus dilakukan di sini dan di Indonesia,” ucapnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023