Raib Ditengah Penyusunan Rancangan
Jakarta- Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN. Kepala Bidang Peneliti dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, menjelaskan ketentuan tunjangan profesi guru sebenarnya masih tercantum dalam draft RUU Sisdiknas pada Februari lalu. Meski berkali-kali berubah materi rancangan, aturan tunjangan profesi tetap tertuang dalam draft RUU Sisdiknas hingga versi Mei lalu. Namun, kata Agus, pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru dan dosen ini justru raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan Pemerintah ke Badan Legislasi DPR, 2 Agustus lalu. Patut diduga, sudah ada korupsi pasal tentang tunjangan profesi," kata Agus, Senin Agustus 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023