Awas, Pinjol Ilegal Berbaju Koperasi Simpan Pinjam
Banyak jalan menuju Roma. Demikian halnya dengan aksi para penggagas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini, demi menjalankan misinya, semakin marak saja pinjol ilegal yang beroperasi dengan memakai jubah koperasi simpan pinjam (KSP). Semarak fenomena pinjol ilegal berbaju koperasi simpan pinjam tersebut tampak pada laporan kuartal II-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2022. Menurut laporan tersebut, OJK telah menghentikan kegiatan 205 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjol yang tak berizin atau ilegal sepanjang kuartal II-2022. Data yang diperoleh KONTAN dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, dari total 205 pinjol ilegal tersebut, sekitar 31,22% atau tidak kurang dari 64 pinjol beroperasi dengan mengatasnamakan KSP. Bahkan, satu nama koperasi simpan pinjam ada yang memiliki lebih dari dua pinjol ilegal yang masuk dalam catatan OJK. Sebut saja contohnya KSP Orion Terapan Ergonomis yang menawarkan pinjol bernama Lima Saku dan Dana Harapan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023