Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Kementerian Pertanian Menjawab ”Ironi Penghargaan IRRI”
Kementan menilai beberapa hal yang ditulis dalam artikel opini ”Ironi Penghargaan IRRI”, di Koran Kompas, Kamis (18/8) halaman 9, tidak tepat. Hal itu antara lain terkait data produksi pangan, kesejahteraan petani, harga gabah di tingkat petani, dan sentra produksi padi. Artikel itu mengupas penghargaan Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) kepada Pemerintah Indonesia karena dinilai memiliki sistem ketahanan pangan yang baik dan berhasil swasembada beras selama periode 2019-2021. Artikel juga memuat data nilai tukar petani (NTP), kasus harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP), pola produksi bulanan, dan sentra produksi yang bersumber dari BPS.
Perwakilan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mempertegas dan mengapresiasi pengakuan IRRI tersebut. Pengakuan itu patut disyukuri oleh segenap bangsa Indonesia serta menjadi kado special HUT Kemerdekaan Ke-77 RI dari sektor pertanian. Produksi beras nasional selalu surplus tiga tahun terakhir. Angka produksi melebihi kebutuhan konsumsi beras nasional yang mencapai 30 juta ton per tahun. Situasi itu tak lepas dari keputusan pemerintah tak membuka keran impor beras umum guna menjaga kemandirian pangan dan stabilitas harga di petani.
Penghargaan IRRI bukanlah prestasi satu institusi, melainkan apresiasi terhadap kerja keras para petani padi dan kolaborasi seluruh stakeholder perberasan. Penghargaan itu juga menjadi apresiasi bagi para pihak yang mendukung penyediaan infrastruktur, input pertanian, logistik dan pemasaran, serta pembiayaan. Terkait data NTP, capaian indeks harga barang yang diterima petani (It) di atas 100 beberapa waktu ini. Selama 2021, rata-rata It adalah 106,17, sementara selama Januari-Juli 2022 rata-rata It meningkat jadi 109,46. Hal ini menandakan harga jual produksi subsektor tanaman pangan tergolong baik. (Yoga)
Data 17 Juta Pelanggan PLN & 21.700 Korporasi Bocor
Kebocoran data masyarakat Indonesia kembali terjadi. Tidak main main, data puluhan juta pelanggan dijual dalam forum jual beli online.
Dalam forum Breach Forums dengan nama akun Loliyta data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tanpa menyebutkan harga, penjual hanya memberikan 10 sampel data dari 17 juta informasi pelanggan PLN yang dijualnya itu.
Tak cuma itu. Di dark web terdapat postingan yang mengklaim siap menjual sebanyak 347 gigabyte (GB) dokumen penting dari 21.000 perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang memiliki cabang di Indonesia.
Ada dua folder. Big folder berisi data 177 perusahaan dengan pendapatan di atas US$ 50 juta. Sedangkan standar folder berisi 21.540 perusahaan dengan pendapatan di bawah US$ 50 juta.
‘Jamu Manis’ Kebijakan Makroprudensial
Kenaikan inflasi global pada 2022 menjadi sebuah keniscayaan. Kenaikan permintaan yang mendorong konsumsi setelah melewati dua tahun pandemi Covid-19, faktor lain yakni adanya tensi geopolitik antara Rusia-Ukraina yang menyebabkan peningkatan harga komoditas dan energi. Tingginya inflasi global ini didorong dari meningkatnya inflasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS). Data rilis Biro Statistik Tenaga Kerja AS pada Maret 2022 menunjukkan bahwa tingkat inflasi naik sebesar 8.5 persen (year on year/yoy). Namun demikian, apabila inflasi yang terjadi mulai tak terkendali, maka pada saat itulah BI harus mengeluarkan ramuan obat penawarnya. Sebagai otoritas moneter, BI memiliki segudang resep untuk menjaga stabilitas ekonomi. Di sisi lain, ramuan BI terdapat dalam kebijakan makroprudensial. Dalam situasi kebijakan moneter yang ketat, kebijakan makroprudensial berperan sebagai ‘jamu manis’ karena memiliki posisi sebagai penyeimbang kebijakan moneter yang ketat.
Kebijakan makroprudensial yang akomodatif telah diimplementasikan BI selama periode pandemi Covid-19. Di antaranya kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021.
Jamu manis lainnya adanya insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan inklusif. Cakupan pengaturan kebijakan itu tertuang dalam PBI Nomor 24/5/2022. Setidaknya terdapat 4 cakupan pengaturan dalam PBI ini. Pertama, pemberian insentif bagi bank yang memberikan kredit untuk kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Peran Tersangka Terungkap Lewat CCTV
Jakarta- Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabel Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman digital video recorder (DVR) dari kamera pengawas CCTV dam keterangan puluhan saksi menjadi kunci pembongkar peran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, tim setidaknya meminta keterangan 52 saksi dan ahli sebagai alat bukti untuk menelisik kasus ini. Ahli tersebut termasuk ahli yang berhubungan dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System). Alat bukti kedua adalah petunjuk berupa sejumlah rekaman atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. "Di dalamnya menggambarkan situasi yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelumnya, saat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga. Itu berhasil kami temukan," ujar Andi di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022. (Yetede)
PSAK 74 CEGAH PENYALAHGUNAAN ASET
Kasus fraud salah satu asuransi jiwa dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. PSAK 74 bisa menjadi “obat” untuk mencegah terulangnya mss-management yang disengaja atau tidak disengaja. Industri asuransi kembali dikejutkan dengan kasus fraud salah satu asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal belum kelar kasus produk bleeding dan miss management, serta fraud asuransi pelat merah, juga masalah klaim nasabah asuransi unit-linked yang tak kunjung terselesaikan. Mengapa masalah demi masalah terus mendera industri asuransi? Karena masih ada celah di regulasi dan infrastruktur yang dapat menyebabkan miss management, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tentu diperlukan “obat” untuk mencegah terulangnya masalah tersebut. Salah satunya dengan regulasi administratif, termasuk pedoman akuntansi untuk menutup celah jalan masuk penyelewengan, window dressing, dan pengaburan data keuangan, penerapan PSAK 74 salah satunya. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS17-IASB, menggantikan PSAK 62, 28, dan 36 yang dinilai kurang tepat memberikan informasi cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi, karena asumsi-asumsi yang dipakai tidak up to date dan kurang mempertimbangkan faktor time value of money (TVM).
Contoh, aktuaris masih memakai return investasi sebagai asumsi bunga teknis, serta pendapatan premi dan hasil investasi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Hal tersebut menyebabkan pengukuran liabilitas dan aset dapat diatur secara subjektif, sehingga informasi solvabilitas dan profitabilitas perusahaan menjadi bias. Dalam PSAK 74, liabilitas dihitung dengan memasukkan unsur risiko dan menggunakan suku bunga pasar yang dihitung per kontrak asuransi, dan harus di-update secara periodik. Jika PSAK 74 telah diterapkan sepenuhnya, maka diharapkan kelak industri asuransi akan berisi perusahaan yang sehat dan akuntabel, sehingga akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan bisnis, serta going concern perusahaan itu sendiri. Namun sebelum penerapan PSAK 74 menjadi bersifat mandatori, maka diharapkan regulator, asosiasi, beserta lembaga terkait dapat terlebih dahulu memastikan regulasi, infrastruktur, dan ekosistem telah cukup memadai dan workable.
OMNIBUS LAW KEUANGAN : MAJU MUNDUR NOMENKLATUR PENGAWAS BI
Perubahan nomenklatur organisasi yang mengawasi fungsi Bank Indonesia makin tak menentu. Setelah mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas, kini Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggulirkan wacana untuk mempertahankan eksistensi Badan Supervisi. Klausul tersebut menjadi salah satu kajian Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) ten tang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. menjelaskan, penguatan Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) ditujukan dalam rangka meningkatkan kinerja otoritas moneter. Dia menjelaskan, Badan Supervisi juga akan didirikan untuk mengawasi kinerja regulator pasar keuangan lainnya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).“Kami akan memperkuat Badan Supervisi, yang tugas utamanya adalah melaku kan audit kinerja,” kata Dolfie dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (18/8). Penguatan Badan Supervisi ini bertolak belakang dengan rencana Parlemen sebelumnya yang mengusulkan adanya perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam draf Omnibus Law Keuangan. Kendati sama-sama berperan membantu DPR dalam mengawasi kinerja otoritas moneter, Dewan Pengawas memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan Badan Supervisi Bank Indonesia atau BSBI.
Pertama, meminta penjelasan mengenai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan BI. Kedua, menerima tembusan laporan kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari BI. Ketiga, melakukan telaahan atas tata kelola dan proses pengambilan keputusan kelembagaan BI. Keempat, meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan yang berkaitan dengan tata kelola dan proses pengambilan keputusan kelembagaan BI. Kelima, menerima tembusan laporan keuangan semesteran dan tahunan dari BI. Keenam, melakukan telaahan atas anggaran operasional BI. Ketujuh, menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan BI. Kedelapan, meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur BI atas telaahan dalam rapat bersama dengan Dewan Pengawas BI.
KESEHATAN MENTAL, Mengelola Diri untuk Jiwa Prima
Belakangan ini, pembahasan mengenai kesehatan mental semakin banyak dilakukan. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya kesadaran pentingnya kesehatan mental. Tidak cukup sehat raga, tetapi juga sehat jiwa. Anak muda pun makin sadar pentingnya kesehatan mental, baik di kehidupan personal, sosial, maupun dunia kerja. Praktisi kesehatan mental Adjie Santosoputro (17/8) menyatakan, kini ada kesadaran soal kesehatan mental lintas generasi. Dibanding generasi baby boomers, generasi milenial dan generasi Z lebih melek kesehatan mental. Dari pengalaman Adjie, generasi muda sekarang secara garis besar mengalami empat masalah kesehatan mental, yakni trauma, kesepian, kecemasan, dan relasi.
Psikolog klinis Nago Tejena di Jakarta (18/8) menjelaskan, kesehatan mental umumnya berkaitan dengan banyak hal, seperti keinginan, ketertarikan, dan rasa frustrasi. Semua ini juga berhubungan dengan kebutuhan akan kebebasan. Sejalan dengan temuan WHO, anak muda yang masuk kategori milenial dan gen Z di negara maju yang memiliki kebebasan tinggi dalam berekspresi dan berkarya ini malah rawan stres, mengarah kepada gangguan kecemasan hingga depresi. Kebebasan yang dimiliki ini mendorong mereka untuk terus berpikir, tetapi tidak semua terlaksana.
”Akibatnya, membebani diri. Over thinking. Karena itu, pelan-pelan shifting dan mengurai untuk menata hidup sesuai dengan level kita,” ujar Nago yang berbicara dengan topik ”Something Beyond Your Mind” di Kompasfest, Sabtu (20/8). Kompasfest 2022 akan berlangsung secara hibrida pada Jumat (19/8) dan Sabtu (20/8) di M Bloc Space dan Kala di Kalijaga, Jaksel, dengan tema ”Freedom To Speak, Act and Decide” dengan menghadirkan puluhan pembicara. (Yoga)
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Semua negara di dunia saat ini tengah menghadapi situasi sulit dan tidak normal. Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, disusul konflik geopolitik, krisis pangan, krisis energi, serta krisis keuangan. Pada kondisi sulit tersebut, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah bekerja sinergis dengan melihat persoalan secara makro, mikro, dan detail, serta berbasis data. ”Kita tidak boleh bekerja standar, enggak bisa lagi, karena keadaannya tidak normal. Kita tidak boleh bekerja (dalam) rutinitas karena memang keadaannya tidak normal,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta para bupati, wali kota, dan gubernur secara sungguh-sungguh memperkuat kerja sama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat(TPIP). Komoditas yang harganya naik dan menyebabkan inflasi di setiap daerah perlu diidentifikasi dengan baik. Lantas, daerah dengan pasokan komoditas melimpah disambungkan dengan daerah yang tengah mengalami kekurangan komoditas tersebut. (Yoga)
BI Luncurkan Uang Kertas Desain Baru
BI dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022. Pecahan uang kertas itu terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang kertas ini sudah resmi berlaku dan diedarkan di wilayah NKRI sebagai alat pembayaran yang sah. Adapun uang kertas yang sebelumnya telah diedarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya.
Peresmian uang kertas tahun emisi 2022 itu dilakukan bersama-sama oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/8). Perry menjelaskan, peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud komitmen untuk menyediakan uang kertas terpercaya kepada masyarakat. Sri Mulyani menambahkan, rupiah tidak sekadar mata uang, tetapi juga instrumen yang menggambarkan perjalanan bangsa dan NKRI. Dalam setiap lembaran rupiah, lanjutnya, terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. (Yoga)
MEWUJUDKAN HILIRISASI DAN REVITALISASI INDUSTRI TANAH AIR
Saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hilirisasi dan revitalisasi industri menjadi salah satu fokus kebijakan fiskal di tahun 2023, yang tak dapat dilepaskan dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Dengan industrialisasi, maka nilai jual komoditas meningkat dan memberikan nilai tambah lebih optimal bagi perekonomian nasional. Dengan melepaskan ketergantungan terhadap ekspor komoditas mentah, maka ekonomi Indonesia diharapkan dapat lebih stabil. Pasalnya, harga komoditas global tidak menentu.
Saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang diuntungkan dari melonjaknya harga komoditas dunia (windfall), tercermin dari surplus neraca perdagangan Indonesia selama 27 bulan terakhir. Hanya saja posisi menguntungkan tersebut relatif tidak konstan karena bergantung pada fluktuasi harga komoditas global. Saat harga turun, maka ekonomi nasional akan mudah terpuruk. Seperti pada 2019 ketika perang dagang AS dan China memanas. Harga komoditas global anjlok sehingga defisit neraca perdagangan melebar menjadi 1,16 miliar USD. Saat itu, harga barang jadi atau setengah jadi relatif stabil sehingga kondisi ini membuat hilirisasi industri menjadi penting untuk menjaga stabilitas makro ekonomi nasional. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









