;

Raib Ditengah Penyusunan Rancangan

Ekonomi Yuniati Turjandini 30 Aug 2022 Tempo (H)
Raib Ditengah Penyusunan Rancangan

Jakarta- Pegiat pendidikan dan organisasi profesi guru menyoal hilangnya ketentuan tentang tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Padahal keberadaan tunjangan tersebut  menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, baik berstatus aparatur sipil negeri (ASN) maupun non-ASN. Kepala Bidang Peneliti dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Agus Setiawan, menjelaskan ketentuan tunjangan  profesi guru sebenarnya masih tercantum dalam draft RUU Sisdiknas pada Februari lalu. Meski berkali-kali berubah materi rancangan, aturan tunjangan profesi tetap  tertuang dalam draft RUU Sisdiknas hingga versi Mei lalu. Namun, kata Agus, pasal yang mengatur soal tunjangan profesi guru dan dosen ini justru raib dalam RUU Sisdiknas yang diserahkan Pemerintah ke Badan Legislasi DPR, 2 Agustus lalu. Patut diduga, sudah ada korupsi pasal tentang  tunjangan profesi," kata Agus, Senin Agustus 2022. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :