;

Rekonsiliasi Gagal di Masa Lalu

Rekonsiliasi Gagal di Masa Lalu

Jakarta- Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengemuka kembali setelah Presiden Jokowi memutuskan penyelesaian kasus secara non-yudisial. Upaya Jokowi menyelesaikan kasus HAM di luar pengadilan  pengadilan itu ditempuh dengan membentuk TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dua hari yang lalu. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang diatur ihwal penyelesaian  kasus HAM berat lewat KKR. Tapi KKR ini harus dibentuk melalui undang-undang. Tiga tujuan KKR itu adalah mengungkap fakta peristiwa, mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta, serta merekomendasikan  kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berta terulang. KKR justru dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat terulang. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :