;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Pemerintah Antisipasi Ketidakpastian Global

01 Sep 2022

Proyeksi kenaikan suku bunga negara-negara maju pada 2023 menjadi momok bagi kinerja ekspor dan konsumsi domestik. Kendati demikian, APBN 2023 punya fleksibilitas untuk mengelola gejolak ekonomi imbas ketidakpastian global tahun depan. Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan KomisiXI DPR di Jakarta, Rabu (31/8) menyampaikan, kenaikan suku bunga bank sentral negara maju pada tahun depan akan memukul pertumbuhan ekonomi global. ”Kenaikan suku bunga diperkirakan akan memukul pertumbuhan ekonomi dan akan berpotensi mengenai Indonesia dari sisi ekspor sehingga ada potensi penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 dari semula 5,3 %,” kata Sri Mulyani. (Yoga)


Bantalan Tipis Dampak Kenaikan Harga Bensin

31 Aug 2022

Jakarta- Di tengah isu kenaikan harga BBM penugasan dan bersubsidi, pemerintah menambah belanja bantuan sosial (Bansos). Dana sebesar Rp24,17 triliun bakal disebar dalam waktu dekat melalui tiga program. Saat mengumumkan kebijakan tersebut pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, Menteri Sri Mulyani Indrawati tak secara tegas menyatakan dana ini berkaitan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Dia hanya menyebutkan bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi  BBM dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun kemarin, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana penaikan harga BBM bersubsidi. "Pemerintah telah menyiapkan bantuan. Antisipasi kalau ada kenaikan harga BBM," ujarnya saat bicara dalam forum Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. (Yetede)

Subsidi Tepat Sasaran Jadi Fokus Pemerintah

31 Aug 2022

Kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk mempertahankan harga BBM bersubsidi dipastikan bakal membebani APBN 2023. Untuk menjaga fungsi APBN sebagai peredam gejolak secara berkelanjutan, pemangku kebijakan perlu menyesuaikan harga BBM sembari mengatur agar penyaluran subsidi BBM tepat sasaran. Dalam Sidang Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU tentang APBN 2023 Beserta Nota Keuangannya, Selasa (30/8), di Jakarta, Menkeu Sri Mulyani menekankan, jika harga BBM bersubsidi tidak naik, beban APBN tahun depan semakin berat.

”Dengan pertimbangan tren harga minyak dunia, kurs rupiah, serta konsumsi pertalite dan biosolar yang melebihi kuota, jika harga BBM bersubsidi dipertahankan, jumlah subsidi dan kompensasi mencapai Rp 698 triliun hingga akhir tahun. Hal ini menjaditambahan belanja RAPBN 2023,” kata Sri Mulyani. Ia mengakui, subsidi dan kompensasi yang sangat besar tersebut justru dinikmati kelompok mampu. Jumlah rumah tangga miskin dan tidak mampu hanya menikmati 5 % subsidi solar serta 20 % subsidi pertalite. Jika pola konsumsi ini dipertahankan, masalah kesenjangan di tengah masyarakat tidak akan teratasi. (Yoga)


Manfaatkan Keberagaman Sistem Pangan Lokal

31 Aug 2022

Upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional agar tidak mengorbankan perladangan tradisional yang merupakan bagian dari keberagaman sistem pangan lokal. Selain memenuhi kebutuhan kalori, keberagaman pangan lokal dibutuhkan guna memenuhi zat gizi mikro untuk mengatasi beban malanutrisi di Indonesia. Anggota DPD asal Kalteng, Agustin Teras Narang, Selasa (30/8) mengatakan, pembakaran lahan untuk perladangan merupakan tradisi turun-temurun dan bagian dari kearifan lokal. Ia menyarankan agar dilakukan pemetaan wilayah yang masih menggunakan tata cara tradisional tebas bakar.

Gubernur Kalteng 2005-2015 itu mengatakan, semasa menjadi gubernur, ia pernah mengeluarkan pergub pada 2008 dan 2010 tentang tata cara pengolahan lahan dengan cara membakar. Namun, pergub itu dicabut pemerintah pusat. Dalam pergub tahun 2008 dan 2010 itu, membakar lahan untuk kegiatan perladangan tradisional diizinkan dengan batasan tertentu, seperti seizin aparat desa dengan batasan maksimal 2 hektar. Untuk pembakaran lebih dari 5 hektar, harus seizin camat. Bagi perkebunan atau pemegang izin pertanian, dalam hal ini pengusaha, tidak diperkenankan sama sekali membakar lahan. (Yoga)


Bantuan Subsidi Upah, Menikmati Festival Flona Target Bertambah, Perluas Ruang Pendaftaran

31 Aug 2022

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM dan berbagai barang terhadap daya beli masyarakat. Dengan target penerima yang bertambah, ruang pendaftaran program bantuan itu perlu dibuka agar bisa merangkul lebih banyak  pekerja dan rakyat kecil. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 24,17 triliun untuk menyediakan tiga jenis bantalan sosial. Salah satunya, BSUyang akan diberikan ke 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 600.000 yang dibayarkan sekali oleh Kemenaker.

Presiden Jokowi meminta berbagai program bantalan sosial, termasuk BSU itu, sudah dieksekusi mulai  pekan ini. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Selasa (30/8) mengatakan, pihaknya sedang mempercepat proses penyaluran BSU. Menurut Sekken Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, dengan adanya tambahan target penerima, cakupan penerima seharusnya bisa dibuka lebih luas, tak hanya berpatok pada data peserta aktif di BP Jamsostek. Dengan demikian, BSU lebih luas melindungi pekerja. (Yoga)


Pasal Ambigu Hak Tunjangan Guru

30 Aug 2022

Jakarta- Polemik RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berlanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa RUU itu disusun oleh pemerintah untuk menjamin peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pendidik. Namun para pemerhati pendidikan dan organisasi profesi guru ragu dengan klaim tersebut. Salah satu pangkal polemiknya ada pada Pasal 105 dalam draft terbaru RUU Sisdiknas yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan pada pekan lalu. Berisi sejumlah hak pendidik, pasal tersebut dianggap  mengebiri ketentuan soal tunjangan yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Koordinator Nasional  Perhimpunan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, mengatakan hal yang selama ini membantu kesejahteraan guru adalah tunjangan. sebab, tunjangan diberikan kepada seluruh guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. "Guru swasta sangat membutuhkannya, mereka perlu dibantu negara dengan tunjangan," kata Satriawan. (Yetede)

Raib Ditengah Penyusunan Rancangan

30 Aug 2022

Jakarta- Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut  menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN. Kepala Bidang Peneliti dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, menjelaskan ketentuan tunjangan  profesi guru sebenarnya masih tercantum dalam draft RUU Sisdiknas pada Februari lalu. Meski berkali-kali berubah materi rancangan, aturan tunjangan profesi tetap  tertuang dalam draft RUU Sisdiknas hingga versi Mei lalu. Namun, kata Agus, pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru dan dosen ini justru raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan Pemerintah ke Badan Legislasi DPR, 2 Agustus lalu. Patut diduga, sudah ada korupsi pasal tentang  tunjangan profesi," kata Agus, Senin Agustus 2022. (Yetede)

Skema Baru Kesejahteraan Guru

30 Aug 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasioal,  RUU Sisdiknas, yang menggabungkan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebut istilah "Penghasilan atau pengupahan" bagi pendidik-sebutan untuk guru dan dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebut istilah tunjangan profesi guru dan dosen. Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan ((BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi para guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan UU. (Yetede)

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka

30 Aug 2022

JAKARTA, ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dalam proses mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada yang perlu diperjelas. Diketahui, berkas perkara empat tersangka tersebut adalah atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Fadil menjelaskan, berkas para tersangka dikembalikan karena penyidik masih perlu memperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti. Dia menegaskan, hal-hal itu penting diperjelas demi  lancarnya proses hukum di pengadilan. “Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul betul berkas itu memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil. (Yetede)

Awas, Pinjol Ilegal Berbaju Koperasi Simpan Pinjam

30 Aug 2022

Banyak jalan menuju Roma. Demikian halnya dengan aksi para penggagas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini, demi menjalankan misinya, semakin marak saja pinjol ilegal yang beroperasi dengan memakai jubah koperasi simpan pinjam (KSP). Semarak fenomena pinjol ilegal berbaju koperasi simpan pinjam tersebut tampak pada laporan kuartal II-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2022. Menurut laporan tersebut, OJK telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal sepanjang kuartal II-2022. Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan KSP. Bahkan, satu nama koperasi simpan pinjam ada yang memiliki lebih dari dua pinjol ilegal yang masuk dalam catatan OJK. Sebut saja contohnya KSP Orion Terapan Ergonomis yang menawarkan pinjol bernama Lima Saku dan Dana Harapan.