Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Peran Tersangka Terungkap Lewat CCTV
Jakarta- Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabel Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman digital video recorder (DVR) dari kamera pengawas CCTV dam keterangan puluhan saksi menjadi kunci pembongkar peran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, tim setidaknya meminta keterangan 52 saksi dan ahli sebagai alat bukti untuk menelisik kasus ini. Ahli tersebut termasuk ahli yang berhubungan dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System). Alat bukti kedua adalah petunjuk berupa sejumlah rekaman atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. "Di dalamnya menggambarkan situasi yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelumnya, saat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga. Itu berhasil kami temukan," ujar Andi di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022. (Yetede)
PSAK 74 CEGAH PENYALAHGUNAAN ASET
Kasus fraud salah satu asuransi jiwa dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. PSAK 74 bisa menjadi “obat” untuk mencegah terulangnya mss-management yang disengaja atau tidak disengaja. Industri asuransi kembali dikejutkan dengan kasus fraud salah satu asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri dengan modus melakukan transaksi aset investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal belum kelar kasus produk bleeding dan miss management, serta fraud asuransi pelat merah, juga masalah klaim nasabah asuransi unit-linked yang tak kunjung terselesaikan. Mengapa masalah demi masalah terus mendera industri asuransi? Karena masih ada celah di regulasi dan infrastruktur yang dapat menyebabkan miss management, baik disengaja maupun tidak disengaja. Tentu diperlukan “obat” untuk mencegah terulangnya masalah tersebut. Salah satunya dengan regulasi administratif, termasuk pedoman akuntansi untuk menutup celah jalan masuk penyelewengan, window dressing, dan pengaburan data keuangan, penerapan PSAK 74 salah satunya. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS17-IASB, menggantikan PSAK 62, 28, dan 36 yang dinilai kurang tepat memberikan informasi cadangan dan pendapatan perusahaan asuransi, karena asumsi-asumsi yang dipakai tidak up to date dan kurang mempertimbangkan faktor time value of money (TVM).
Contoh, aktuaris masih memakai return investasi sebagai asumsi bunga teknis, serta pendapatan premi dan hasil investasi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Hal tersebut menyebabkan pengukuran liabilitas dan aset dapat diatur secara subjektif, sehingga informasi solvabilitas dan profitabilitas perusahaan menjadi bias. Dalam PSAK 74, liabilitas dihitung dengan memasukkan unsur risiko dan menggunakan suku bunga pasar yang dihitung per kontrak asuransi, dan harus di-update secara periodik. Jika PSAK 74 telah diterapkan sepenuhnya, maka diharapkan kelak industri asuransi akan berisi perusahaan yang sehat dan akuntabel, sehingga akan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan bisnis, serta going concern perusahaan itu sendiri. Namun sebelum penerapan PSAK 74 menjadi bersifat mandatori, maka diharapkan regulator, asosiasi, beserta lembaga terkait dapat terlebih dahulu memastikan regulasi, infrastruktur, dan ekosistem telah cukup memadai dan workable.
OMNIBUS LAW KEUANGAN : MAJU MUNDUR NOMENKLATUR PENGAWAS BI
Perubahan nomenklatur organisasi yang mengawasi fungsi Bank Indonesia makin tak menentu. Setelah mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas, kini Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggulirkan wacana untuk mempertahankan eksistensi Badan Supervisi. Klausul tersebut menjadi salah satu kajian Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) ten tang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P. menjelaskan, penguatan Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) ditujukan dalam rangka meningkatkan kinerja otoritas moneter. Dia menjelaskan, Badan Supervisi juga akan didirikan untuk mengawasi kinerja regulator pasar keuangan lainnya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).“Kami akan memperkuat Badan Supervisi, yang tugas utamanya adalah melaku kan audit kinerja,” kata Dolfie dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (18/8). Penguatan Badan Supervisi ini bertolak belakang dengan rencana Parlemen sebelumnya yang mengusulkan adanya perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam draf Omnibus Law Keuangan. Kendati sama-sama berperan membantu DPR dalam mengawasi kinerja otoritas moneter, Dewan Pengawas memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan Badan Supervisi Bank Indonesia atau BSBI.
Pertama, meminta penjelasan mengenai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan BI. Kedua, menerima tembusan laporan kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari BI. Ketiga, melakukan telaahan atas tata kelola dan proses pengambilan keputusan kelembagaan BI. Keempat, meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan yang berkaitan dengan tata kelola dan proses pengambilan keputusan kelembagaan BI. Kelima, menerima tembusan laporan keuangan semesteran dan tahunan dari BI. Keenam, melakukan telaahan atas anggaran operasional BI. Ketujuh, menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan BI. Kedelapan, meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur BI atas telaahan dalam rapat bersama dengan Dewan Pengawas BI.
KESEHATAN MENTAL, Mengelola Diri untuk Jiwa Prima
Belakangan ini, pembahasan mengenai kesehatan mental semakin banyak dilakukan. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya kesadaran pentingnya kesehatan mental. Tidak cukup sehat raga, tetapi juga sehat jiwa. Anak muda pun makin sadar pentingnya kesehatan mental, baik di kehidupan personal, sosial, maupun dunia kerja. Praktisi kesehatan mental Adjie Santosoputro (17/8) menyatakan, kini ada kesadaran soal kesehatan mental lintas generasi. Dibanding generasi baby boomers, generasi milenial dan generasi Z lebih melek kesehatan mental. Dari pengalaman Adjie, generasi muda sekarang secara garis besar mengalami empat masalah kesehatan mental, yakni trauma, kesepian, kecemasan, dan relasi.
Psikolog klinis Nago Tejena di Jakarta (18/8) menjelaskan, kesehatan mental umumnya berkaitan dengan banyak hal, seperti keinginan, ketertarikan, dan rasa frustrasi. Semua ini juga berhubungan dengan kebutuhan akan kebebasan. Sejalan dengan temuan WHO, anak muda yang masuk kategori milenial dan gen Z di negara maju yang memiliki kebebasan tinggi dalam berekspresi dan berkarya ini malah rawan stres, mengarah kepada gangguan kecemasan hingga depresi. Kebebasan yang dimiliki ini mendorong mereka untuk terus berpikir, tetapi tidak semua terlaksana.
”Akibatnya, membebani diri. Over thinking. Karena itu, pelan-pelan shifting dan mengurai untuk menata hidup sesuai dengan level kita,” ujar Nago yang berbicara dengan topik ”Something Beyond Your Mind” di Kompasfest, Sabtu (20/8). Kompasfest 2022 akan berlangsung secara hibrida pada Jumat (19/8) dan Sabtu (20/8) di M Bloc Space dan Kala di Kalijaga, Jaksel, dengan tema ”Freedom To Speak, Act and Decide” dengan menghadirkan puluhan pembicara. (Yoga)
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Semua negara di dunia saat ini tengah menghadapi situasi sulit dan tidak normal. Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, disusul konflik geopolitik, krisis pangan, krisis energi, serta krisis keuangan. Pada kondisi sulit tersebut, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintah di tingkat pusat dan daerah bekerja sinergis dengan melihat persoalan secara makro, mikro, dan detail, serta berbasis data. ”Kita tidak boleh bekerja standar, enggak bisa lagi, karena keadaannya tidak normal. Kita tidak boleh bekerja (dalam) rutinitas karena memang keadaannya tidak normal,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta para bupati, wali kota, dan gubernur secara sungguh-sungguh memperkuat kerja sama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat(TPIP). Komoditas yang harganya naik dan menyebabkan inflasi di setiap daerah perlu diidentifikasi dengan baik. Lantas, daerah dengan pasokan komoditas melimpah disambungkan dengan daerah yang tengah mengalami kekurangan komoditas tersebut. (Yoga)
BI Luncurkan Uang Kertas Desain Baru
BI dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022. Pecahan uang kertas itu terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang kertas ini sudah resmi berlaku dan diedarkan di wilayah NKRI sebagai alat pembayaran yang sah. Adapun uang kertas yang sebelumnya telah diedarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya.
Peresmian uang kertas tahun emisi 2022 itu dilakukan bersama-sama oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (18/8). Perry menjelaskan, peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud komitmen untuk menyediakan uang kertas terpercaya kepada masyarakat. Sri Mulyani menambahkan, rupiah tidak sekadar mata uang, tetapi juga instrumen yang menggambarkan perjalanan bangsa dan NKRI. Dalam setiap lembaran rupiah, lanjutnya, terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. (Yoga)
MEWUJUDKAN HILIRISASI DAN REVITALISASI INDUSTRI TANAH AIR
Saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hilirisasi dan revitalisasi industri menjadi salah satu fokus kebijakan fiskal di tahun 2023, yang tak dapat dilepaskan dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Dengan industrialisasi, maka nilai jual komoditas meningkat dan memberikan nilai tambah lebih optimal bagi perekonomian nasional. Dengan melepaskan ketergantungan terhadap ekspor komoditas mentah, maka ekonomi Indonesia diharapkan dapat lebih stabil. Pasalnya, harga komoditas global tidak menentu.
Saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang diuntungkan dari melonjaknya harga komoditas dunia (windfall), tercermin dari surplus neraca perdagangan Indonesia selama 27 bulan terakhir. Hanya saja posisi menguntungkan tersebut relatif tidak konstan karena bergantung pada fluktuasi harga komoditas global. Saat harga turun, maka ekonomi nasional akan mudah terpuruk. Seperti pada 2019 ketika perang dagang AS dan China memanas. Harga komoditas global anjlok sehingga defisit neraca perdagangan melebar menjadi 1,16 miliar USD. Saat itu, harga barang jadi atau setengah jadi relatif stabil sehingga kondisi ini membuat hilirisasi industri menjadi penting untuk menjaga stabilitas makro ekonomi nasional. (Yoga)
Sesat Paham Penyelesaian Kasus HAM
Aktivis hukum dan keluarga korban memprotes pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Mereka Khawatir tim tersebut melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Disinyalir akan menguap seperti tiga komite serupa yang pernah dibentuk pemerintah Jokowi antara 2015 dan 2018. "Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani," kata Jokowi, saat menyampaikan pidato dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus 2022. Pemerintah menyusun RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sejak 2020. Hingga saat ini, RUU itu belum diserahkan ke DPR. "Mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara, serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen," kata Ketua Setara Institut Hendardi, lewat keterangan tertulis. (Yetede)
Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Tim Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa lalu. Pembentukan tim lewat keputusan Presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Udang HAM dan UU Pengadilan HAM. "Tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-Yudisial di dua regulasi utama soal penanganan Pelanggaran HAM berat tersebut." kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, Kamis, 18 Agustus 2022. Isnur menilai tidak ada rujukan regulasi atau standar norma atas langkah Presiden membentuk tim penyelesaian Non-yudisial lewat keputusan Presiden. ia mengatakan pasal 47 Pengadilan HAM memang mengatur penuntasan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi pembentukan komisi itu harus melalui undang-undang. (Yetede)
Lelah Mendesak Penuntasan Kasus Kejahatan HAM
Jakarta- Komnas HAM sudah berulang kali mendesak Kejaksaan Agung agar segera menyidik kejahatan masa lalu yang sudah ditetapkan lembaganya sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi desakan itu terkesan tak digubris secara serius oleh Kejaksaan Agung. "Sudah berbuah-buah mulut kami mendesak, tinggal menunggu jalannya saja. Kami sudah tidak tahu lagi apa yang sesungguhnya menyebabkan Jaksa Agung bersikap seperti itu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Kamis, 18, Agustus 2022. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah pembunuhan massal 1965; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung Timur, Lampung, pada 1989; penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Rumoh Geudong, Aceh, pada 1998; dan kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya, tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II di Jakarta pada 1998; pembunuhan dukun santet pada 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999; peristiwa Wasior, Manokwari, Papua, pada 2001 dan insiden Wamena, Papua, pada 2003; peristiwa Jambo Keupok, Aceh, pada 2023; pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004; serta peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. dari 12 kejahatan HAM hanya peristiwa Paniai yang ditangani Kejaksaan lewat penyidik. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









