Salah Arah Penyelesaian Kasus HAM
Jakarta- Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Presiden Jokowi membentuk tim penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM. Mereka menganggap penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara non-yudisial bertolak belakang dengan semangat UU Pengadilan HAM. "Jika dengan proses non-yudisial ini pada akhirnya dianggap selesai begitu saja atau diputihkan, kewajiban negara untuk penyelesaian dianggap selesai," kata Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kepada Tempo, Rabu 17 Agustus 2022. Fatia menyebutkan penyelesaian pelanggaran HAM secara non-yudisial atau rekonsiliasi memang diatur dalam UU Pengadilan HAM. Namun Pasal 47 UU Pengadilan HAM jelas mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial semestinya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang terbentuk lewat undang-undang. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023