;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Manfaatkan Keberagaman Sistem Pangan Lokal

31 Aug 2022

Upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional agar tidak mengorbankan perladangan tradisional yang merupakan bagian dari keberagaman sistem pangan lokal. Selain memenuhi kebutuhan kalori, keberagaman pangan lokal dibutuhkan guna memenuhi zat gizi mikro untuk mengatasi beban malanutrisi di Indonesia. Anggota DPD asal Kalteng, Agustin Teras Narang, Selasa (30/8) mengatakan, pembakaran lahan untuk perladangan merupakan tradisi turun-temurun dan bagian dari kearifan lokal. Ia menyarankan agar dilakukan pemetaan wilayah yang masih menggunakan tata cara tradisional tebas bakar.

Gubernur Kalteng 2005-2015 itu mengatakan, semasa menjadi gubernur, ia pernah mengeluarkan pergub pada 2008 dan 2010 tentang tata cara pengolahan lahan dengan cara membakar. Namun, pergub itu dicabut pemerintah pusat. Dalam pergub tahun 2008 dan 2010 itu, membakar lahan untuk kegiatan perladangan tradisional diizinkan dengan batasan tertentu, seperti seizin aparat desa dengan batasan maksimal 2 hektar. Untuk pembakaran lebih dari 5 hektar, harus seizin camat. Bagi perkebunan atau pemegang izin pertanian, dalam hal ini pengusaha, tidak diperkenankan sama sekali membakar lahan. (Yoga)


Bantuan Subsidi Upah, Menikmati Festival Flona Target Bertambah, Perluas Ruang Pendaftaran

31 Aug 2022

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat. Dengan target penerima yang bertambah, ruang pendaftaran program bantuan itu perlu dibuka agar bisa merangkul lebih banyak  pekerja dan rakyat kecil. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 24,17 triliun untuk menyediakan tiga jenis bantalan sosial. Salah satunya, BSUyang akan diberikan ke 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 600.000 yang dibayarkan sekali oleh Kemenaker.

Presiden Jokowi meminta berbagai program bantalan sosial, termasuk BSU itu, sudah dieksekusi mulai  pekan ini. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Selasa (30/8) mengatakan, pihaknya sedang mempercepat proses penyaluran BSU. Menurut Sekken Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, dengan adanya tambahan target penerima, cakupan penerima seharusnya bisa dibuka lebih luas, tak hanya berpatok pada data peserta aktif di BP Jamsostek. Dengan demikian, BSU lebih luas melindungi pekerja. (Yoga)


Pasal Ambigu Hak Tunjangan Guru

30 Aug 2022

Jakarta- Polemik RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berlanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa RUU itu disusun oleh pemerintah untuk menjamin peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pendidik. Namun para pemerhati pendidikan dan organisasi profesi guru ragu dengan klaim tersebut. Salah satu pangkal polemiknya ada pada Pasal 105 dalam draft terbaru RUU Sisdiknas yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan pada pekan lalu. Berisi sejumlah hak pendidik, pasal tersebut dianggap  mengebiri ketentuan soal tunjangan yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Koordinator Nasional  Perhimpunan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, mengatakan hal yang selama ini membantu kesejahteraan guru adalah tunjangan. sebab, tunjangan diberikan kepada seluruh guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. "Guru swasta sangat membutuhkannya, mereka perlu dibantu negara dengan tunjangan," kata Satriawan. (Yetede)

Raib Ditengah Penyusunan Rancangan

30 Aug 2022

Jakarta- Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut  menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN. Kepala Bidang Peneliti dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, menjelaskan ketentuan tunjangan  profesi guru sebenarnya masih tercantum dalam draft RUU Sisdiknas pada Februari lalu. Meski berkali-kali berubah materi rancangan, aturan tunjangan profesi tetap  tertuang dalam draft RUU Sisdiknas hingga versi Mei lalu. Namun, kata Agus, pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru dan dosen ini justru raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan Pemerintah ke Badan Legislasi DPR, 2 Agustus lalu. Patut diduga, sudah ada korupsi pasal tentang  tunjangan profesi," kata Agus, Senin Agustus 2022. (Yetede)

Skema Baru Kesejahteraan Guru

30 Aug 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasioal,  RUU Sisdiknas, yang menggabungkan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebut istilah "Penghasilan atau pengupahan" bagi pendidik-sebutan untuk guru dan dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebut istilah tunjangan profesi guru dan dosen. Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan ((BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi para guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan UU. (Yetede)

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka

30 Aug 2022

JAKARTA, ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dalam proses mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada yang perlu diperjelas. Diketahui, berkas perkara empat tersangka tersebut adalah atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Fadil menjelaskan, berkas para tersangka dikembalikan karena penyidik masih perlu memperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti. Dia menegaskan, hal-hal itu penting diperjelas demi  lancarnya proses hukum di pengadilan. “Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul betul berkas itu memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil. (Yetede)

Awas, Pinjol Ilegal Berbaju Koperasi Simpan Pinjam

30 Aug 2022

Banyak jalan menuju Roma. Demikian halnya dengan aksi para penggagas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini, demi menjalankan misinya, semakin marak saja pinjol ilegal yang beroperasi dengan memakai jubah koperasi simpan pinjam (KSP). Semarak fenomena pinjol ilegal berbaju koperasi simpan pinjam tersebut tampak pada laporan kuartal II-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2022. Menurut laporan tersebut, OJK telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal sepanjang kuartal II-2022. Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan KSP. Bahkan, satu nama koperasi simpan pinjam ada yang memiliki lebih dari dua pinjol ilegal yang masuk dalam catatan OJK. Sebut saja contohnya KSP Orion Terapan Ergonomis yang menawarkan pinjol bernama Lima Saku dan Dana Harapan.

Bansos Diguyur Tanda Harga BBM Akan Naik

30 Aug 2022

Pemerintah menyiapkan bantuan sosial (bansos) baru bagi masyarakat. Total bansos senilai Rp 24,17 triliun tersebut disiapkan berbarengan dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (29/8), menjelaskan, dana bansos ini sebagai respon meningkatnya sejumlah harga akibat gejolak ekonomi global. Harapannya, daya beli masyarakat tidak tergerus menghadapi kenaikan harga. Ada tiga jenis bansos yang disiapkan pemerintah. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 12,4 triliun. Kedua, bantuan subsidi upah bagi 16 juta pekerja bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Nilainya Rp 600.000, total anggaran Rp 9,6 triliun. Ketiga, bantuan untuk masyarakat melalui transfer ke daerah. Dana ini berasal dari 2% dari dana transfer umum yakni dana alokasi umum (DAU) juga dana bagi hasil (DBH). Dana diberikan dalam bentuk subsidi langsung.

Jaga Daya Beli, Tiga Bantalan Disiapkan

30 Aug 2022

Pemerintah menyiapkan tiga bantalan social untuk menjaga daya beli masyarakat yang berisiko terdampak kebijakan BBM. Sebanyak Rp 24,17 triliun anggaran dialokasikan untuk tiga jenis bantuan tersebut. Targetnya, bantuan bisa dieksekusi mulai pekan ini. Menkeu Sri Mulyani, seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8) menyebutkan, ketiga jenis bantalan sosial meliputi bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah, dan bantuan dari dana transfer umum.

BLT akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Menurut rencana, bantuan dibayarkan dua kali oleh Kemensos melalui kantor Pos Indonesia di seluruh Tanah Air, yakni Rp 300.000 mulai pekan ini dan sisanya menjelang Desember 2022. Bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Setiap pekerja mendapat bantuan senilai Rp 600.000 yang dibayarkan sekali oleh Kemenaker. Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta pemda untuk menggunakan 2 % dana transfer umum (DTU) guna membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta memberikan perlindungan sosial tambahan. (Yoga)


Cibiran Omnibus Law Pendidikan

29 Aug 2022

Jakarta- Para pegiat pendidikan hingga organisasi profesi guru menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun pemerintah tak menjawab berbagai persoalan di dunia pendidikan. Sebagian isi draft rancangannya  bahkan dapat dianggap menimbulkan masalah dimasa mendatang. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema Albertus, mengatakan, sejak awal, perencanaan RUU Sisdiknas lewat pembuatan naskah akademi kurang melibatkan  partisipasi publik. Penyusunan draftnya oleh pemerintah juga prematur. "DPR seharusnya menolak RRU itu," kata Doni, kemarin. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR agar RUU Sisdiknas masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Rabu, 24 Agustus lalu. (Yetede)