Rekonsiliasi Gagal di Masa Lalu
Jakarta- Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengemuka kembali setelah Presiden Jokowi memutuskan penyelesaian kasus secara non-yudisial. Upaya Jokowi menyelesaikan kasus HAM di luar pengadilan pengadilan itu ditempuh dengan membentuk TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dua hari yang lalu. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang diatur ihwal penyelesaian kasus HAM berat lewat KKR. Tapi KKR ini harus dibentuk melalui undang-undang. Tiga tujuan KKR itu adalah mengungkap fakta peristiwa, mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta, serta merekomendasikan kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berta terulang. KKR justru dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat terulang. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023