Pasal Ambigu Hak Tunjangan Guru
Jakarta- Polemik RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berlanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa RUU itu disusun oleh pemerintah untuk menjamin peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pendidik. Namun para pemerhati pendidikan dan organisasi profesi guru ragu dengan klaim tersebut. Salah satu pangkal polemiknya ada pada Pasal 105 dalam draft terbaru RUU Sisdiknas yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan pada pekan lalu. Berisi sejumlah hak pendidik, pasal tersebut dianggap mengebiri ketentuan soal tunjangan yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Koordinator Nasional Perhimpunan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, mengatakan hal yang selama ini membantu kesejahteraan guru adalah tunjangan. sebab, tunjangan diberikan kepada seluruh guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. "Guru swasta sangat membutuhkannya, mereka perlu dibantu negara dengan tunjangan," kata Satriawan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023